TEMPO.CO, Jakarta - Kekerasan seksual di kampus dapat dilakukan oleh mahasiswa ataupun dosen yang membuat korban terpinggirkan. Beberapa kasus kekerasan seksual di kampus sudah menjerat para pelaku dengan vonis dari putusan hukum. Adapun, beberapa kasus kekerasan seksual di kampus serta vonis bagi pelaku sebagai berikut.
Universitas Brawijaya (UB)
Mahasiswa dari Universitas Brawijaya atau UB, NWR mengalami pelecehan seksual pada 2017 yang baru dilaporkan pada 2020. “Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada Fungsionaris FIB UB," kata Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UB, Agus Suman, pada 5 Desember 2021.
Agus menjelaskan pelaku pelecehan seksual merupakan kakak tingkat NWR yang juga mahasiswa Program Studi Bahasa Inggris FIB UB berinisial RAW. Saat itu, usai menerima laporan, FIB UB melakukan tindak lanjut dengan membentuk Komisi Etik. RAW pun terbukti bersalah dan telah diberikan sanksi oleh pihak UB. Sementara itu, NWR diberikan pendampingan berupa konseling.
Universitas Sriwijaya (Unsri)
Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Aditya Rol Azmi, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban DR dengan modus bimbingan skripsi.Kejadian tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir pada 25 September 2021.
Saat itu, korban dibujuk rayu melakukan beberapa perbuatan seksual bersama Aditya. Atas perbuatan tersebut, Rektorat Unsri menonaktifkan Aditya sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri. Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Fatimah pada 14 April 2022.
Hasil investigasi Satgas PPKS UI menyatakan, Ketua BEM UI 2023, Melki Sedek Huang disebut melakukan kekerasan seksual. Berdasarkan Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/UI/2024 tentang penetapan sanksi administrasi terhadap pelaku kekerasan seksual, atas nama Melki Sedek Huang Fakultas Hukum UI mendapatkan sanksi administrasi skorsing selama 1 semester.
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, membenarkan SK Rektor UI tersebut yang ditetapkan sejak 29 Januari 2024. Sanksi lain yang diberikan terhadap Melki adalah dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, atau mendatangi korban. Melki juga dilarang aktif secara formal dan informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan program studi, fakultas, dan universitas. Selama masa skorsing, Melki wajib mengikuti konseling psikologis.
Universitas Hasanuddin (Unhas)
Unhas Makassar sedang mendalami dugaan pelecehan seksual dari beberapa mahasiswa perempuan terhadap tindakan Ketua Departemen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas. Laporan tersebut diserahkan kepada Satgas PPKS Unhas pada 10 Juni 2024. Korban mengaku telah mendapat pelecehan sejak 2023 ketika mengurus administrasi studi akhir. Dosen yang diduga pelaku menjadi pembimbing tugas akhir. Adapun bentuk pelecehannya berupa kontak fisik, seperti elusan tangan, cipikacipiki, memegang leher tanpa persetujuan, mengelus pipi, dan tindakan lain yang tidak pantas.
"Kami sudah menerima laporan tetapi belum bisa sampaikan dulu ke publik, masih dalam pemeriksaan," kata Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Farida, pada 27 Juni 2024.
Penjatuhan hukuman kepada terduga pelaku kekerasan seksual tersebut harus dilakukan sesuai Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
IAIN Ambon
Buntut terbitnya Majalah Lintas edisi Januari 2022, terbitan LPM Lintas IAIN Ambon yang membuat liputan khusus mengenai kekerasan seksual bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” membuat Rektor Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Ambon membredel pers mahasiswa Lintas.
Dalam liputan tersebut, dilaporkan mengenai, 32 orang yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di IAIN Ambon, terdiri 25 perempuan dan 7 laki-laki. Jumlah terduga pelaku perundungan seksual itu 14 orang. Di antaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017. Kasus itu berlangsung sejak 2015-2021.
"Pihak kampus menganggap kami menyebarkan berita bohong. Kami diancam akan dibredel dan terjadi hari ini," kata Pemimpin Redaksi Majalah Lintas, Yolanda Agne, Kamis, 17 Maret 2022
RACHEL FARAHDIBA R | RICKY JULIANSYAH | ANTARA
Pilihan Editor: Kenali Jenis-jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman bagi Pelakunya