TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 27 Agustus 2024 tepat delapan tahun dari bergulirnya kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky yang ditemukan tewas pada 27 Agustus 2016, di Flyover Talun, Cirebon.
Pada mulanya, polisi menetapkan kematian dari dua remaja asal Cirebon tersebut sebagai akibat dari kecelakaan tunggal. Namun, pada 31 Agustus 2016, ayah dari Eky yaitu Iptu Rudiana melaporkan kasus ini ke Polres Cirebon Kota jika kematian anaknya diduga karena dibunuh.
Kini, kasus kematian dari Vina dan Eky kembali mencuat setelah ceritanya difilmkan dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari. Setelah film ini rilis, berbagai dugaan dan pendapat bermunculan tentang pelaku dan kronologi pembunuhan dari Vina dan Eky. Terlebih, saat ini kasus kematian Vina dan Eky telah memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ada momen salah tangkap dan dugaan keterangan palsu sempat mewarnai kasus kematian Vina Cirebon.
Semula, polisi yang menemukan jasad Vina dan Eky menganggap bahwa kematian keduanya disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah diusut akhirnya terungkap bahwa Vina dan Eky adalah korban pembunuhan. Polisi menemukan luka mencurigakan pada tubuh korban. Selain itu, polisi juga mendapat laporan dari teman korban terkait peristiwa yang dialami Vina dan Eky sebelum keduanya ditemukan meninggal dunia.
Pelaku dari pembunuhan Vina dan Eky berjumlah delapan orang. Ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan ST. Agar aksi pembunuhan tidak tercium polisi, pelaku membuat seakan-akan kedua korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Kemudian jasad korban dibaringkan di atas aspal.
Berdasarkan laporan dari Kombes Pol Yusri yang saat itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jabar, kejadian bermula ketika Vina dan Eky yang berboncengan menggunakan sepeda motor di kawasan Kalitanjung, Cirebon bersama temannya. Ketika melewati SMP N 11 Kalitanjung, rombongan korban dilempari batu oleh geng motor. Setelah melakukan pelemparan, kelompok pelaku kemudian mengejar korban dan rombongannya. Para pelaku bersenjata bambu dan menghantam korban hingga terjatuh.
Vina dan Eky terjatuh, sementara temannya yang lain bisa melarikan diri. Para pelaku kemudian membawa korban ke tempat sepi di depan SMP 11 Kalitanjung. Di sanalah mereka menganiaya korban hingga meninggal dunia. Salah satu bentuknya dengan memerkosa korban Vina.
Buntut dari kasus ini berakhir di meja hijau. Polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku. Total ada tujuh pelaku sebagai terdakwa. Para pelaku tersebut adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandri, Sudirman dan Supriyanto.
Para pelaku dijatuhi Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang terbukti dilakukan oleh para terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup pada 26 Mei 2017 dengan Ketua Majelis Hakim, Suharso. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan hukuman mati.
Sementara untuk pelaku ST dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Sebab kala itu dirinya dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tiga orang yang diduga terlibat pembunuhan Vina dan Eky. “Untuk DPO yang tiga lagi masih dalam pencarian,” kata Surawan.
Sementara itu, dilansir dari interaktif.tempo.co hasil visum et repertum yang ditemukan pada jasad korban Vina dan Eky yang menunjukkan bahwa Vina diperkosa sebelum ditemukan meninggal. Hasil visum kedua korban ini berupa:
Kepala
Pada kepala Eky terdapat luka di dahi kiri. Juga tulang rahang Eky di bagian kiri dan kanan telah patah. Tulang atap dan dasar tengkorak serta dahi tampak patah. Trauma dideskripsikan sebagai trauma yang diakibatkan oleh objek tumpul.
Terlihat ada luka memar di bagian kiri tubuh Vina. Luka yang menimbul satu centimeter dari permukaan kulit. Selain itu, juga terlihat adanya pendarahan aktif di berbagai tempat di kepala seperti hidung, telinga, dan mulut.
Bagian Atas Badan
Luka-luka lecet pada tubuh Eky di leher, lengan bawah kanan, dan dada kanan. Luka terbuka di punggung tangan kanan. Fraktur-fraktur tulang di lengan bagian atas kanan.
Pada tubuh Vina, visum pertama dan ekdua tidak melaporkan adanya luka-luka pada badan vina.
Kejanggalan
Hasil visum pertama dan ekshumasi Eky tidak memperlihatkan adanya bekas luka akibat benda tajam. Hal ini berbeda dengan kronologi yang disebut oleh putusan bahwa Eky ditusuk oleh beberapa pelaku.
Bagian Bawah Badan
Tubuh Eky pada visum pertama dan kedua tidak melaporkan luka-luka di badan bagian bawah. Sementara pada tubuh Vina, tulang kering patah. Terdapat pendarahan aktif dari lubang kemaluan tanpa gumpalan jaringan. Saat visum Ekshumasi, ditemukan sperma di kemaluan.
Kejanggalan
Yakni pada sperma yang terdeteksi dalam visum ekshumasi. Pada saat itu, kondisi badan sudah sepuluh hari sejak dikuburkan. Beberapa pakar mengatakan bahwa sperma hanya bisa hidup selama tiga hari
HAURA HAMIDAH I KARUNIA PUTRI I KRISAN ADHI PRADIPTA
Pilihan editor: 3 tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang