TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sukriadi Darma, tersangka kasus pemerasan Direktur PT AOBI, Fictor Kusumareja dan gratifikasi senilai Rp 3,49 miliar periode 2021-2023. Penggeledahan dilakukan di wilayah Bogor pada Selasa 13 Agustus 2024.
"Untuk kepentingan penyidikan dalam mencari dan menemukan bukti terkait tindak pidana pemerasan dan gratifikasi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Rabu, 28 Agustus 2024.
Saat penggeledahan itu, penyidik mengamankan 7 barang bukti, antara lain: surat, dokumen , data serta benda lainnya terkait perkara kasus. Sukriadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Agustus 2024.
Dalam keterangan sebelumnya, Polri menyebut, pemerasan tersebut terkait pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM hingga penggulingan Kepala BPOM yang saat itu dijabat oleh Penny Lukito.
Penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik dari Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dna didampingi oleh Ketua RW dan koordinator keamanan setempat.
Berikut rincian penggunaan sejumlah dana pemerasan yang berulang kali diminta tersangka, antara lain: Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, Rp 350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM, Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK dan Rp 1,178 miliar ke rekening tersangka.
Perihal kasus ini, penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli dan 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, 8 saksi swasta, 3 saksi dari KPK dan 2 saksi dari perbankan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka ialah Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi Sukriadi diberhentikan secara hormat dari BPOM sejak Juni 2203 atas usulan BPOM kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara dan dikabulkan.
Sebelum diberhentikan, ia lebih dulu pernah mendapat sanksi demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.
Pilihan Editor: Dulu Jokowi Kritik E-commerce Asing, Kini Kaesang Diduga Dapat Fasilitas Jet Pribadi Bos Shopee