Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

image-gnews
Vina Cirebon. antaranews.com
Vina Cirebon. antaranews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 27 Agustus 2024 tepat delapan tahun dari bergulirnya kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky yang ditemukan tewas pada 27 Agustus 2016, di Flyover Talun, Cirebon. 

Pada mulanya, polisi menetapkan kematian dari dua remaja asal Cirebon tersebut sebagai akibat dari kecelakaan tunggal. Namun, pada 31 Agustus 2016, ayah dari Eky yaitu Iptu Rudiana melaporkan kasus ini ke Polres Cirebon Kota jika kematian anaknya diduga karena dibunuh.

Kini, kasus kematian dari Vina dan Eky kembali mencuat setelah ceritanya difilmkan dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari. Setelah film ini rilis, berbagai dugaan dan pendapat bermunculan tentang pelaku dan kronologi pembunuhan dari Vina dan Eky. Terlebih, saat ini kasus kematian Vina dan Eky telah memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ada momen salah tangkap dan dugaan keterangan palsu sempat mewarnai kasus kematian Vina Cirebon.

Semula, polisi yang menemukan jasad Vina dan Eky menganggap bahwa kematian keduanya disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah diusut akhirnya terungkap bahwa Vina dan Eky adalah korban pembunuhan. Polisi menemukan luka mencurigakan pada tubuh korban. Selain itu, polisi juga mendapat laporan dari teman korban terkait peristiwa yang dialami Vina dan Eky sebelum keduanya ditemukan meninggal dunia.

Pelaku dari pembunuhan Vina dan Eky berjumlah delapan orang. Ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan ST. Agar aksi pembunuhan tidak tercium polisi, pelaku membuat seakan-akan kedua korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Kemudian jasad korban dibaringkan di atas aspal.

Berdasarkan laporan dari Kombes Pol Yusri yang saat itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jabar, kejadian bermula ketika Vina dan Eky yang berboncengan menggunakan sepeda motor di kawasan Kalitanjung, Cirebon bersama temannya. Ketika melewati SMP N 11 Kalitanjung, rombongan korban dilempari batu oleh geng motor. Setelah melakukan pelemparan, kelompok pelaku kemudian mengejar korban dan rombongannya. Para pelaku bersenjata bambu dan menghantam korban hingga terjatuh.

Vina dan Eky terjatuh, sementara temannya yang lain bisa melarikan diri. Para pelaku kemudian membawa korban ke tempat sepi di depan SMP 11 Kalitanjung. Di sanalah mereka menganiaya korban hingga meninggal dunia. Salah satu bentuknya dengan memerkosa korban Vina.

Buntut dari kasus ini berakhir di meja hijau. Polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku. Total ada tujuh pelaku sebagai terdakwa. Para pelaku tersebut adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandri, Sudirman dan Supriyanto.

Para pelaku dijatuhi Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang terbukti dilakukan oleh para terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup pada 26 Mei 2017 dengan Ketua Majelis Hakim, Suharso. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan hukuman mati.

Sementara untuk pelaku ST dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Sebab kala itu dirinya dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tiga orang yang diduga terlibat pembunuhan Vina dan Eky. “Untuk DPO yang tiga lagi masih dalam pencarian,” kata Surawan.

Sementara itu, dilansir dari interaktif.tempo.co hasil visum et repertum yang ditemukan pada jasad korban Vina dan Eky yang menunjukkan bahwa Vina diperkosa sebelum ditemukan meninggal. Hasil visum kedua korban ini berupa:

Kepala

Pada kepala Eky terdapat luka di dahi kiri. Juga tulang rahang Eky di bagian kiri dan kanan telah patah. Tulang atap dan dasar tengkorak serta dahi tampak patah. Trauma dideskripsikan sebagai trauma yang diakibatkan oleh objek tumpul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terlihat ada luka memar di bagian kiri tubuh Vina. Luka yang menimbul satu centimeter dari permukaan kulit. Selain itu, juga terlihat adanya pendarahan aktif di berbagai tempat di kepala seperti hidung, telinga, dan mulut.

Bagian Atas Badan

Luka-luka lecet pada tubuh Eky di leher, lengan bawah kanan, dan dada kanan. Luka terbuka di punggung tangan kanan. Fraktur-fraktur tulang di lengan bagian atas kanan.

Pada tubuh Vina, visum pertama dan ekdua tidak melaporkan adanya luka-luka pada badan vina.

Kejanggalan

Hasil visum pertama dan ekshumasi Eky tidak memperlihatkan adanya bekas luka akibat benda tajam. Hal ini berbeda dengan kronologi yang disebut oleh putusan bahwa Eky ditusuk oleh beberapa pelaku.

Bagian Bawah Badan

Tubuh Eky pada visum pertama dan kedua tidak melaporkan luka-luka di badan bagian bawah. Sementara pada tubuh Vina, tulang kering patah. Terdapat pendarahan aktif dari lubang kemaluan tanpa gumpalan jaringan. Saat visum Ekshumasi, ditemukan sperma di kemaluan.

Kejanggalan

Yakni pada sperma yang terdeteksi dalam visum ekshumasi. Pada saat itu, kondisi badan sudah sepuluh hari sejak dikuburkan. Beberapa pakar mengatakan bahwa sperma hanya bisa hidup selama tiga hari

HAURA HAMIDAH I KARUNIA PUTRI I KRISAN ADHI PRADIPTA

Pilihan editor: 3 tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

4 jam lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

11 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.


Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

17 hari lalu

Kuasa hukum saksi kunci baru dalam kasus Vina yang bernama Adi Hariyadi, Williard Malau, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu


Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

18 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto seusai mengikuti sidang secara daring, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan keterangan saksi  dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ini kilas balik kasusnya.


Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

19 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.


8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

19 hari lalu

Jembatan Talun Cirebon. Foto : Polresta Cirebon
8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jadi misteri. Berikut 3 lokasi TKP pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.


Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Usulkan Mereka Diberhentikan

19 hari lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Usulkan Mereka Diberhentikan

KY mengusulkan pemberhentian 3 hakim yang putuskan vonis bebas Ronald Tannur terdakwa pembunuh Dini Sera. Ini alasannya.


Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

20 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

Mabes Polri membentuk tim audit yang memeriksa semua polisi yang menangani kasus Vina dan Eky. Sejumlah polisi telah dijatuhi sanksi.


Sufmi Dasco Sebut Penjamin 50 Peserta Demo Kawal Putusan MK, Apa Syarat sebagai Penjamin?

21 hari lalu

Demonstran dipukuli oleh sejumlah Polisi saat aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada yang menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Sufmi Dasco Sebut Penjamin 50 Peserta Demo Kawal Putusan MK, Apa Syarat sebagai Penjamin?

Wakil Ketua DPRD Sufmi Dasco sebut dirinya jadi pihak penjamin massa aksi demo UU Pilkada atau kawal putusan MK. Bagaimana aturan hukumnya?


KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Surya Darmadi, Apa Syarat Mendapatkannya?

23 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan di Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi memasuki ruang sidang. Ia sempat berteriak ke arah wartawan tentang bagaimana Kejaksaan menekan dirinya agar mencabut praperadilan. TEMPO/MIRZA BAGASKARA
KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Surya Darmadi, Apa Syarat Mendapatkannya?

KPK terbitkan SP3 untuk kasus Surya Darmadi. Apa syarat bisa diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan itu.