Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Kasus Kekerasan Seksual di Kampus-kampus, Berikut Para Pelaku dan Vonisnya

image-gnews
Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) melakukan aksi diam di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas untuk beberapa korban kekerasan seksual di beberapa kampus di Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) melakukan aksi diam di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas untuk beberapa korban kekerasan seksual di beberapa kampus di Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKekerasan seksual di kampus dapat dilakukan oleh mahasiswa ataupun dosen yang membuat korban terpinggirkan. Beberapa kasus kekerasan seksual di kampus sudah menjerat para pelaku dengan vonis dari putusan hukum. Adapun, beberapa kasus kekerasan seksual di kampus serta vonis bagi pelaku sebagai berikut. 

Universitas Brawijaya (UB)

Mahasiswa dari Universitas Brawijaya atau UB, NWR mengalami pelecehan seksual pada 2017 yang baru dilaporkan pada 2020. “Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada Fungsionaris FIB UB," kata Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UB, Agus Suman, pada 5 Desember 2021.

Agus menjelaskan pelaku pelecehan seksual merupakan kakak tingkat NWR yang juga mahasiswa Program Studi Bahasa Inggris FIB UB berinisial RAW. Saat itu, usai menerima laporan, FIB UB melakukan tindak lanjut dengan membentuk Komisi Etik. RAW pun terbukti bersalah dan telah diberikan sanksi oleh pihak UB. Sementara itu, NWR diberikan pendampingan berupa konseling.

Universitas Sriwijaya (Unsri) 

Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Aditya Rol Azmi, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban DR dengan modus bimbingan skripsi.Kejadian tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir pada 25 September 2021.

Saat itu, korban dibujuk rayu melakukan beberapa perbuatan seksual bersama Aditya. Atas perbuatan tersebut, Rektorat Unsri menonaktifkan Aditya sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri. Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Fatimah pada 14 April 2022.

Universitas Indonesia (UI) 

Hasil investigasi Satgas PPKS UI menyatakan, Ketua BEM UI 2023, Melki Sedek Huang disebut melakukan kekerasan seksual. Berdasarkan Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/UI/2024 tentang penetapan sanksi administrasi terhadap pelaku kekerasan seksual, atas nama Melki Sedek Huang Fakultas Hukum UI mendapatkan sanksi administrasi skorsing selama 1 semester.

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, membenarkan SK Rektor UI tersebut yang ditetapkan sejak 29 Januari 2024. Sanksi lain yang diberikan terhadap Melki adalah dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, atau mendatangi korban. Melki juga dilarang aktif secara formal dan informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan program studi, fakultas, dan universitas. Selama masa skorsing, Melki wajib mengikuti konseling psikologis.

Universitas Hasanuddin (Unhas)

Unhas Makassar sedang mendalami dugaan pelecehan seksual dari beberapa mahasiswa perempuan terhadap tindakan Ketua Departemen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas. Laporan tersebut diserahkan kepada Satgas PPKS Unhas pada 10 Juni 2024. Korban mengaku telah mendapat pelecehan sejak 2023 ketika mengurus administrasi studi akhir. Dosen yang diduga pelaku menjadi pembimbing tugas akhir. Adapun bentuk pelecehannya berupa kontak fisik, seperti elusan tangan, cipikacipiki, memegang leher tanpa persetujuan, mengelus pipi, dan tindakan lain yang tidak pantas.

"Kami sudah menerima laporan tetapi belum bisa sampaikan dulu ke publik, masih dalam pemeriksaan," kata Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Farida, pada 27 Juni 2024.

Penjatuhan hukuman kepada terduga pelaku kekerasan seksual tersebut harus dilakukan sesuai Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. 

IAIN Ambon

Buntut terbitnya Majalah Lintas edisi Januari 2022, terbitan LPM Lintas IAIN Ambon yang membuat liputan khusus mengenai kekerasan seksual bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” membuat Rektor Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Ambon membredel pers mahasiswa Lintas.

Dalam liputan tersebut, dilaporkan mengenai, 32 orang yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di IAIN Ambon, terdiri 25 perempuan dan 7 laki-laki. Jumlah terduga pelaku perundungan seksual itu 14 orang. Di antaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017. Kasus itu berlangsung sejak 2015-2021.

"Pihak kampus menganggap kami menyebarkan berita bohong. Kami diancam akan dibredel dan terjadi hari ini," kata Pemimpin Redaksi Majalah Lintas, Yolanda Agne, Kamis, 17 Maret 2022

RACHEL FARAHDIBA R  | RICKY JULIANSYAH | ANTARA

Pilihan Editor: Kenali Jenis-jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman bagi Pelakunya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Luar Negeri dan UI akan Gelar World Indonesianist Congress

18 jam lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI. Sumber: TEMPO | Nabiila A
Kementerian Luar Negeri dan UI akan Gelar World Indonesianist Congress

Kementerian Luar Negeri dan Universitas Indonesia akan menggelar World Indonesianist Congress. untuk menghimpun pandangan dan aspirasi


Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

23 jam lalu

Tersangka pencabulan anak dihadirkan di Polres Tangerang Selatan, Kamis 3 Oktober 2024 petang. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

Kasus pencabulan anak itu diterima RT setempat yang mendapat pengaduan dari korban yang sebenarnya masih kerabat dan tetangga.


Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

1 hari lalu

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menemui anak-anak korban pencabulan pimpinan panti asuhan di Kunciran Pinang Kota Tangerang  Kamis malam, 3 Oktober  2024. Foto dokumen Humas Pemkot Tangerang
Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur sempat dikepung ratusan warga sekitar, setelah pemilik yayasan diduga melakukan pencabulan anak asuhnya.


Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

2 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

Personel Satgas PPKS Unpad berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidikan.


Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mohamed Al-Fayed, Anak Desak Penyelidikan Sampai Tuntas

2 hari lalu

Ketua Harrods Mohamed Al Fayed meresmikan tugu peringatan untuk putranya Dodi dan Diana Princess of Wales dari Inggris di Harrods di London. Ketua Harrods Mohamed Al Fayed (tengah) membuka tugu peringatan (kiri) untuk putranya Dodi dan Diana, Putri Wales dari Inggris di Harrods di London, 1 September 2005. REUTERS/Paul Hackett/File Foto
Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mohamed Al-Fayed, Anak Desak Penyelidikan Sampai Tuntas

Mendiang Mohamed Al-Fayed dituduh melakukan pelecehan seksual kepada puluhan perempuan, terungkap dalam dokumenter BBC terbaru.


Sean 'Diddy' Combs Digugat Atas Tuduhan Pelecehan 120 Orang, Salah Satunya Berusia 9 Tahun

2 hari lalu

Sean Diddy Combs
Sean 'Diddy' Combs Digugat Atas Tuduhan Pelecehan 120 Orang, Salah Satunya Berusia 9 Tahun

Gugatan Sean 'Diddy' Combs terus bertambah. Saat ini ada 120 laporan atas tuduhan pelecehan dan kekerasan seksual.


Daftar 12 Gugatan yang Diajukan pada Sean 'Diddy' Combs, dari Pelecehan hingga Prostitusi

2 hari lalu

Diddy  dan Kris Jenner. Dailymail.co.uk
Daftar 12 Gugatan yang Diajukan pada Sean 'Diddy' Combs, dari Pelecehan hingga Prostitusi

Dalam waktu kurang dari setahun, Sean 'Diddy' Combs telah menerima sekitar 12 gugatan berbeda untuk dirinya.


Startup Inovasi Pangan dan Kosmetik Halal dari UI Toreh Prestasi di YSSC 2024

2 hari lalu

Produk makanan dan kosmetik halal yang dikembangkan startup UI. Dok Humas UI
Startup Inovasi Pangan dan Kosmetik Halal dari UI Toreh Prestasi di YSSC 2024

Keberhasilan startup Cocova dan Rolic di YSSC 2024 membuka peluang besar untuk menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak.


Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

3 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

Ketua RW setempat mengatakan guru mengaji yang diduga melakukan pencabulan anak itu mengancam akan membuat korban gila.


Cegah Pelecehan, Pengamat Sebut Perlunya Pendidikan Seksual Komprehensif

3 hari lalu

Komunitas pecinta kereta api Rail Fans membawa poster saat mengikuti sosialisasi anti pelecehan seksual di Stasiun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Ahad, 24 Juli 2022. Sosialisasi itu guna memberikan edukasi kepada pengguna masyarakat khususnya penumpang perempuan untuk melaporkan segera ke petugas apabila mengalami pelecehan seksual sekaligus menolak para pelaku aksi kekerasan seksual untuk menggunakan kereta api. ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Cegah Pelecehan, Pengamat Sebut Perlunya Pendidikan Seksual Komprehensif

Pakar menjelaskan pendidikan seksual komprehensif mengajarkan anak dan remaja untuk dapat mengenali tubuh dan cara menjaga privasi.