TEMPO.CO, Jakarta - Polrestabes Palembang mengungkapkan tiga bocah tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang sisiwi SMP di Palembang ikut berada di kerumunan saat penemuan jasad korban di pemakaman umum Tionghoa, Palembang, Minggu, 31 Agustus 2024.
Tiga pelaku yang mash anak-anak yakni MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
Kemudian malamnya, pelaku utama pembunuhan IS, sempat ikut tahlilan malam pertama di rumah korban. Hal itu dilakukan pelaku agar tidak ada yang mencurigai bahwa dirinya adalah pelaku utama atas pembunuhan tersebut.
"IS ikut pada Yasinan malam pertama di kediaman korban agar tidak ada yang mencurigai atas perbuatan nya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat konferensi pers, Rabu, 4 September 2024.
Tersangka utama IS dilakukan penahanan, sementara tiga tersangka lainnya yang masih di bawah umur juga atas permintaan keluarga pelaku maka dilakukan pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.
Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Kasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI). Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP di tempat pemakaman umum Tionghoa, Palembang.
Ia menerangkan pembunuhan siswi SMP berinisial AA ini dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni IS, berusia 16 tahun, merupakan pelaku utama, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun). Mereka ditangkap Selasa, 3 September 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan psikologi Biro SDM Kepolisian Daerah Sumsel, jelas Harryo, empat tersangka melakukan tindak pembunuhan dipicu keinginan nafsu birahinya karena sering menonton film porno yang tersimpan di ponsel pelaku.
Para pelaku menyekap korban hingga tewas dan kemudian melakukan rudapaksa terhadap korban secara bergiliran, dengan tersangka IS sebagai pelaku utama.
Berdasarkan hasil visum, polisi menemukan adanya tanda tindakan pidana berupa luka di bagian leher hingga patah tulang lidah. Selain itu, pakaian kaos bola yang dipakai korban sudah dalam keadaan melorot.