TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum membuka nama-nama tersangka korupsi proyek pengadaan kapal di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Namun, tiga direksi perusahaan pelat merah tersebut mempersoalkan penetapan tersangka itu dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, gugatan itu didasari atas surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam penanganan kasus di KPK, proses penyidikan telah memuat nama tersangka. “Karena tersangka sudah dapat surat perintah dimulainya penyidikan,” kata Tessa dikonfirmasi Tempo, Ahad, 1 September 2024.
Berdasar ketentuan Pasal 44 Undang-undang KPK, biasanya lembaga antirasuah itu mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dilengkapi dengan nama tersangka. Proses ini berbeda dengan penanganan kasus di aparat penegak hukum lain. Karena dalam pasal itu termaktub bahwa penyelidikan yang dilakukan KPK sudah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, yaitu berupa dua alat bukti.
Berbeda dengan ketentuan KUHAP Pasal 1 angka 5 yang menyebutkan penyelidikan hanya untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam setiap peristiwa. Jika ada unsur pidana, barulah dilanjut ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
Sebelumnya, tiga direksi ASDP yakni Direktur Utama Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Gugatan itu didaftarkan secara berturut-turut pada 28, 29, dan 30 Agustus 2024. Tujuan gugatan adalah menguji keabsahan status tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan kapal pada 2022.
Ira terdaftar dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, kemudian Harry dan Muhammad Yusuf masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sebagai informasi, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry atas proyek jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Pembelian kapal itu dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun.
Jual-beli kapal itu merupakan bagian dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahan pelat merah tersebut. Dengan nilai Rp 1,27 triliun, ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola.
Dalam skandal korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan internal PT ASDP Indonesia Ferry, sementara satu lagi pihak swasta. Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto masih merahasiakan keempat nama tersangka tersebut dengan menyebutnya sebagai inisial.
“Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A," ujar Tessa saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada 17 Agustus 2024.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.