TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh selama menjalani sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa Wawan Yunarwanto, menyebut Gazalba selalu berupaya menutupi fakta dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Wawan pun mengatakan bahwa Gazalba seharusnya paham cara menjunjung tinggi kehormatan lembaga peradilan dan memuliakan proses persidangan. Namun, kenyataanya di persidangan, Gazalba justru tidak menunjukkan marwahnya sebagai Hakim Agung.
"Terdakwa selaku Hakim Agung yang akrab dengan panggilan Yang Mulia, tentunya memiliki tingkat pendidikan yang tinggi. Selain itu, mempunyai pengalaman sebagai hakim ad hoc Tipikor pada pengadilan negeri, atas hal tersebut harusnya Terdakwa paham," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) P N Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2024.
Jaksa menuturkan Gazalba tak pernah lugas dalam menjawab pertanyaan dari penuntut umum maupun majelis hakim. Gazalba disebut selalu menjawab dengan kata lupa dan/atau tidak tahu. Jaksa pun menilai Gazalba hanya menjawab pertanyaan yang menguntungkan untuk dirinya. "Terdakwa berusaha menutupi fakta dengan cara tidak menjawab dengan lugas setiap pertanyaan yang dilontarkan oleh penuntut umum," ujarnya.
Dia menilai Gazalba seharusnya sebagai pengadil pada lembaga peradilan tertinggi tetap menjunjung nilai-nilai kejujuran dan kebenaran bukan justru mengaburkan fakta demi menutupi kesalahan.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa KPK itu turut mengkritik sikap Gazalba Saleh yang bersikukuh memakai masker selama persidangan meskipun telah diminta untuk membukanya.
"Saat pemeriksaan, Terdakwa bersikukuh tetap memakai masker meskipun Penuntut Umum melalui Majelis Hakim meminta Terdakwa untuk membuka masker agar suaranya jelas. Padahal pada saat itu kondisi Terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat memberikan keterangan dengan baik," ucap Wawan.
Pilihan Editor: Sindir Gazalba Saleh Temukan Batu Permata di Australia, Jaksa: Tak Masuk Akal di Luar Nurul