Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

image-gnews
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang umumnya terjadi di dalam lingkungan rumah atau lingkup pribadi.

KDRT sering terjadi dalam hubungan yang sifatnya intim atau keluarga, di mana pelaku kekerasan adalah seseorang yang memiliki kedekatan emosional atau hubungan darah dengan korban. Contoh umumnya termasuk kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, orang tua terhadap anak, atau anggota keluarga lainnya seperti paman terhadap keponakan atau kakek terhadap cucu. 

Kekerasan ini juga dapat terjadi dalam hubungan yang belum terikat pernikahan, seperti dalam pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja di dalam rumah tangga sebagai pembantu. Lebih luas lagi, KDRT juga mencakup kekerasan yang dialami perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki ikatan darah, menekankan bagaimana kekerasan ini kerap didasarkan pada ketimpangan kekuasaan dan kontrol dalam hubungan keluarga.

Undang-undang yang mengatur kebijakan KDRT adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai, perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Pasal 2 UU PKDRT menegaskan bahwa ruang lingkup dari undang-undang ini tidak hanya terhadap perempuan, tapi pihak-pihak sebagaimana di bawah ini:

- Suami, istri, dan anak;
- Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga;
- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.

Jenis-jenis KDRT

Kekerasan berbasis gender mencakup berbagai jenis kekerasan yang memiliki akar pada perbedaan gender dan seks yang mengakar kuat di dalam struktur masyarakat. Kekerasan ini dapat berupa kekerasan fisik yang menyebabkan cedera atau luka, kekerasan psikis yang memengaruhi kesehatan mental dan emosional seseorang, serta kekerasan seksual yang menyerang martabat dan integritas seksual korban.

Dalam konteks UU PKDRT, beberapa bentuk kekerasan yang diakui dan diatur meliputi kekerasan fisik yang mengakibatkan kerusakan tubuh (Pasal 6), kekerasan psikis yang mengganggu kesehatan mental (Pasal 7), kekerasan seksual yang merusak kehormatan dan hak seksual (Pasal 8), serta penelantaran rumah tangga yang mencakup pengabaian tanggung jawab terhadap anggota keluarga (Pasal 9). 

Hak-hak Korban KDRT

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sesuai dengan Pasal 10, UU PKDRT, maka korban KDRT memiliki hak sebagai korban, di antaranya:

- Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;

- Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;

- Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

-pelayanan bimbingan rohani.

Sanksi Bagi Pelaku KDRT

Dikutip dari laman Komnas Perempuan, ketentuan sanksi dalam UU ini tercantum dalam Bab VIII, yang menguraikan berbagai bentuk hukuman pidana dalam Pasal 44-53. Hukuman yang diatur mencakup beberapa jenis kekerasan yang memiliki dampak serius bagi korban. Kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan cedera atau sakit parah, dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun. Selain itu, untuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan kerusakan permanen, hilang ingatan, atau kematian janin, hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. Sanksi-sanksi ini dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan menindak tegas para pelaku kekerasan.

Pilihan editor: Kenali Jenis-jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman bagi Pelakunya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Klarifikasi Ketua Satgas PPKS Unsoed Soal Kasus Kekerasan Seksual dan Dugaan Perdagangan Orang

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Klarifikasi Ketua Satgas PPKS Unsoed Soal Kasus Kekerasan Seksual dan Dugaan Perdagangan Orang

Satgas PPKS Unsoed menerima laporan kekerasan seksual dari empat korban yang merupakan mahasiswi Unsoed.


Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

1 hari lalu

Para pengunjuk rasa berkumpul untuk mengecam penolakan Presiden Prancis Emmanuel Macron dalam menunjuk perdana menteri dari koalisi sayap kiri New Popular Front di Marseille, Prancis, 7 September 2024. (REUTERS/Manon Cruz)
Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

Ratusan perempuan di Prancis memprotes pemerkosaan yang dilakukan terhadap Gisele Picolot, perempuan 72 tahun.


Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

Dirjen HAM Dhahana Putra mengakui kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak meningkat


Kekerasan di Brandoville Studios, Komnas Perempuan Dorong Polisi Segera Tangkap Pelaku

1 hari lalu

Suasana tampak depan kantor Brandoville Studios,  Jumat, 13 September 2024. Menurut Satpam gedung sebelah, kantor ini tutup sejak Juli 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Kekerasan di Brandoville Studios, Komnas Perempuan Dorong Polisi Segera Tangkap Pelaku

Komnas Perempuan mendorong polisi agar segera menangkap pelaku kekerasan di Brandoville Studios.


Polisi Periksa Satu Mahasiswa Unsoed yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual

1 hari lalu

Unsoed sosialisasikan beasiswa unggulan dosen Indonesia-Dalam Negeri. dok/unsoed.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Polisi Periksa Satu Mahasiswa Unsoed yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual

Polisi membenarkan telah memeriksa MRA sebagai saksi dalam dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh empat mahasiswa Unsoed.


Satgas PPKS Unsoed Beberkan Modus Penipuan Tawaran Kerja yang Berujung pada Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Satgas PPKS Unsoed Beberkan Modus Penipuan Tawaran Kerja yang Berujung pada Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual telah emetakan tiga modus utama pelaku untuk menjebak korban.


Mahasiswi Unsoed Laporkan Kekerasan Seksual, Polresta Banyumas Periksa 10 Orang

1 hari lalu

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Bakorwil III Jateng, Waka Polsek Purwokerto Utara, Pembina UPL MPA Unsoed, anggota UPL MPA dan mahasiswa, dalam acara pelepasan tim Ekspedisi Soedirman VI yang terdiri dari tiga mahasiswa yang tergabung dalam Unit Pandu Lingkungan mahasiswa Pecinta Alam (UPL MPA). dok/unsoed.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Mahasiswi Unsoed Laporkan Kekerasan Seksual, Polresta Banyumas Periksa 10 Orang

Polresta Banyumas telah memeriksa 10 orang dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswi Unsoed.


Eks Rektor UP Edie Toet Tak Mau Bayar Pengacara Kasus Pecelehan Seksualnya, Faizal: Ngaku Orang Miskin

3 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (kiri) didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Rektor UP Edie Toet Tak Mau Bayar Pengacara Kasus Pecelehan Seksualnya, Faizal: Ngaku Orang Miskin

Kuasa hukum eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno kini dari kantor hukum eks Kapolda Metro Jaya Nugroho Djayusman, ND Solicitor.


Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 15 Anak di Purwakarta Divonis 20 Tahun Penjara

3 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 15 Anak di Purwakarta Divonis 20 Tahun Penjara

LPSK mengapresiasi hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual di Purwakarta. Terpidana diminta membayar denda Rp 2 miliar.


Anak Muda di Timor Leste Tanggapi Seruan Paus Fransiskus soal Kekerasan Seksual: Mari Sadar dan Lawan

6 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Timor Leste pada Senin, 9 September 2024. Foto: Tempo/francisca christy rosana.
Anak Muda di Timor Leste Tanggapi Seruan Paus Fransiskus soal Kekerasan Seksual: Mari Sadar dan Lawan

Paus Fransiskus mengatakan anak-anak dan remaja adalah investasi negara yang berharga untuk dilindungi.