Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Sebut Nikita Mirzani Berhak Laporkan Dugaan Tindak Pidana yang Dialami Sang Anak

image-gnews
Nikita Mirzani. Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani. Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar program studi Ilmu Hukum di Universitas Pancasila Agus Surono angkat bicara soal laporan artis Nikita Mirzani yang melaporkan kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya, LM, 17 tahun. Nikita melaporkan mantan pacar LM, Vadel Alfajar Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun lewat akun Instagramnya, LM membantah pernah hamil dan melakukan aborsi. Anak sulung Nikita itu tidak tinggal bersama dengan sang ibu sejak pertengahan tahun lalu, lantaran dipicu konflik. 

Menurut Agus Surono, orang tua tetap berhak  mengajukan laporan dugaan tindak pidana, meski anak memiliki keterangan lain,. "Orang tua berhak melapor, apakah laporan itu akan didukung dengan alat bukti yang cukup, itu nanti tugas penyidik untuk mencari bukti permulaan," ujar dia kepada Tempo, Senin, 16 September 2024. 

Pada saat ini LM masih di bawah 18 tahun dan berstatus hukum sebagai anak, kata Agus, sehingga dia masih di bawah pengampuan orang tua. Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 47 UU No 1 Tahun 1974, anak belum dewasa di bawah kekuasaan orang tuanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pakar hukum pidana itu mengatakan, meski ada penyangkalan dari si anak, satu keterangan saksi korban tidak kuat untuk dijadikan alat bukti. Keterangan itu harus diperkuat dengan keterangan saksi lain, bukti visum dan lainnya. "Kalau ada dugaan perbuatan yang kemudian akhirnya aborsi, pasti bisa dicek, aborsi di mana, apakah ada bantuan pihak lain atau enggak," ujar dia.

Jika mengacu pada pasal 76 B UU Perlindungan Anak, Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan pelantaran. Artinya tidak boleh ada pembiaran pada perilaku salah anak. Maka berdasar pasal itu, Nikita Mirzani berhak melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya.

Pilihan Editor: Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

12 jam lalu

Tersangka pencabulan anak dihadirkan di Polres Tangerang Selatan, Kamis 3 Oktober 2024 petang. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

Kasus pencabulan anak itu diterima RT setempat yang mendapat pengaduan dari korban yang sebenarnya masih kerabat dan tetangga.


Vadel Badjideh Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini, Mangkir Pemanggilan Minggu Lalu

15 jam lalu

Vadel Badjideh. Foto: Instagram.
Vadel Badjideh Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini, Mangkir Pemanggilan Minggu Lalu

Polres Metro Jakarta Selatan berharap Vadel Badjideh memenuhi panggilan sebab dia belum menjalani pemeriksaan sama sekali.


Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

20 jam lalu

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas (dua dari kanan), koordinator tim kuasa hukum keluarga AKPW, santri tewas diduga dianiaya seniornya, memberikan pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.


Setelah Polisikan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman Arif ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus melengkapi berkas terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 23 September 2024. TEMPO/Ervana.
Setelah Polisikan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman Arif ke Polda Metro Jaya

Nikita Mirzani melaporkan pengacara Razman Arif Nasution, yang merupakan kuasa hukum Vadel Badjideh.


Soal Hak Aborsi, Posisi Melania Trump Berlawan dengan Donald Trump

1 hari lalu

Mantan Presiden AS Donald Trump, istrinya Melania dan cucunya Kai Madison meninggalkan Gereja St. Vincent Ferrer saat menghadiri pemakaman Ivana Trump, istri pertama Trump, di New York City, AS, 20 Juli 2022. Ivana Trump meninggal dunia minggu lalu, pada usaia tahun yang dilaporkan jatuh dari tangga apartemennya di Manhattan. REUTERS/Brendan McDermid
Soal Hak Aborsi, Posisi Melania Trump Berlawan dengan Donald Trump

Mantan Ibu Negara Amerika Serikat Melania Trump menulis dalam memoar terbarunya bahwa seorang perempuan mempunyai hak untuk melakukan aborsi


Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani

4 hari lalu

Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus melengkapi berkas terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 23 September 2024. TEMPO/Ervana.
Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani

Kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan Vadel Badjideh sebagai saksi terlapor dalam laporan Nikita Mirzani soal dugaan asusila dan aborsi anak di bawah umur.


Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

6 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Foto: ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menunggu hasil persidangan sebelum memecat DH, guru yang melakukan kekerasan seksual pada muridnya di Gorontalo


Polres Cilegon Kenakan Pasal Berlapis di Kasus Bocah Tewas Dilakban

6 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Polres Cilegon Kenakan Pasal Berlapis di Kasus Bocah Tewas Dilakban

Polres Cilegon mengenakan pasal berlapis terhadap kelima pelaku pembunuhan APH, bocah tewas dilakban.


Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate karena Seharian Tidak Pulang Akhirnya Meninggal

7 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate karena Seharian Tidak Pulang Akhirnya Meninggal

Polisi sudah menetapkan Iwan Hasan, ayah kandung korban, sebagai tersangka kasus ayah bakar anak dan telah ditahan di tahanan Polres Ternate.


Polisi Periksa 8 Saksi dalam Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Tersangka Ditahan di Rutan Polres

8 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Polisi Periksa 8 Saksi dalam Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Tersangka Ditahan di Rutan Polres

Polres Gorontalo telah memeriksa 8 saksi dalam kasus video asusila antara guru dan murid. Tersangka telah ditahan di rutan polres.