Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

image-gnews
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada kena deportasi usai diketahui memiliki perusahaan fiktif di Bali. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui WNA berinisial JGC berusia 51 tahun itu pertama kali datang ke Indonesia pada Oktober 2020 dengan visa wisata. Februari 2021, JGC bersama lima rekannya mendirikan perusahaan dengan JGC sebagai investornya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi berarti pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ. Sementara, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.

Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya. 

Selain untuk menghindari ancaman ketertiban umum, di negara terkait, deportasi juga dilakukan agar negara asal WNA yang melakukan kejahatan dapat melanjutkan pelaksanaan hukum yang seharusnya diselenggarakan di negara asal WNA tersebut.

Dikutip dari jogja.imigrasi.go.id, sanksi deportasi dapat diberikan kepada WNA dengan beragam alasan, misalnya overstay lebih dari 60 hari atau diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan hingga mengganggu ketertiban umum. Menurut buku Pengantar Hukum Internasional oleh Mochtar Kusumaatmadja, suatu negara berhak untuk mendeportasikan WNA, tetapi juga dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum internasional terhadap perlakuan WNA berdasarkan perjanjian internasional

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Indonesia, selama menunggu pelaksanaan pendeportasian, orang asing akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi terlebih dahulu. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Ruangan ini terdapat di Direktorat Jenderal Imigrasi serta kantor-kantor imigrasi. 

Orang asing dapat ditempatkan di ruang detensi imigrasi paling lama 30 hari. Jika WNA membutuhkan waktu lebih lama untuk proses deportasinya, Ia dapat ditempatkan di rumah detensi imigrasi yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian yang terpisah dari kantor imigrasi.

Biaya yang timbul akibat tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi akan dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63 Undang-Undang Keimigrasian ayat 3. Jika WNA tersebut tidak memiliki penjamin maka biaya akan dibebankan langsung kepada WNA tersebut. Jika tidak mampu, maka biaya akan dibebankan kepada keluarga, apabila keluarganya tidak mampu, maka akan dibebankan kepada perwakilan negaranya.

Pilihan Editor: Begini Prosedur Deportasi di Indonesia, Meski Memaksa Tapi Tak Boleh Langgar HAM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

11 jam lalu

Cherry Lai dan Ken Lai. X/cherrylai2020
KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

Keberadaan Kwan Cherry Lai, 41 tahun, Warga Negara Cina Komisaris perusahaan animasi Brandoville Studios disangsikan masih di Indonesia.


Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

13 jam lalu

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia memasuki perbatasan Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 20 Mei 2021. Malaysia mendeportasi 59 PMI bermasalah karena melanggar undang-undang keimigrasian setempat usai pemberlakuan larangan mudik Lebaran. ANTARA/Agus Alfian
Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pengetatan untuk cegah pekerja migran ilegal ke 3 negara tujuan itu karena marak kasus judi online.


Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

1 hari lalu

Aeroflot Airlines
Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

Aeroflot meningkatkan frekuensi penerbangan langsung (direct flight) untuk rute Moskow (SVO) - Denpasar (DPS) mulai 3 Oktober 2024


Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

1 hari lalu

Cherry Lai dan Ken Lai. X/cherrylai2020
Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

Dugaan kasus kekerasan yang dilakukan Cherry Lai terhadap karyawan Brandoville Studios telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

3 hari lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin


Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

3 hari lalu

Peta pusat gempa Bali-Lombok berkekuatan M 4,4 pada 14 September 2024. BMKG
Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

Gempa terkini telah menggetarkan sebagian Bali dan Nusa Tenggara Barat pada Sabtu pagi, 14 September 2024.


Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

4 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly (kanan) dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menunjukkan paspor Indonesia yang baru dirancang di Jakarta pada 17 Agustus 2024. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)
Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim angkat bicara mengenai polemik paspor ganda pemain naturalisasi Timnas Indonesia.


Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

Kasus Nyoman Sukena diproses hukum karena memelihara Landak Jawa viral di media sosial. Jaksa akhirnya menuntut bebas.


Imigrasi Sebut Semua Pemain Naturalisasi di Timnas Hanya Berpaspor Indonesia

4 hari lalu

Timnas Indonesia berfoto sebelum pertandingan kualifikasi piala Dunia AFC antara Timnas Indonesia vs Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Imigrasi Sebut Semua Pemain Naturalisasi di Timnas Hanya Berpaspor Indonesia

Dirjen Imigrasi menyatakan seluruh pemain naturalisasi di Timnas Indonesia sudah melepas kewarganegaraan lamanya