TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota organisasi massa (ormas) memalak Rp 35 ribu kepada pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat, pada 3 September 2024. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi mengatakan, dua pelaku datang sekira pukul 20.00, lalu sempat cekcok dengan korban dan memanggil delapan teman-temannya untuk merusak toko.
"Atas solidaritas yang salah, mereka datang sejumlah 10 orang dan langsung melakukan perusakan di toko buah tersebut dan melakukan pemukulan terhadap pemilik toko buah," kata Syahduddi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024.
Dia menjelaskan, cekcok diawali karena pemilik toko insial AR (21 tahun) hanya memberikan uang Rp 10 ribu. Pelaku bernama Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), sedang dalam keadaan mabuk tersulut amarah dan berujung cekcok adu mulut.
Mereka pun pergi dari toko, namun sekitar 30 menit kembali lagi. Anggota ormas yang datang pun mengacak-ngacak dagangan milik AR dan rekannya inisial MA.
Berdasarkan penelusuran sejumlah bukti seperti rekaman CCTV, kata Syahduddi, Sariffudin dan Ade terbukti melakukan penganiayaan dan perusakan. Mereka pun ditangkap pada Rabu, 4 September 2024.
"Kami dapatkan dua orang pelaku yang memang secara nyata dan jelas melakukan tindakan perusakan dan melakukan penganiayaan terhadap dua pemilik toko," ucap M. Syahduddi.
Dia mengatakan pemalakan ini baru terjadi terhadap toko milik AR dan MA sejak tiga tahun berdagang. Sariffudin dan Ade diduga baru satu kali memalak para pedagang.
Pemalakan itu, kata Syahduddi, diduga untuk kebutuhan pribadi dan bukan atas perintah ormas. "Ini baru pertama kalinya melakukan aksi meminta sejumlah uang kepada pedagang di wilayah Kembangan, Jakarta Barat," tuturnya.
Pilihan Editor: Taruna Akpol Serang Perwira Pengasuh Sudah Diproses Provos, Sanksi Akademik Menanti