Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Korupsi Emas Antam Rp 1,07 Triliun

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Crazy Rich Surabaya Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo mengungkapkan perbuatan korupsi dilakukan Budi Said dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp 35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.

"Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas dari Antam kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022," kata Nurachman dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya, yakni antara lain dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Budi Said juga terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa membeberkan Budi Said melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas Antam. Transaksi dilakukan bersama-sama dengan penghubung atau broker, Eksi Anggraeni, Marketing Representatif Asisten Manager atau Kepala BELM Surabaya 01 Antam Endang Kumoro, General Trading and Manufacturing Service Antam Pulogadung sekaligus tenaga perbantuan di BELM Surabaya 01 Antam Ahmad Purwanto, serta Bagian Administrasi Kantor atau Back Office BELM Surabaya 01 Antam Misdianto.

Budi Said pada awalnya bersama-sama dengan Eksi menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang, Ahmad, dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung Antam. Kala itu, Budi Said telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya, yaitu 41,86 kilogram emas Antam, dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh dirinya sebesar Rp 25,25 miliar sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari Antam.

"Dengan demikian, Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,13 kilogram yang tidak ada pembayarannya," tutur JPU.

Untuk memenuhi permintaan Budi Said dengan nama pribadi maupun atas nama Eksi, baik Endang, Ahmad, dan Misdianto menyerahkan emas Antam dengan berat yang tidak sesuai faktur. Ketiganya juga menyesuaikan pembayaran Budi Said maupun atas nama Eksi dengan mencatatkan ke dalam faktur seolah-olah telah melakukan transaksi pembelian emas Antam dengan jumlah berat dan harga resmi yang ditetapkan sesuai prosedur penjualan Antam.

JPU menambahkan Endang, Ahmad, dan Misdianto pun tidak mencatatkan stok opname yang sebenarnya pada BELM Surabaya 01 atas transaksi pembelian emas Budi Said maupun atas nama Eksi, sehingga menurut sistem EMAS seolah-olah terlihat sama dengan stok fisik riil yang ada di brankas BELM Surabaya 01. "Akibatnya terjadi kekurangan fisik emas Antam pada BELM Surabaya 01 seberat 152,8 kilogram," tambah JPU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lantaran telah mendapatkan kemudahan pembelian emas dengan bantuan Eksi, Endang, Ahmad, dan Misdianto, Budi Said pun memberikan sejumlah uang kepada Eksi berupa upah (fee) lebih kurang sebesar Rp 92,09 miliar dan Ahmad senilai Rp 500 juta.

Kemudian kepada Endang berupa keping emas seberat 50 gram, satu unit mobil Innova warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi B 2930 TZM, uang tunai Rp 60 juta, serta Misdianto berupa satu unit mobil Innova warna putih tahun 2018 dengan nomor polisi N 1273 FG, uang sebesar Rp 515 juta, dan 22 ribu dolar Singapura.

Setelah itu, Budi Said melalui Eksi juga telah meminta BELM Surabaya 01 mengeluarkan surat keterangan perihal kekurangan penyerahan emas oleh Antam kepada Budi Said sebanyak 1.136 kilogram dengan harga Rp505 juta per kilogram dari transaksi jual beli emas Antam di bawah harga resmi Antam. Atas permintaan tersebut, Ahmad dan Endang yang tidak memiliki dasar dan wewenang telah membuat dan mengeluarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Endang.

"Padahal nyatanya Antam tidak pernah menetapkan nilai harga resmi penjualan emas sebagaimana harga tersebut, tidak ada faktur penjualan atas pengakuan transaksi, dan tidak ada pembayaran oleh Budi atas pengakuan kekurangan penyerahan emas dimaksud," ungkap JPU menjelaskan.

Untuk mendapatkan emas Antam dari transaksi yang tidak benar, Budi Said menggunakan surat keterangan tersebut sebagai dasar gugatan perdata kepada Antam seolah-olah Antam memiliki kewajiban kekurangan serah emas Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram dengan harga Rp 505 juta per kilogram, yang nyatanya tidak benar.

