Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Ngaji di Sragen Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

image-gnews
Kapolsek Sumberlawang Ajun Komisaris Sudarmaji (kanan) menjelaskan video viral tentang guru ngaji tersangka pencabulan anak yang diarak warga, saat konferensi pers di Polres Sragen, Jawa Tengah, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kapolsek Sumberlawang Ajun Komisaris Sudarmaji (kanan) menjelaskan video viral tentang guru ngaji tersangka pencabulan anak yang diarak warga, saat konferensi pers di Polres Sragen, Jawa Tengah, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Sragen - Kepolisian Resor (Polres) Sragen menahan S, 55 tahun, seorang ustaz atau guru ngaji di sebuah desa di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Ustaz itu diduga melakukan pencabulan terhadap eks santriwatinya, V, 16, tahun, yang masih anak di bawah umur. 

Video S sedang diarak warga desa setelah digerebek seusai melakukan tindakan tidak terpuji terhadap santrinya itu sempat viral di media sosial (medsos), pada Selasa, 10 September 2024.

Kepala Satreskrim Polres Sragen, Ajun Komisaris Isnovim Chodariyanto mengemukakan kasus pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur dilaporkan pada Sabtu, 7 September 2024. Orang tua korban lapor polisi setelah mendapat informasi putrinya disetubuhi oleh tersangka. Persetubuhan itu berlangsung di gedung musala sekitar Juli 2024.

"Kejadian diketahui terjadi pada bulan Juli 2024, bahwa tersangka S ini sedang berdua (persetubuhan) dengan korban. Setelah itu dilihat oleh anak-anak tetangga dan dilaporkan kepada orang dewasa," kata Isnovim ketika ditemui wartawan di Polsek Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah, Kamis, 12 September 2024. 

Korban pun ditanya oleh pihak keluarga dan mengakui bahwa telah disetubuhi layaknya suami-istri oleh S. Setelah itu pada Selasa, 10 September 2024, S dipanggil oleh pihak keluarga korban. Disaksikan warga setempat, S mengakui perbuatannya kepada korban. 

Tak terima dengan perbuatan S kepada V, pihak keluarga pun melaporkan S kepada polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Diketahui V pernah menjadi murid mengaji S. Ketika SMP, V sudah tidak lagi belajar mengaji dari S. Namun, komunikasi keduanya berlanjut melalui WhatsApp. S bahkan sering memberi semangat belajar kepada V. Pada saat ini V sudah duduk di bangku kelas XI SMK di wilayah Sragen.

"Saat kakak ipar korban menanyakan kepada korban apakah ada hubungan (dengan S), dan melihat HP korban ternyata ada komunikasi. Kejadian persetubuhan itu kemudian terungkap," ujar dia. 

Menurut pengakuan tersangka, ia telah melakukan pencabulan terhadap V sebanyak 10 kali dan persetubuhan sebanyak 7 kali sejak tahun 2022 sampai 2024. Adapun lokasinya ada yang di belakang rumah, atau di gudang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Memang awalnya ada iming-iming berupa uang oleh tersangka dan kalau korban sampai hamil tersangka berjanji akan bertanggung jawab," kata Isnovim. 

Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 821 ayat 1 maupun Pasal 821 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling rendah 5 tahun atau maksimal 15 tahun. 

Ketika dihadirkan dalam konferesi pers di Polsek Sumberlawang, tersangka pencabulan anak itu membenarkan bahwa dia sempat diarak keliling kampung oleh warga desa usai peristiwa itu terungkap. "Diarak," kata S. 

Kapolsek Sumberlawang Ajun Komisaris Sudarmaji mengatakan, seusai mendapatkan informasi tentang S yang diarak oleh warga, polisi langsung terjun ke lokasi. Namun, saat polisi tiba, tersangka sudah berada di rumah korban.

"Saat itu ada informasi diarak putar kampung, kami lakukan percepatan ke TKP di lapangan. Setelah anggota datang, yang disangkakan ini sudah di rumah korban, bukan diarak. Setelah itu memang betul banyak anak muda yang bergerombol di pertigaan, di perempatan, maupun di rumah korban," tuturnya.

