3. Jelita Jeje Ungkap Dugaan Gratifikasi Asri Agung Putra, Ini Respons Kejaksaan Agung
Nama Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra, tiba-tiba menjadi sorotan publik usai cuitan menantunya, Jelita Jeje, bahwa pejabat negara kerap dapat fasilitas dari pengusaha atau gratifikasi. Cuitan Jelita itu dilontarkan saat hendak membela Erina Gudono, istri Kaesang Pangarep.
Cuitan Jelita juga merujuk kepada mertuanya, Asri, yang disebut sering menerima fasilitas mewah dari pengusaha secara cuma-cuma.
Saat dikonfirmasi Tempo, perihal dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (1a) Kode etik profesi jaksa yang dilakukan Asri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, isu tersebut muncul dari ranah pribadi atau keluarga, sehingga perlu penelusuran lebih lanjut.
"Kita tidak tahu apa motivasi yang bersangkutan menyampaikan hal itu, itu harus ditelusuri dulu apakah misalnya, karena terbawa emosi atau ada persoalan keluarga, jadi tidak langsung menyimpulkan," ujar dia saat dihubungi Tempo, Senin, 26 Agustus 2024.
Nama Asri mulai diperbincangkan, setelah postingan menantunya Jelita Jeje viral di media sosial. Jelita Jeje merupakan istri dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Farid Irfan Siddik.
Ia mengungkapkan di media sosial lewat akun @JelitaJeje, bahwa dirinya bersama keluarganya tak jarang dibiayai pengusaha kalau ke luar negeri. Mulai dari jet pribadi hingga fasilitas kerap ditawarkan pengusaha secara cuma-cuma hanya karena mertuanya merupakan pejabat negara.
Pernyataan itu bermula ketika Jelita menanggapi ramainya hujatan kepada menantu Presiden Jokowi, Erina Gudono yang pamer menaiki pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat. Hujatan itu mengarah pada asal muasal anggaran sewa pesawat pribadi itu.
Perihal apakah isu yang diungkap menantu Asri Agung Putra tersebut akan ditindaklanjuti atau tidak, Harli mengatakan akan melihat nanti. "Nanti kami lihat ya," ujar dia.
Pilihan Editor: Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Usulkan 3 Hakim Diberhentikan