TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Polri untuk lebih transparan dalam menangani aksi unjuk rasa tolak politik dinasti di sejumlah kota di Indonesia. Pengacara publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa klaim kepolisian soal penanganan demonstrasi disebut sesuai prosedur hanyalah pernyataan sepihak tanpa bukti yang jelas.
"Terkait klaim bahwa penanganan aksi unjuk rasa sudah sesuai prosedur menurut kami itu hanya pernyataan sepihak yang tanpa bukti, sehingga patut kita sangsikan," ujar Fadhil kepada Tempo saat dihubungi Jumat, 31 Agustus 2024.
Fadhil mendorong kepolisian untuk mempublikasikan secara rinci laporan penggunaan kekuatan melalui Formulir Penggunaan Kekuatan (A) dan Formulir Penggunaan Kekuatan (B), yang merupakan lampiran dari Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Menurut dia, langkah ini penting untuk memastikan bahwa tindakan aparat selama aksi demonstrasi benar-benar mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
LBH yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan bahwa publikasi formulir ini akan menjadi bukti konkret bahwa kepolisian bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga dapat meredakan kekhawatiran publik mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat saat menangani massa.
"Kalau memang betul sesuai prosedur, umumkan segera kepada publik," kata Fadhil. Dia menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam penggunaan kekuatan oleh polisi. LBH menilai, tanpa adanya bukti yang transparan, masyarakat akan terus meragukan klaim kepolisian yang menyebut tindakan mereka sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Permintaan ini muncul di tengah meningkatnya kritik dari berbagai kalangan terhadap brutalitas aparat kepolisian. Terutama setelah adanya sejumlah laporan mengenai kekerasan yang dialami para demonstran dan jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa pada 22 Agustus lalu. LBH mengingatkan bahwa peraturan yang ada sudah jelas mengatur tentang penggunaan kekuatan yang harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan hukum.
Fadhil menegaskan, langkah transparansi seperti ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Hal tersebut harus dilakukan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan kekuatan polisi," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengklaim pengamanan demonstrasi, termasuk saat aksi Kawal Putusan MK di DPR pada Kamis pekan lalu, dilakukan sesuai prosedur standar operasional (SOP). "Polda Metro Jaya melakukan pengamanan aksi dengan sesuai SOP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.
Ade menyatakan polisi tetap menunjukkan sisi humanisnya saat menjalankan tugasnya, seperti menyapa, memberi makan, dan memberi minum massa aksi
Perihal adanya sejumlah peserta unjuk rasa yang ditangkap, kata Ade Ary, Polda Metro Jaya dan Polresta jajaran telah memulangkan semuanya, termasuk barang-barang milik demonstran yang juga sempat turut disita Kepolisian. "Terkait adanya massa yang diamankan, massa berikut barang-barangnya sudah dipulangkan ke keluarganya," kata Ade Ary.
Pilihan Editor: LBH Jakarta: Polisi Belum Kembalikan Barang Milik Demonstran Kawal Putusan MK