TEMPO.CO, Semarang - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Yan Wisnu Prajoko angkat bicara soal dugaan ada praktik pemerasan atau pemalakan oleh senior terhadap junior di Pendidikan Program Dokter Spesialis (PPDS). Kabar itu muncul berdasarkan hasil investigasi sementara kematian mahasiswa PPDS Anestesi Undip di Rumah Sakit Kariadi, dokter Aulia Risma Lestari.
Yan meminta orang yang terlibat dalam dugaan pemalakan di PPDS Undip tersebut agar diumumkan. "Dibuka saja siapa yag dipalak, siapa yang memalak, berapa besarannya, alirannya ke mana," kata dia pada Senin, 2 September 2024.
Menurutnya, jika kabar tersebut terbukti, Fakultas Kedokteran Undip akan memberikan sanksi kepada pelaku. "Komitmen sanksi seberat-beratnya," kata dokter bedah konsultan kanker tersebut.
Yan mengatakan, Undip terbuka bagi siapa saja untuk melakukan investigasi dugaan perundungan di lembaganya. "Undip berkomitmen membuka investigasi seluas-luasnya, sedalam-dalamnya, seluruhnya," ujar dia.
Kabar kematian mahasiswa PPDS dokter Aulia Risma tersebut mencuat setelah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan melayangkan surat kepada Direktur Utama RS Kariadi pada 14 Agustus 2024. Surat itu berisi pemberhentian program PPDS Anestesi Undip di RSUP Kariadi karena Aulia diduga meninggal bunuh diri lantaran mengalami perundungan.
Korban ditemukan meninggalkan di kamar kosnya pada 13 Agustus 2024 malam. Selang tiga hari, Undip merilis hasil investigasi internal dan membantah dokter Aulia mengalami perundungan.
Dugaan dokter Aulia Risma diperas itu adalah hasil temuan Kementerian Kesehatan. Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyatakan ada dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan mahasiswa senior kepada mahasiswi PPDS Anestesi Undip Dokter Aulia Risma Lestari.
"Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta hingga Rp 40 juta per bulan," kata Syahril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 1 September 2024, seperti dilansir dari Antara.
Berdasarkan kesaksian yang diterima Kemenkes, permintaan uang dari para senior ini berlangsung sejak Aulia Risma masih di semester 1 pendidikan atau seitar Juli hingga November 2022.
Dokter Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya. Dia juga bertugas menyalurkan uang itu untuk kebutuhan non-akademik para senior.
Kebutuhan non akademik itu meliputi biaya penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan dokter senior yang lain.
"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan ada pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril.
Syahril mengatakan bukti dan kesaksian soal permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke kepolisian. "Investigasi dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian," kata dia.
Juru bicara Kemenkes itu juga menanggapi penghentian sementara PPDS anastesi Undip praktek di RS Kariadi sejak 14 Agustus 2024. Kebijakan itu diambil Kemenkes karena ada dugaan upaya perintangan dari individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes.
Pilihan Editor: Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia, Ada Pengamanan yang Langsung Melekat Selama di Jakarta