Tumpak menuturkan Dewas KPK menyampaikan catatan itu sebelum sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ghufron. Hal itu mereka lakukan karena pembacaan putusan itu sempat tertunda. Ghufron saat ini sedang mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPK periode berikutnya.
“Jadi apa adanya kami sampaikan. Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa tidak usah lah. Semua sudah pada tahu. Ya, tentunya dia (Pansel) baca juga,” ujar Tumpak.
Sidang pembacaan putusan itu sempat tertunda karena Ghufron mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan selanya, PTUN Jakarta meminta Dewas menghentikan sementara proses penelusuran dugaan pelanggaran kode etik itu.
Namun PTUN Jakarta kemudian mencabut putusan sela itu sekaligus menyatakan menolak gugatan Ghufron pada 2 September lalu. MA pun menyatakan menolak uji materi Peraturan Dewas KPK yang diajukan Ghufron.
Dewas KPK akhirnya membacakan putusan terhadap Ghufron pada Jumat, 6 September 2024. Mereka menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.
Tumpak mengatakan Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Ghufron agar dia tidak mengulangi perbuatannya dan agar selaku pimpinan KPK dia senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati serta melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.
DEFARA DHANYA PARAMITHA | ANTARA
Pilihan editor: Detik-detik Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Ketahuan Imigrasi Entikong Hendak Kabur ke Sarawak