TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan saat berpergian ke Amerika Serikat. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan surat panggilan segera dikirimkan.
“Suratnya sedang dikonsep, surat undangan. Terserah nanti, apakah akan, saya enggak tau posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024.
“Iya lah (Kaesang yang datang ke KPK), masa kita harus datang ke sana ngapain,” ucap dia menambahkan.
Menurut Alex, mekanisme pemanggilan Kaesang ini merupakan prosedur yang memang berlaku di lembaga antirasiuah itu. “Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang. Kalau terkait dengan laporan penerimaan-penerimaan, lewat Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahan, kami mengundang," ujar Alexander.
Sebelum mengundang, kata Alex, biasanya pihak-pihak yang akan diklarifikasi telah mendeklarasikan atau menjelaskan berita yang ramai di masyarakat. “Apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK? Tentu sesuai kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Direktorat Gratifikasi,” tuturnya.
Kaesang dipersilakan untuk mendeklarasikan penyewaan jet pribadi itu sebelum dipanggil untuk klarifikasi. Dia juga diharapkan membawa bukti jika memang hal tersebut tidak berkaitan dengan jabatan keluarganya.
“Kami sih berharap, ketika melakukan deklarasi atau apa pun itu disertai bukti. Misalnya, 'oh enggak, saya bayar sendiri, ini loh bukti transfernya'. Jadi clear, dong," kata Alex. “Jadi tidak sekedar deklarasi, tapi bukti juga, supaya masyarakat yang mempertanyakan, di media sosial yang ramai, jadi tercerahkan”.
Sebelumnya, beredar di media sosial video Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, menggungakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE saat pergi ke Amerika Serikat. Masyarakat banyak mempertanyakan muasal dari fasilitas mewah tersebut. Muncul dugaan pesawat tersebut dimiliki oleh Garena Online (Private) Limited, salah satu anak usaha SEA Limited yang juga menaungi Shopee.
PT Shopee Internasional Indonesia diketahui menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Solo pada 2021 yang saat itu dipimpin oleh Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang. Isi perjanjiannya adalah mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan Pemkot Solo.
Hubungan Shopee, Garena, dan Kaesang
Ekspansi bisnis Sea Group di Indonesia masif dilakukan dalam waktu lima tahun terakhir. Bahkan, Shopee dan Garena, unit bisnis Sea Group yang memproduksi game populer Free Fire, membuka Hub di Solo Technopark pada Desember 2021 lalu. Adapun kedua Hub tersebut adalah Shopee Solo Creative & Innovation, dan Garena Gaming & Community.
Selain itu Shopee juga turut berkontribusi dalam revitalisasi Solo Technopark yang merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Kota Solo dan PT Shopee International Indonesia. Saat itu, Solo dipimpin oleh Gibran Rakabuming Raka selaku Walikota sekaligus kakak dari Kaesang Pangarep.
Dalam revitalisasi itu, Shopee menyediakan sejumlah fasilitas baru. Mulai dari area komunal yang dapat digunakan untuk berekreasi menciptakan inovasi, maupun penyelenggaraan berbagai macam kegiatan di antaranya boulevard air mancur, lapangan basket, serta lapangan futsal. Shopee juga menyerahkan dua fasilitas pendukung warga Solo untuk berinovasi melalui teknologi yakni Gedung Sembrani dan Gedung Gumarang.
Selain itu, salah satu unit bisnis milik Garena, Free Fire juga menjadi sponsor dari klub sepakbola Persis Solo sejak 2021 silam. Persis Solo sendiri dimiliki oleh Kaesang Pangarep bersama pengusaha Solo Kevin Nugroho dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Kaesang tercatat membeli 40 persen saham Persis Solo pada 2021 lalu. Kaesang juga menjadi pemilik sekaligus CEO Persis Solo pada 2023. Ekspansi bisnis Shopee dan Garena ke Solo itu lah yang membuat Sea Group memiliki kedekatan dengan keluarga Solo, terutama mantan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan CEO Persis Solo Kaesang Pangarep.
Raden Putri Alpadillah, Nandito Putra, dan Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Top Hukum: KPK Tak Berwenang Usut Kaesang, Kata Jaksa Agung soal Jelita Jeje