TEMPO.CO, Jakarta - Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin (RBT) Adam Marcos mengungkap transaksi dengan PT Timah Tbk senilai miliaran rupiah. Hal ini ia beberkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah.
Adam Marcos mengatakan dirinya diminta Suparta membantu PT Timah untuk meningkatkan produksi. Ia juga diminta menghubungi pihak PT Timah.
"Saudara diberi uang oleh Pak Suparta untuk modal tadi, untuk istilahnya membina?" tanya Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024.
Adam lantas menjawab, "membina penambang liar yang di PT Timah."
Dia mengaku diberi uang oleh Suparta sebanyak Rp 11,5 miliar dalam kurun waktu 2018-2019. Duit itu diberikan Suparta dua kali, yang pertama Rp 1,5 miliar dan selanjutnya Rp 10 miliar.
"Apa benar ini April sampai Desember (2018), ini kan data tadi yang saya ditunjukkan tadi 465, bisa dibilang transaksi?" tanya Eko.
Adam pun menjawab, "Benar Yang Mulia."
"Senilai Rp 183 miliar?" tanya Eko lagi.
"Benar Yang Mulia," jawab Adam.
Eko lalu menanyakan kembali, "Saudara tahu uang itu dibayar PT Timah ke mana?"
"Kolektor," ucap Adam.
Adam menuturkan ia bertugas mencari bijih timah ke kolektor-kolektor. Menurutnya kolektor itu bisa merupakan perseorangan atau berbadan hukum CV.
"Kemudian yang Rp 183 (miliar) tadi itu yang membayarkan siapa? Kan harga pembelian PT Timah? Saudara tahu?" cecar Eko.
Adam menjawab "saya Yang Mulia."
"Jadi PT Timah itu dibayarkan ke siapa?" tanya Eko.
Adam menimpali, "dari PT Timah."
"Kolektor?" tanya Eko lagi.
"Kolektor," ujar Adam.
Pilihan Editor: Gratifikasi Bukan Delik Aduan, KPK Diminta Inisiatif Periksa Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang-Erina