Setelah dakwaan dibacakan, Budi Said menyangkal. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Tony Irfan, Budi Said mengaku tidak melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. "Saya tidak korupsi, saya ditipu oleh pejabat PT Antam Endang, Ahmad, dan Misdianto. Mereka sudah dilaporkan dan mendapati hukuman penjara pada 2019," tuturnya. Meski begitu, Budi Said tidak mengajukan saksi sehingga sidang berikutnya beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh jaksa.

Pilihan Editor: Tugaskan 2 Direktorat, KPK Ingatkan Kaesang Harus Klarifikasi soal Pesawat Jet Pribadi dan Barang Mewah

Antara berkontribusi dalam artikel ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Emas Pecah Rekor Lagi di Akhir Long Weekend, Tembus Rp 1.443.000

7 jam lalu

Petugas menunjukkan emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. Kenaikan ini karena dipicu oleh kenaikan harga emas dunia sebesar 1,27 persen, yang mencapai titik tertinggi sejak Mei lalu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Harga Emas Pecah Rekor Lagi di Akhir Long Weekend, Tembus Rp 1.443.000

Harga emas PT Aneka Tambang atau Antam masih konsisten naik menyentuh angka Rp 1.443.000. Pekan ini diprediksi masih akan terus naik


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

9 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

12 jam lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.


Vina Panduwinata Pukau Penonton Jazz Traffic Festival

16 jam lalu

Vina Panduwinata saat tampil dalam Jazz Traffic Festival 2024 di Grand City Convex Surabaya, Ahad malam, 15 September 2024. (Foto: Istimewa)
Vina Panduwinata Pukau Penonton Jazz Traffic Festival

Artis kawakan Vina Panduwinata memukau penonton Jazz Traffic Festival di Grand City Convex Surabaya.


Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

20 jam lalu

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berbicara dalam konferensi pers di Yerusalem, 2 September 2024. (Ohad Zwigenberg/Pool via REUTERS)
Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

PM Israel Benjamin Netanyahu disebut sengaja membiarkan perang di Gaza berlarut-larut untuk menutupi kasus korupsi yang menyeret dirinya.


Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

1 hari lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen Persero.


Harga Emas Mencapai Level Tertinggi Akhir Pekan ke Rp 1,44 Juta, Analis Prediksi Bakal Terus Melambung

1 hari lalu

Petugas menunjukkan harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. ANTARA/Aditya Pradana PutraIklan
Harga Emas Mencapai Level Tertinggi Akhir Pekan ke Rp 1,44 Juta, Analis Prediksi Bakal Terus Melambung

Harga Emas Antam mencetak rekor baru Rp 1.439.000 per gram kemarin. Analis memprediksi harga emas bakal makin berkilau karena beberapa indikator.


Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

2 hari lalu

Gerbang Jalan Wisata Kendari-Toronipa. ANTARA/Andry Denisah
Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

Gerbang wisata Kendari-Toronipa menjadi perhatian karena kondisinya sudah rusak meski baru diresmikan Februari tahun ini.


Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

2 hari lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

Pimpinan KPK menyatakan pada periode kedua, Presiden Jokowi tak pernah mengundang mereka untuk berdiskusi penanganan korupsi di RI.


Berawal dari Keluhan An Se-young, Ini 5 Fakta Investigasi Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan

4 hari lalu

Peraih medali emas An Se Young dari Korea Selatan berpose dengan medalinya selama upacara penyerahan medali Bulu tangkis Tungga Putri Olimpiade Paris 2024 di Porte de La Chapelle Arena, Paris, Prancis, Senin, 5 Agustus 2024. REUTERS/Ann Wang
Berawal dari Keluhan An Se-young, Ini 5 Fakta Investigasi Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan

Investigasi terhadap Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan dilakukan setelah atlet tunggal putri An Se-young menyampaikan keluhannya.