TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian atas tiga hakim yang memutus bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat pleno yang mereka gelar.
"Berdasarkan rapat pleno KY, memutuskan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Joko saat rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen seperti tertulis dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Senin, 26 Agustus 2024.
Ketiga hakim terlapor itu adalah: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Mereka dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh keluarga korban, Dini Sera Afrianti.
Menurut Joko, KY Telah memeriksa 13 saksi atas laporan tersebut, termasuk diantaranya, jaksa penuntut umum, panitera, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan saksi ahli.
Dari hasil penyelidikan KY, diperoleh adanya fakta, yakni: para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/2024/ PN.Sby.
KY Juga menemukan adanya perbedaan antara pertimbangan hukum unsur-unsur pasal dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara. Ketiga hakim juga dinilai terbukti tidak membacakan pertimbangan hukum soal penyebab kematian Dini Sera yang sesuai dengan hasil visum etrepertum dan keterangan ahli.
"Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan juga tidak pernah mempertimbangkan atau memberikan penilaian tentang barang bukti CCTV di area parkir Landmark Mall, Surabaya," ujar dia.
Atas pertimbangan tersebut, dalam sidang pleno KY yang digelar Senin pagi, 26 Agustus 2024, ketiganya diputus terbukti melanggar kode etik hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. Atas hal itu, KY mengusulkan dijatuhkan palanggaran berat kepada ketiganya.
Joko menyatakan usul tersebut akan mereka serahkan kepada Ketua Mahkamah Agung. Selanjutnya, MA akan membentuk majelis kehormatan hakim (MKH) yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor. "Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi MKH yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung," ujar dia.
Gregorius Ronald Tannur didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera Afrianti yang merupakan kekasihanya tewas. Dalam putusannya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan Ronnald tak terbukti melakukan pembunuhan karena sempat membawa kekasihnya itu ke rumah sakit.