TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar program studi Ilmu Hukum di Universitas Pancasila Agus Surono angkat bicara soal laporan artis Nikita Mirzani yang melaporkan kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya, LM, 17 tahun. Nikita melaporkan mantan pacar LM, Vadel Alfajar Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun lewat akun Instagramnya, LM membantah pernah hamil dan melakukan aborsi. Anak sulung Nikita itu tidak tinggal bersama dengan sang ibu sejak pertengahan tahun lalu, lantaran dipicu konflik.
Menurut Agus Surono, orang tua tetap berhak mengajukan laporan dugaan tindak pidana, meski anak memiliki keterangan lain,. "Orang tua berhak melapor, apakah laporan itu akan didukung dengan alat bukti yang cukup, itu nanti tugas penyidik untuk mencari bukti permulaan," ujar dia kepada Tempo, Senin, 16 September 2024.
Pada saat ini LM masih di bawah 18 tahun dan berstatus hukum sebagai anak, kata Agus, sehingga dia masih di bawah pengampuan orang tua. Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 47 UU No 1 Tahun 1974, anak belum dewasa di bawah kekuasaan orang tuanya.
Pakar hukum pidana itu mengatakan, meski ada penyangkalan dari si anak, satu keterangan saksi korban tidak kuat untuk dijadikan alat bukti. Keterangan itu harus diperkuat dengan keterangan saksi lain, bukti visum dan lainnya. "Kalau ada dugaan perbuatan yang kemudian akhirnya aborsi, pasti bisa dicek, aborsi di mana, apakah ada bantuan pihak lain atau enggak," ujar dia.
Jika mengacu pada pasal 76 B UU Perlindungan Anak, Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan pelantaran. Artinya tidak boleh ada pembiaran pada perilaku salah anak. Maka berdasar pasal itu, Nikita Mirzani berhak melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya.
Pilihan Editor: Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman