TEMPO.CO, Jakarta - Gazalba Saleh merupakan Hakim Agung non aktif yang mendapatkan tuntutan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Tuntutan tersebut adalah tuntutan kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung atau MA dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Dilansir dari Antara, Wawan Yunarwanto selaku Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK mengatakan Gazalba Saleh telah terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan melakukan TPPU secara bersama-sama.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tersebut kepada terdakwa Gazalba," ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Pelanggaran yang dilakukan Gazalba terkait dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Gazalba juga memiliki waktu satu bulan untuk membayar pidana tambahan sebesar 8.000 dolar Singapura dan Rp1,58 miliar. Apabila ia tidak dapat memenuhi pembayaran pidana berupa uang ganti tersebut, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa Gazalba saat itu terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 2 tahun," ucap JPU menambahkan.
Pemberatan tuntutan terhadap Gazalba Saleh dikarenakan ia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung, berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan, dan menghendaki keuntungan dari tindak pidana.
Dakwaan Gazalba Saleh sebelumnya adalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU senilai Rp 62,8 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu gratifikasi yang ia terima adalah gratifikasi yang dilakukan bersama dengan pengacara Riyadh di Surabaya senilai Rp 650 juta.
Gratifikasi lainnya yang dilakukan oleh Gazalba Saleh adalah gratifikasi saat mengatasi perkara kasasi Jawahirul Fuad. Ia menerima SGD 18 ribu atau sekitar Rp 200 juta atas perkara tersebut. Selain itu, ia juga sempat menerima sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang jika ditotal mencapai Rp 62,8 miliar.
Uang gratifikasi yang diterima oleh Gazalba Saleh disembunyikan dengan cara membelanjakannya untuk sejumlah aset, termasuk membeli mobil Alphard, valuta asing, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, emas, serta melunasi KPR teman dekatnya. Total nilai TPPU yang dilakukan mencapai sekitar Rp 24 miliar.
ADINDA ALYA IZDIHAR | MUTIA YUANTISYA
Pilihan editor: Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep: Dari Sorotan Publik Hingga Maju-mundur KPK Minta Klarifikasi