Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Spesialis Bobol Rumah Pakai Obeng di Tangerang

image-gnews
Barang bukti yang disita polisi dari tersangka pencurian spesialis pembobolan rumah di Tangerang. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota
Barang bukti yang disita polisi dari tersangka pencurian spesialis pembobolan rumah di Tangerang. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Teluk Naga menangkap pelaku pencurian spesialis pembobolan rumah warga menggunakan obeng dan pahat di kawasan Kabupaten Tangerang pada Minggu, 1 September 2024. Tersangka berinisial K alias Rudin, 36 tahun, sudah lima kali membobol rumah.

Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat mengatakan tersangka ditangkap usai melakukan pencurian di rumah tetangganya di Kampung Babakan Asem RT 003 RW 010 Desa Babakan Asem Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Minggu, pukul 04.35 WIB. Rudin ditangkap di rumah kontrakan di daerah Kampung Babakan Asem RT 003 RW 008.

Pada saat penangkapan pencuri itu, petugas menyita barang bukti berupa satu jaket sweater dan celana yang digunakan Rudin saat membobol rumah, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp285 ribu, dua buah jam tangan dan cincin emas 2,5 gram.

Kepada polisi tersangka mengaku melakukan pencurian seorang diri. Dia memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian masuk ke belakang rumah dan mencongkel pintu belakang dengan obeng dan pahat.

"Setelah masuk, ia mengambil uang tunai, 2 jam tangan milik korban, cincin emas, kemudian melarikan diri," kata Wahyu di Tangerang Rabu, 4 September 2024, seperti dilansir dari Antara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi menangkap tersangka berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, serta laporan korban pencurian ke Polsek Teluk Naga.

"Hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek Teluk Naga.

Tersangka maling spesialis pembobolan rumah itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Bukti Perundungan Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma, Komentar Hotman Paris di Sidang Korupsi Emas Antam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pencurian di Rumah Kosong di Tangerang, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp478 Juta

5 jam lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. Baraondanews.it
Pencurian di Rumah Kosong di Tangerang, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp478 Juta

Pencurian terjadi saat pemilik rumah sedang berlibur ke Dieng, Jawa Tengah


Ditinggal Berlibur ke Dieng, Rumah Warga Tangerang Dibobol Maling, Uang dan Emas Dibawa Kabur

10 jam lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. shutterstock.com
Ditinggal Berlibur ke Dieng, Rumah Warga Tangerang Dibobol Maling, Uang dan Emas Dibawa Kabur

Rumah warga di Tangerang dibobol maling saat ditinggal liburan ke Dieng.


Pencurian Sepeda di Stasiun LRT TMII Bukan yang Pertama Kali

15 jam lalu

Sejumlah perempuan dari komunitas Bike To Work (B2W) peserta 'Srikandi Jilid 2' melakukan pemanasan dengan melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, (18/4). Pada 21 April mendatang, mereka berencana melakukan perjalanan dengan bersepeda dari Jepara menuju Bandung untuk memperingati Hari Kartini. TEMPO/Amston Probel
Pencurian Sepeda di Stasiun LRT TMII Bukan yang Pertama Kali

Komunitas Bike to Work (B2W) Indonesia menilai pencurian sepeda di Stasiun LRT TMII sudah terjadi beberapa kali.


Polisi Usut Kasus Pencurian Sepeda Lipat Milik Penumpang LRT di Stasiun TMII

1 hari lalu

Cuitan akun X @rikigusma yang mengumumkan sepedanya yang diparkir di Travoy HUB Stasiun TMII hilang. X/rikigusma
Polisi Usut Kasus Pencurian Sepeda Lipat Milik Penumpang LRT di Stasiun TMII

Polsek Makasar, Jakarta Timur mengusut kasus pencurian sepeda lipat di kawasan Stasiun LRT TMII pada Jumat, 13 September 2024.


Pencurian Sepeda Lipat di Stasiun LRT, Korban Melapor ke Polsek Makasar Jakarta Timur

1 hari lalu

Cuitan akun X @rikigusma yang mengumumkan sepedanya yang diparkir di Travoy HUB Stasiun TMII hilang. X/rikigusma
Pencurian Sepeda Lipat di Stasiun LRT, Korban Melapor ke Polsek Makasar Jakarta Timur

Korban pencurian sepeda lipat, Riki Gusmara, 27 tahun, telah melaporkan kasusnya ke Polsek Makasar, Jakarta Timur.


Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Ada Potensi Hujan di Wilayah Tangerang

1 hari lalu

Ilustrasi BMKG. Shutterstock
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Ada Potensi Hujan di Wilayah Tangerang

Setelah tanpa hujan merata kemarin, bagaimana cuaca Jabodetabek hari ini? Simak prediksi BKMG berikut ini.


Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

5 hari lalu

Suasana Keraton Surakarta, Rabu, 27 September 2023. (TEMPO/Septhia Ryanthie)
Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

Keraton Surajarta kerap mengalami berbagai konflik dan kontroversi, terakhir [ada kegiatan Sekaten belum lama ini.


Anak SMP Diduga Menjadi Korban Penipuan, Motor Raib Diganti Map Kosong

6 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Anak SMP Diduga Menjadi Korban Penipuan, Motor Raib Diganti Map Kosong

Warga Pondok Aren mengatakan, anak itu menangis histeris di jalanan setelah sepeda motornya hilang dibawa pelaku penipuan.


Polisi Buru 2 DPO Begal Motor terhadap Pensiunan TNI di Bekasi

6 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Polisi Buru 2 DPO Begal Motor terhadap Pensiunan TNI di Bekasi

Begal motor itu dikenakan Pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.


Polisi Ungkap Jenis Peluru Milik Pelaku Pencurian Motor dan Penembakan di Tangerang

6 hari lalu

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono. Foto: ANTARA HO/Polresta Tangerang
Polisi Ungkap Jenis Peluru Milik Pelaku Pencurian Motor dan Penembakan di Tangerang

Korban penembakan dan pencurian ini tewas akibat peluru yang melukai kepalanya