TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan anggotanya yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi Kota, Ajun Inspektur Dua P, baru sekali melakukan tindakan tersebut.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Bambang Satriawan, menyampaikan temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Aipda P.
"Berdasarkan fakta yang kami temukan dalam pemeriksaan, dia baru sekali melakukan tindakan ini," ujar Bambang kepada wartawan, Sabtu, 14 September 2024.
Saat ini Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Proses ini melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dan korban untuk memastikan frekuensi tindakan pungli yang dilakukan oleh Aipda P.
"Kami terus mendalami keterangan dari saksi-saksi dan korban guna mengetahui sejauh mana tindakan pungli ini dilakukan. Namun, hingga saat ini, indikasi menunjukkan baru terjadi satu kali," tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyampaikan permohonan maaf atas kasus dugaan pungli yang dialami warga bernama Tian, 27 tahun, di Samsat Kota Bekasi. "Ini tentunya kelakuan yang tidak terpuji dan ini saya sendiri sungguh mohon maaf,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 September 2024.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan terduga pelanggar sudah ditangani secara prosedur yang berlaku secara profesional. "Terduga pelanggar telah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran", katanya.
Dia menyampaikan telah menugaskan petugas provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas dalam upaya antisipasi untuk kejadian berulang. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika ada pelanggaran oleh anggotanya dengan bukti yang jelas. "Silahkan laporkan jika ada pelanggaran baik itu ke tempat-temapt pelayanan, provos atau ke 110", ucapnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Bekasi, Tian, melalui akun TikTok-nya @ichrist_tiani, mengaku mengalami pungli saat mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota pada Selasa, 3 September 2024.
Tian menyebut, seorang petugas polisi meminta Rp 550 ribu untuk mempercepat proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Padahal biaya normalnya hanya Rp 225 ribu. Tian menolak membayar dan terlibat adu mulut hingga diinterogasi di ruang pengaduan.
Setelah video Tian viral, Tian mengaku didatangi polisi di rumahnya yang meminta agar konten terkait pungli dihapus dari TikTok tanpa membawa surat perintah resmi. Tian kemudian dipanggil oleh Propam Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 September 2024, yang menjamin bahwa Tian dan keluarganya akan aman dari ancaman polisi yang mendatangi rumahnya.
Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Lolos Tes Asesmen Dewas KPK, Ini Harta Kekayaan Gusrizal Mertua Komika Kiky Saputri