Dengan pertimbangan keamanan, S lalu dibawa ke Polres Sragen. Sudarmaji menambahkan, di kampungnya, tersangka pencabulan anak itu dikenal sebagai tokoh agama. "Beliau, Ustaz S memang terkenal di masyarakat, tokoh agama, dan sering membantu masyarakat dengan terapi akupuntur. Sementara ini kami belum dapat informasi diarak atau lainnya," ujar dia. 

Pilihan Editor: Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Timah Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pencabulan Belasan Anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Donatur Yayasan Banyak Artis Terkenal

1 jam lalu

Suasana terkini Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang setelah dugaan pencabulan belasan anak penghuni panti itu terkuak. Bangunan megah tiga lantai itu kini dikelilingi garis polisi, Ahad 6 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Kasus Pencabulan Belasan Anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Donatur Yayasan Banyak Artis Terkenal

"Banyak artis terkenal yang menjadi donatur yayasan ini," ujar pendamping 11 anak korban pencabulan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Dean Desvi.


Kasus Pencabulan Belasan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Warga: Pengurus Yayasan Sangat Tertutup

5 jam lalu

Suasana terkini Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang setelah dugaan pencabulan belasan anak penghuni panti itu terkuak. Bangunan megah tiga lantai itu kini dikelilingi garis polisi, Ahad 6 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Kasus Pencabulan Belasan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Warga: Pengurus Yayasan Sangat Tertutup

Garis kuning polisi mengelilingi pagar besi setinggi tiga meter itu mengunci rapat akses masuk ke dalam bangunan mewah Panti Asuhan Darussalam An'nur.


Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Polisi Tahan Pemilik dan Pengurus Yayasan

1 hari lalu

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menemui anak-anak korban pencabulan pimpinan panti asuhan di Kunciran Pinang Kota Tangerang  Kamis malam, 3 Oktober  2024. Foto dokumen Humas Pemkot Tangerang
Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Polisi Tahan Pemilik dan Pengurus Yayasan

TEMPO.CO.Tangerang- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi memastikan pelaku pencabulan terhadap belasan korban di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.


KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

KPAI mengkritik keras tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat, NN (40), yang menyiram seorang santri karena dianggap salah.


Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

2 hari lalu

Tersangka pencabulan anak dihadirkan di Polres Tangerang Selatan, Kamis 3 Oktober 2024 petang. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

Kasus pencabulan anak itu diterima RT setempat yang mendapat pengaduan dari korban yang sebenarnya masih kerabat dan tetangga.


Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

2 hari lalu

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menemui anak-anak korban pencabulan pimpinan panti asuhan di Kunciran Pinang Kota Tangerang  Kamis malam, 3 Oktober  2024. Foto dokumen Humas Pemkot Tangerang
Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur sempat dikepung ratusan warga sekitar, setelah pemilik yayasan diduga melakukan pencabulan anak asuhnya.


Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

3 hari lalu

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas (dua dari kanan), koordinator tim kuasa hukum keluarga AKPW, santri tewas diduga dianiaya seniornya, memberikan pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.


Kasus Pencabulan Anak di Singkawang, Kuasa Hukum Herman Mengaku Belum Terima Surat Pemecatan dari DPP PKS

3 hari lalu

Polres Kota Singkawang menetapkan H.Herman (59 tahun) sebagai tersangka kekerasan seksual.
Kasus Pencabulan Anak di Singkawang, Kuasa Hukum Herman Mengaku Belum Terima Surat Pemecatan dari DPP PKS

Politikus PKS yang juga anggota DPRD H. Herman menjadi tersangka pencabulan anak di Singkawang. DPP telah menyampaikan surat pemecatan.


Peristiwa G30S: Kematian Tragis Pahlawan Revolusi dari Yogyakarta, Brigjen Katamso dan Kolonel Sugiyono

4 hari lalu

Brigjen Katamso. Wikipedia
Peristiwa G30S: Kematian Tragis Pahlawan Revolusi dari Yogyakarta, Brigjen Katamso dan Kolonel Sugiyono

Kematian tragis Birgen Katamso dan Kolonel Sugiyono akibat G30s di Yogyakarta. Keduanya dianugerahi sebagai Pahlawan Revolusi.


Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

5 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

Ketua RW setempat mengatakan guru mengaji yang diduga melakukan pencabulan anak itu mengancam akan membuat korban gila.