Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM: Tindakan Represif Aparat di Semarang dan Makassar Berisiko Langgar Hukum

image-gnews
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tindakan represif aparat keamanan dalam penanganan demonstrasi di Semarang, Jawa Tengah dan Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin, 26 Agustus 2024 berisiko melanggar hukum. Lembaga negara ini menyampaikan keprihatinan terhadap tindakan aparat dalam penggunaan gas air mata, penangkapan para demonstran, dan dugaan sweeping hingga ke area mal, yang dinilai tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tapi juga ketentuan hukum.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan penggunaan kekuatan berlebihan dan kekerasan oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa memiliki konsekuensi hukum serius. "Khususnya hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan UU HAM," ujar Atnike dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurut Komnas HAM, tindakan seperti ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip legalitas dan proporsionalitas yang diatur dalam berbagai regulasi. Termasuk Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Penggunaan gas air mata dan penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas tidak hanya melanggar KUHAP, tapi juga berpotensi mencederai prinsip keadilan yang dijamin oleh undang-undang.

Komnas HAM menyoroti tindakan sweeping hingga ke area mal yang dilakukan aparat, yang dinilai sebagai intervensi berlebihan yang mengancam privasi serta kebebasan bergerak warga sipil. "Sweeping di area publik tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan yang berisiko melanggar hak privasi dan kebebasan warga negara," ujar Atnike.

Atas tindakan aparat kepolisian yang represif ini, Komnas HAM menekankan pentingnya memberikan akses bantuan hukum kepada demonstran yang ditangkap, sebagai bagian dari hak asasi yang tidak boleh diabaikan. Menghalangi akses ini, kata Atnike, merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas keadilan, dan dapat dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum.

Di Semarang, aksi demonstrasi yang berlangsung di depan komplek Balai Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Semarang dibubarkan polisi pada Senin, 26 Agustus 2024. Polisi melontarkan gas air mata ke massa aksi. Tak hanya itu, ada juga laporan mengenai penangkapan sejumlah demonstran, termasuk mahasiswa, yang dinilai melakukan tindakan provokatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Situasi serupa terjadi di Makassar. Aksi demonstrasi yang dilakukan gabungan mahasiswa se-Makassar berakhir ricuh di bawah fly over, Jalan AP Pettarani, Makassar pada hari yang sama. Mereka menggelar aksi dengan tuntutan menolak politik dinasti Joko Widodo.

Kelompok massa ini merupakan gabungan dari mahasiswa ini terdiri dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Universitas Bosowa (Unibos), Universitas Negeri Makassar (UNM), beberapa Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), dan kampus swasta lainnya.

Penggunaan gas air mata dan tindakan penangkapan massal dikecam oleh berbagai pihak dalam penanganan aparat di Semarang dan Makassar. Bahkan, ada dugaan bahwa aparat melakukan sweeping hingga ke area publik seperti mal, yang menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat umum yang tidak terlibat aksi.

Insiden-insiden ini jadi sorotan publik di media sosial. Mereka mengkritik cara aparat keamanan menangani demonstrasi. Hal ini membuat Komnas HAM mendesak Polda Jawa Tengah dan Polda Sulawesi Selatan segera melakukan evaluasi terhadap tindakan aparat di lapangan. Serta memastikan bahwa penegakan hukum tetap dalam koridor yang sah, dan mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kembali.

Pilihan Editor: Polres Metro Bekasi Periksa ASN Ditjen Pajak sebagai Tersangka KDRT Terhadap Istrinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

14 jam lalu

Ilustrasi pistol. olympia.gr
Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

Bunyi pasal mana yang menjerat seseorang untuk kepemilikan senjata api?


Sandiaga Uno Desak Kabupaten/Kota Kreatif Segera Ikuti Ajang UNESCO

2 hari lalu

Pengendara motor melintas di dekat proyek rehabilitasi bangunan cagar budaya Gereja Immanuel di kawasan Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 28 Mei 2024.  Kementerian PUPR menggelontorkan dana sebanyak Rp32,7 miliar melalui APBN 2024 untuk melakukan program rehabilitasi Gereja Immanuel atau Blenduk yang dibangun pada tahun 1753 karya arsitek Belanda H.P.A de Wilde dan W. Westmaas tersebut sebagai upaya mempertahankan bangunan cagar budaya nasional agar tetap eksis menjadi destinasi wisata edukasi sejarah oleh masyarakat luas. ANTARA/Makna Zaezar
Sandiaga Uno Desak Kabupaten/Kota Kreatif Segera Ikuti Ajang UNESCO

Menteri Pariwisata Sandiaga Salahuddin Uno mendesak sejumlah kabupaten/kota diIndonesia yang telah ditetapkan sebagai Kabupaten/ Kota Kreatif segera bergerak mengikuti seleksi UNESCO Creative Cities Network (UCCN).


10 Rekomendasi Tempat Wisata di Semarang untuk Melepas Penat

3 hari lalu

Pekerja menyelesaikan proyek rehabilitasi bangunan cagar budaya Gereja Immanuel di kawasan Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 28 Mei 2024. Kementerian PUPR menggelontorkan dana sebanyak Rp32,7 miliar melalui APBN 2024 untuk melakukan program rehabilitasi Gereja Immanuel atau Blenduk yang dibangun pada tahun 1753 karya arsitek Belanda H.P.A de Wilde dan W. Westmaas tersebut sebagai upaya mempertahankan bangunan cagar budaya nasional agar tetap eksis menjadi destinasi wisata edukasi sejarah oleh masyarakat luas. ANTARA/Makna Zaezar
10 Rekomendasi Tempat Wisata di Semarang untuk Melepas Penat

Berikut ini rekomendasi tempat wisata di Semarang untuk melepas penat. Mulai dari museum hingga taman bermain.


Kapolri Bakal Siapkan Penyidik Bila Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Terbukti

3 hari lalu

Sejumlah pemain voli PON XXI Aceh-Sumut melewati jalan berlumpur di GOR Bola Voli Indoor Sumut Sport Center, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, 10 September 2024. Pertandingan voli indoor yang semula dijadwalkan Selasa (10 September) diundur menjadi Rabu (11 September) karena GOR belum siap dan akses jalan berlumpur. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Kapolri Bakal Siapkan Penyidik Bila Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Terbukti

Kapolri mengatakan, baik Polri, kejaksaaan, maupun KPK punya kesamaan ruang dalam menangani laporan dugaan penyelewengan dana PON XXI.


Wali Kota Makassar Danny Pomanto Terima Penghargaan dari Kompas TV

4 hari lalu

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, memegang penghargaan dari Kompas TV, saat HUT Kompas TV ke-13. Dok. Pemkot Makassar.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto Terima Penghargaan dari Kompas TV

Danny Pomanto menerima penghargaan dari Kompas TV untuk kategori Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik terbaik. Apresiasi diberikan Menteri PAN/RB Azwar Anas.


Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

4 hari lalu

Viral garuda biru
Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.


Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

4 hari lalu

Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021 di Gedung Serba Guna Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Selasa 14 September 2021. Tes SKD CPNS tersebut diikuti 3.342 peserta untuk mengisi formasi 634 jabatan di Pemkab Jember. ANTARA FOTO/Seno
Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

Pendaftaran CPNS 2024 telah ditutup, beberapa instansi masih kekurangan pendaftar. Dengan kata lain persaingan lebih sedikit.


23 Tahun Jadi Penggali Kubur, Bripka Joko Hadi dapat Perhatian Kapolri Listyo Sigit

5 hari lalu

Bripka Joko Hadi Aprianto kerap membantu warga menggali kubur. Dok. Polresta Samarinda
23 Tahun Jadi Penggali Kubur, Bripka Joko Hadi dapat Perhatian Kapolri Listyo Sigit

Kapolri Listyo Sigit memberikan perhatian khusus kepada Bripka Joko yang sekitar 23 tahun menjadi penggali kubur untuk masyarakat.


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

6 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.


Bandara Ahmad Yani Semarang Tambah 8 Rute Penerbangan Baru

6 hari lalu

Para pemudik menggunakan terminal baru Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa, 12 Juni 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Bandara Ahmad Yani Semarang Tambah 8 Rute Penerbangan Baru

Bandara Jenderal Ahmad Yani Kota Semarang menambah delapan rute penerbangan baru yang diperasikan oleh maskapai Super Air Jet.