Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

image-gnews
Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Ternate hari ini. Ia terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Hari ini Jumat, 6 September 2024 sidang lanjutan dengan agenda replik dari JPU (jaksa penuntut umum)," kata penasihat hukum Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal, kepada Tempo.

Dalam sidang pembacaan replik, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menanggapi pleidoi atau pembelaan yang telah disampaikan penasihat hukum Abdul Gani Kasuba. Pleidoi tersebut telah dibacakan di sidang pekan lalu, Jumat, 30 Agustus 2024.

Hairun menuturkan sidang lanjutan hari ini dijadwalkan sekitar pukul 14.00 waktu Indonesia tengah (WIT). "Insya Allah kami siap untuk menghadiri sidang replik hari ini," tuturnya.

Sebelumnya, dinukil dari Antara, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama sembilan tahun penjara. Abdul Gani Kasuba juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

JPU juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat. Apabila Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika Abdul Gani Kasuba tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, ia akan dipenjara selama lima tahun. 

Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B.

Pilihan Editor: Jaksa KPK Tuntut Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 9 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

4 hari lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama rombongan bertemu dengan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, di Kota Medan, Sumatera Utara. Tempo/Istimewa
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua saksi dugaan korupsi izin tambang yang menyeret bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba


BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Maluku Utara

6 hari lalu

Ilustrasi cuaca buruk dan gelombang tinggi. Pexels/Therato
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Maluku Utara

BMKG Ternate mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan Maluku Utara pada 10 September 2024.


KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

6 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba


Gunung Ibu di Halmahera Barat Turun Status dari Awas Menjadi Siaga

12 hari lalu

Kondisi Gunung Ibu pasca erupsi yang terlihat dari Desa Tokuoko Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Kamis 9 Mei 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengumumkan kenaikan status Gunung Ibu dari sebelumnya waspada level II menjadi siaga level III yang terhitung pada Rabu (8/5) pukul 10.00 WIT, sehingga masyarakat di daerah itu dihimbau agar tidak beraktivitas dalam radius 3 kilometer. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Gunung Ibu di Halmahera Barat Turun Status dari Awas Menjadi Siaga

Ribuan orang mengungsi pada Mei 2024 setelah Gunung Ibu mengeluarkan abu vulkanik setinggi 5.000 meter dan berstatus level IV Awas.


Menjelang Penutupan Pendaftaran Pilkada, Ketua dan Sekretaris Nasdem Maluku Utara Mendadak Diberhentikan

18 hari lalu

Achmad Hatari. wikipedia.org
Menjelang Penutupan Pendaftaran Pilkada, Ketua dan Sekretaris Nasdem Maluku Utara Mendadak Diberhentikan

Menjelang penutupan pendaftaran calon kepala daerah, Partai Nasdem mendadak memberhentikan Ketua dan Sekretaris Pengurus Wilayah Maluku Utara.


Saat Ratusan Polisi Maluku Utara Ikut Cari Korban Hilang Banjir Bandang di Ternate

21 hari lalu

Banjir bandang di Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara. Dok. Humas BNPB
Saat Ratusan Polisi Maluku Utara Ikut Cari Korban Hilang Banjir Bandang di Ternate

Polda Maluku Utara mengerahkan 250 anggota, termasuk tim DVI, dalam evakuasi korban banjir di Keluraha Rua, Kota Ternate, Maluku Utara.


Banjir Bandang Menerjang Rua Ternate, 6 Orang Dikabarkan Meninggal

22 hari lalu

Foto udara sejumlah rumah warga yang rusak akibat banjir bandang di Kelurahan Rua, Kota Ternate, Maluku Utara, Minggu 25 Agustus 2024. Banjir bandang yang membawa material tanah, pasir, dan batu dari gunung tersebut menerjang Kelurahan Rua pada Minggu (25/8) pukul 04.00 WIT dan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, sementara tim gabungan terus melakukan upaya pencarian korban lainnya yang diperkirakan masih tertimbun lumpur. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Banjir Bandang Menerjang Rua Ternate, 6 Orang Dikabarkan Meninggal

Banjir bandang di Kelurahan Rua, merupakan yang terparah dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.


GMNI Desak Bobby Nasution Klarifikasi Soal Isu Blok Medan

24 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (tengah) dalam acara penyerahan Surat Rekomendasi Dukungan Calon Kepala Daerah PKB di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan surat rekomendasi model B.1-KWK atau persetujuan partai politik kepada 197 bakal calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
GMNI Desak Bobby Nasution Klarifikasi Soal Isu Blok Medan

GMNI meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan soal isu blok Medan yang terungkap di persidangan kasus korupsi Abdul Gani Kasuba.


Jaksa KPK Tuntut Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 9 Tahun Penjara

25 hari lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Tuntut Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 9 Tahun Penjara

JPU menuntut terdakwa Abdul Gani Kasuba menganti uang pengganti Rp 109 miliar dan 90.000 dolar AS.


Tim Penyidik KPK Dalami Transaksi Aset Abdul Gani Kasuba Lewat 4 Saksi

26 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Tim Penyidik KPK Dalami Transaksi Aset Abdul Gani Kasuba Lewat 4 Saksi

Tim penyidik KPK telah memeriksa 4 saksi dalam kasus dugaan korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif.