TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan melimpahkan kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Karena di Kejagung sudah terbentuk badan pemulihan aset," kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR RI dan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 September 2024.
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan soal ini telah dibahas bersama antara Kemenkumam dan Kejagung RI. Menurut dia, rencana ini tidak akan merugikan pegawai yang bekerja di unit tersebut, baik dari sisi eselonisasi, penempatan, hingga wilayah kerja.
"Hanya berpindah alih status saja, jabatan semua tidak ada berubah dan lain-lain sebagainya, hak dan tukin (tunjangan kinerja) semua sama, ini yang sementara kami bicarakan dengan Kejagung," ucap dia.
Sementara itu, anggota Komisi Hukum DPR RI dari fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, mengatakan masalah penganggaran terkait pengalihan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejagung RI akan dibahas lebih lanjut pada pemerintahan yang akan datang.
"Tidak hanya mengenai masalah personelnya saja atau pegawainya, tetapi juga masalah penganggarannya, tentunya akan menjadi perpindahan juga pada Kejaksaan Agung karena sampai saat ini kan belum ada anggaran (Kejaksaan Agung) untuk belanja pegawai Rupbasan," kata Wihadi yang juga Ketua Badan Legislasi DPR RI itu.
Pilihan Editor: Kejagung: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah untuk Hindari Manipulasi Politik