Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Penggelembungan Harga Alat Pelontar Gas Air Mata Mencapai Rp 26 Miliar

image-gnews
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Juni 2024. Tempo/Novali Panji
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Juni 2024. Tempo/Novali Panji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan korupsi pengadaan alat pelontar gas air mata (pepper projectile launcher) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun pihak yang dilaporkan adalah institusi kepolisian. 

“Kami belum tahu namanya siapa, jadi institusi saja yang kami laporkan,” kata Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, di KPK, Senin, 2 September 2024. “Jadi di situ ada PPK-nya. Tentu itu ada bagian pengadaan barang dan jasa di Kepolisian yang bagian unit yang memang mengadakan.”   

Koalisi Masyarakat Sipil yang membuat laporan itu dari 17 lembaga, di antaranya adalah YLBHI,  Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Pers, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), PSHK, KontraS, ICJR, dan Greenpeace.

Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, mengatakan ada tiga potensi penyimpangan yang dilakukan oleh kepolisian. Pertama, adanya dugaan persekongkolan tender yang mengarah kepada merek tertentu. Kedua, adanya indikasi mark up atau penggelembungan harga yang dilakukan oleh panitia pengadaan. Ketiga, pemenang tender diduga merupakan anggota atau memiliki relasi dengan aparat kepolisian. 

Menurut Sunaryanto, ada perbedaan harga yang menyolok dalam pengadaan 2022 dan 2023.  "Dugaan indikasi mark up ini mencapai Rp 26 miliar,” kata Agus. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus menyebut, temuan ini sudah disampaikan kepada pimpinan KPK, termasuk pada bagian pengaduan masyarakat agar segera ditindaklanjuti. “Karena sekali lagi, anggaran yang digunakan ini adalah bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara yang itu notabene berdasarkan dari pajak masyarakat,” tuturnya.

Menurut dia, menjadi sangat ironis apabila masyarakat memberikan pajaknya untuk penyediaan alat pengamanan, tapi justru masyarakat menerima dampak negatif terhadap pengadaan gas air mata tersebut. “Sehingga ini yang harapannya bagi kami, Karena tadi soal kewenangan dari KPK sendiri untuk menangani kasus-kasus yang diduga melibatkan aparat penegak hukum,” ucapnya. 

Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi di kepolisian ini bagian dari partisipasi publik. Selain itu, kata Isnur, gas air mata dalam konteks kekuatan kepolisian dalam tindakan di lapangan sebenarnya tidak boleh dilakukan lagi. 

“Karena ini berbahaya, sangat banyak di negara lain dilarang. Kenapa? karena penggunaannya selama ini tidak pernah diaudit, bagaimana penggunaannya, saatnya kapan, dimana, bagaimana dan dampaknya seperti apa dan dalam banyak kasus ini berdampak bahkan kepada kematian.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Boyamin Saiman Sebut Sejumlah Calon Menteri Prabowo Diduga Terlibat Korupsi

1 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sebut Sejumlah Calon Menteri Prabowo Diduga Terlibat Korupsi

Boyamin Saiman mengatakan Prabowo Subianto masih punya waktu untuk memilih orang-orang dengan rekam jejak yang bersih.


KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

2 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan KPK tak perlu menunggu praperadilan untuk memeriksa tersangka, seperti Sahbirin Noor.


Busyro Minta Prabowo Terbitkan Perpu Kembalikan UU KPK yang Lama

2 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Minta Prabowo Terbitkan Perpu Kembalikan UU KPK yang Lama

Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto membuat Perpu untuk kembalikan UU KPK lama dalam 100 hari kerja.


BPJS Kesehatan Tingkatkan Efektivitas Layanan JKN Bagi Anggota Polri

3 jam lalu

(Dari kanan) Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam Rapat Koordinasi Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Pegawai Negeri Sipil Polri di Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. Dok. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Tingkatkan Efektivitas Layanan JKN Bagi Anggota Polri

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang kokoh bagi kedua pihak dalam mengintegrasikan data secara lebih baik


Dana Pensiun PT Taspen Rp 1 Triliun Diduga Dikorupsi, OJK Sebut Pengawasannya Terbatas untuk Program Tabungan Hari Tua

4 jam lalu

Gedung OJK Jakarta
Dana Pensiun PT Taspen Rp 1 Triliun Diduga Dikorupsi, OJK Sebut Pengawasannya Terbatas untuk Program Tabungan Hari Tua

OJK kembali menanggapi soal dana pensiun senilai Rp 1 triliun PT Taspen (Persero) yang diduga dikorupsi.


Eddy Hiariej Dipanggil Prabowo: Pernah jadi Tersangka KPK, Kini Berpotensi jadi Anggota Kabinet

6 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Eddy Hiariej Dipanggil Prabowo: Pernah jadi Tersangka KPK, Kini Berpotensi jadi Anggota Kabinet

Eddy Hiariej jadi satu dari puluhan nama calon wakil menteri dan calon kepala badan yang dipanggil Presiden terpilih Prabowo Subianto.


Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

6 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, ada perbedaan persepsi antara penuntut umum dengan hakim perihal pidana uang pengganti Gazalba Saleh.


4 Tahun Kawal Menhan Prabowo, Bisakah Mayor Teddy Jadi Ajudan Presiden?

6 jam lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto berbincang dengan ajudannya Mayor TNI Teddy Indra Wijaya saat menghadiri Deklarasi Relawan Generasi Muda Islam (Gemuis) di Balai Kartini, Jakarta, Senin, 18 Desember 2023. Relawan Generasi Muda Islam (Gemuis) melakukan deklarasi dukungan kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
4 Tahun Kawal Menhan Prabowo, Bisakah Mayor Teddy Jadi Ajudan Presiden?

Mayor Teddy sudah empat tahun mendampingi Prabowo Subianto selaku ajudan Menhan, termasuk saat kampanye. Bisa lanjut jadi ajudan presiden?


Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alexander Marwata Mengaku Bermula dari Nomor WA Tak Dikenal

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alexander Marwata Mengaku Bermula dari Nomor WA Tak Dikenal

Alexander Marwata mengaku dirinya tak mengenal Eko Darmanto yang adalah Kepala Bea Cukai Yogyakarta.


Vonis Gazalba Saleh 10 Tahun Penjara, Majelis Hakim Abaikan Pencabutan BAP Ahmad Riyadh Soal Setoran Uang

8 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 10 tahun dan pidana denda Rp.500 miliar subsider pidana kurungan selama 4 bulan, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Gazalba Saleh 10 Tahun Penjara, Majelis Hakim Abaikan Pencabutan BAP Ahmad Riyadh Soal Setoran Uang

Majelis hakim tetap meyakini soal keterangan Ahmad Riyadh dalam BAP yang mengatakan telah memberikan uang kepada Gazalba Saleh.