TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor kembali melanjutkan pembongkaran lapak-lapak liar tahap II di Kawasan Puncak pada Senin kemarin, 26 Agustus 2024.
Total ada 196 bangunan liar yang terkena penertiban di area sekitar Gantole atau Gunung Mas hingga Puncak Pas, yang berbatasan langsung dengan Cianjur.
“Saat ini, sekitar 196 bangunan liar kita tertibkan di tahap II ini. Saat ini rest area juga sudah terisi 50 persen, semoga yang kita tertibkan hari ini mau juga mengisi rest area,” kata Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cisarua, Senin, 26 Agustus 2024.
Penertiban bangunan liar ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Penataan Bangunan serta Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Bogor. Hal itu membuat destinasi wisata Warpat Puncak turut terkena imbas penertiban dan direncanakan akan dipindahkan ke lokasi baru yang telah disediakan oleh Pemkab Bogor itu.
“Prinsipnya adalah penataan, penggeseran, dan relokasi, karena Pemkab Bogor dengan dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR sudah membangun rest area,” ucap Asmawa, dikutip dari Antara, Selasa, 27 Agustus 2024.
Sebelumnya, tahap pertama pembongkaran lapak-lapak liar ini telah dilakukan pada 24 Juni 2024. Saat itu Pemkab Bogor membongkar 330 bangunan liar di kawasan Puncak. Para pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak pun direlokasi ke kios-kios yang ada di rest area.
Lantas, di mana lokasi baru Warpat Puncak dan lapak-lapak PKL yang dibongkar oleh Pemkab Bogor? Berikut informasi selengkapnya.
Lokasi PKL yang Kena Dampak Penertiban Kawasan Puncak
Asmawa Tosepu mengungkapkan bahwa Pemkab Bogor akan menampung para PKL yang terkena dampak penertiban kawasan wisata puncak tahap II di Rest Area Gunung Mas.
Menurut dia, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) selaku pemilik lahan Rest Area Gunung Mas bahkan siap memberikan lahan tambahan untuk memperluas rest area.
“Semua pedagang yang menempati bangunan liar ini sudah disiapkan warung atau kios di Rest Area Gunung Mas ini sangat representatif. Bahkan PTPN akan memberikan lahan manakala masih membutuhkan,” ujar Asmawa.
Direktur PT Sayaga Wisata Supriadi Jufri selaku pengelola Rest Area Gunung Mas menjelaskan Pemkab Bogor telah melakukan pendataan PKL di kawasan wisata Puncak sejak tahun 2016 untuk direlokasi. Saat itu ada lebih dari 1.000 pedagang yang terdata. Kemudian, sebagian ditempatkan di kantung-kantung parkir di sepanjang jalur wisata Puncak.
“Sebagian mereka diberikan tempat di Rest Area Gunung Mas. Bahkan beberapa PKL yang hari ini ditertibkan sebenarnya sudah memegang kunci kios, tinggal menempati saja,” kata Jufri.
Selain itu, Jufri juga menjelaskan jika saat ini Pemkab Bogor sedang mengajukan perluasan lahan rest area kepada PTPN, yang saat ini sudah memiliki luas 7 hektar. “Kita akan perluas 3,8 hektare, karena hari ini masih kekurangan untuk parkir kendaraan. Jadi nanti 70 persennya untuk tambahan tempat parkir,” tutur dia.
Mengenal Rest Area Gunung Mas
Rest Area Gunung Mas Puncak Bogor berlokasi di Jalan Raya Puncak, Tugu Selatan, Cisarua, Bogor. Dibangun di atas lahan seluas 7 hektar, rest area ini merupakan milik PT Perkebunan Nusantara VIII.
Dalam proyek rest area di Jalur Puncak ini, Pemerintah Kabupaten Bogor membangun total 516 kios senilai Rp16,5 miliar. Masing-masing kios tersebut memiliki luas 11 meter persegi. “Rinciannya, 100 kios untuk PKL basah atau sayur dan buah, serta 416 kios untuk PKL kering atau oleh-oleh dan cemilan,” ujar Kepala Disperdagin Kabupaten Bogor, Nuradi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ikut andil dalam pembangunan rest area ini. Kementerian PUPR mengklaim, pembangunan rest area merupakan salah satu upaya jangka panjang dalam mengurangi risiko terjadinya longsor pada jalur Puncak akibat adanya perubahan pemanfaatan ruang, curah hujan tinggi, dan kondisi topografi.
Adapun rest area ini telah dilengkapi sejumlah fasilitas utama, seperti tiga area parkir seluas 1.774 meter persegi yang mampu menampung sekitar 500 mobil, masjid seluas 576 meter persegi, dan plaza pandang seluas 572,27 meter persegi.
Rest Area Gunung Mas Puncak juga memiliki meeting point untuk evakuasi pengunjung jika terjadi bencana. Ada pula docking station, taman atau ruang terbuka hijau, amphitheater, kolam retensi, Tempat Pengelolaan Sampah (TPS), serta toilet umum.
MAHFUZULLOH AL MURTADHO | ANTARA | MUTIA YUANTISYA, berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: Ini Alasan Pemkab Bogor Tak Gusur Restoran Asep Stroberi di Kawasan Puncak