Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Ngaji di Sragen Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

image-gnews
Kapolsek Sumberlawang Ajun Komisaris Sudarmaji (kanan) menjelaskan video viral tentang guru ngaji tersangka pencabulan anak yang diarak warga, saat konferensi pers di Polres Sragen, Jawa Tengah, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kapolsek Sumberlawang Ajun Komisaris Sudarmaji (kanan) menjelaskan video viral tentang guru ngaji tersangka pencabulan anak yang diarak warga, saat konferensi pers di Polres Sragen, Jawa Tengah, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Sragen - Kepolisian Resor (Polres) Sragen menahan S, 55 tahun, seorang ustaz atau guru ngaji di sebuah desa di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Ustaz itu diduga melakukan pencabulan terhadap eks santriwatinya, V, 16, tahun, yang masih anak di bawah umur. 

Video S sedang diarak warga desa setelah digerebek seusai melakukan tindakan tidak terpuji terhadap santrinya itu sempat viral di media sosial (medsos), pada Selasa, 10 September 2024.

Kepala Satreskrim Polres Sragen, Ajun Komisaris Isnovim Chodariyanto mengemukakan kasus pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur dilaporkan pada Sabtu, 7 September 2024. Orang tua korban lapor polisi setelah mendapat informasi putrinya disetubuhi oleh tersangka. Persetubuhan itu berlangsung di gedung musala sekitar Juli 2024.

"Kejadian diketahui terjadi pada bulan Juli 2024, bahwa tersangka S ini sedang berdua (persetubuhan) dengan korban. Setelah itu dilihat oleh anak-anak tetangga dan dilaporkan kepada orang dewasa," kata Isnovim ketika ditemui wartawan di Polsek Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah, Kamis, 12 September 2024. 

Korban pun ditanya oleh pihak keluarga dan mengakui bahwa telah disetubuhi layaknya suami-istri oleh S. Setelah itu pada Selasa, 10 September 2024, S dipanggil oleh pihak keluarga korban. Disaksikan warga setempat, S mengakui perbuatannya kepada korban. 

Tak terima dengan perbuatan S kepada V, pihak keluarga pun melaporkan S kepada polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Diketahui V pernah menjadi murid mengaji S. Ketika SMP, V sudah tidak lagi belajar mengaji dari S. Namun, komunikasi keduanya berlanjut melalui WhatsApp. S bahkan sering memberi semangat belajar kepada V. Pada saat ini V sudah duduk di bangku kelas XI SMK di wilayah Sragen.

"Saat kakak ipar korban menanyakan kepada korban apakah ada hubungan (dengan S), dan melihat HP korban ternyata ada komunikasi. Kejadian persetubuhan itu kemudian terungkap," ujar dia. 

Menurut pengakuan tersangka, ia telah melakukan pencabulan terhadap V sebanyak 10 kali dan persetubuhan sebanyak 7 kali sejak tahun 2022 sampai 2024. Adapun lokasinya ada yang di belakang rumah, atau di gudang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Memang awalnya ada iming-iming berupa uang oleh tersangka dan kalau korban sampai hamil tersangka berjanji akan bertanggung jawab," kata Isnovim. 

Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 821 ayat 1 maupun Pasal 821 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling rendah 5 tahun atau maksimal 15 tahun. 

Ketika dihadirkan dalam konferesi pers di Polsek Sumberlawang, tersangka pencabulan anak itu membenarkan bahwa dia sempat diarak keliling kampung oleh warga desa usai peristiwa itu terungkap. "Diarak," kata S. 

Kapolsek Sumberlawang Ajun Komisaris Sudarmaji mengatakan, seusai mendapatkan informasi tentang S yang diarak oleh warga, polisi langsung terjun ke lokasi. Namun, saat polisi tiba, tersangka sudah berada di rumah korban.

"Saat itu ada informasi diarak putar kampung, kami lakukan percepatan ke TKP di lapangan. Setelah anggota datang, yang disangkakan ini sudah di rumah korban, bukan diarak. Setelah itu memang betul banyak anak muda yang bergerombol di pertigaan, di perempatan, maupun di rumah korban," tuturnya.

Dengan pertimbangan keamanan, S lalu dibawa ke Polres Sragen. Sudarmaji menambahkan, di kampungnya, tersangka pencabulan anak itu dikenal sebagai tokoh agama. "Beliau, Ustaz S memang terkenal di masyarakat, tokoh agama, dan sering membantu masyarakat dengan terapi akupuntur. Sementara ini kami belum dapat informasi diarak atau lainnya," ujar dia. 

Pilihan Editor: Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Timah Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

6 jam lalu

Polisi tetapkan satu tersangka di kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.


Diduga Jadi Korban Perundungan Kakak Senior di Pondok Pesantren di Sukoharjo, Santri 13 Tahun Meninggal

10 jam lalu

Ilustrasi: Sejumlah siswa SD mengikuti sosialisasi tentang bahaya perundungan di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Polres Garut
Diduga Jadi Korban Perundungan Kakak Senior di Pondok Pesantren di Sukoharjo, Santri 13 Tahun Meninggal

Ayah korban dugaan perundungan itu menunggu hasil autopsi santri yang baru berumur 13 tahun tersebut untuk mengetahui penyebab kematian putranya.


Bapak-Anak Pengasuh Pesantren Dituntut 10 dan 11 Tahun Penjara karena Cabuli Santri

7 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Bapak-Anak Pengasuh Pesantren Dituntut 10 dan 11 Tahun Penjara karena Cabuli Santri

M, 72 tahun, dan anaknya, F, 37 tahun, pengasuh pondok pesantren di Trenggalek,Jawa Timur didakwa mencabuli santri-santrinya sejak 2021


Aksi Bocah Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ikut Berbaur Saat Penemuan Jasad Korban

12 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Aksi Bocah Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ikut Berbaur Saat Penemuan Jasad Korban

Tiga bocah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang ikut berbaur saat penemuan jasad korban, seolah tak berdosa.


4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban

12 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban

Polisi menangkap empat bocah tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang. Mereka sempat ikut yasinan di rumah korban.


Polisi Tangkap 4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

13 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Polisi Tangkap 4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Empat bocah tersangka pembunuhan dan pencabulan itu sempat mengikuti tahlilan di rumah korban. Salah satu tersangka adalah pacar korban.


Muncul Tagar Santri Menolak Polisi, Sekjen PBNU: Santri dan Polisi Tidak Bisa Diadu Domba

14 hari lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 6 Agustus 2024. PBNU menyebut pelaporan eks Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik oleh DPP PKB sebagai tanda keputusasaan partai. TEMPO/Tony Hartawan
Muncul Tagar Santri Menolak Polisi, Sekjen PBNU: Santri dan Polisi Tidak Bisa Diadu Domba

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf menanggapi tagar #santrimenolakpolisi yang beredar di media sosial. Ia menyebut tagar itu garapan buzzer.


Jamaah Islamiyah Membubarkan Diri, Greg Barton: Tetap Waspada dengan Kelompok Sempalan

14 hari lalu

Profesor politik islam global dari Alfred Deakin Institute for Citizen for Citizenship and Globalization (ADI) Melbourne, Greg Barton. Foto : X
Jamaah Islamiyah Membubarkan Diri, Greg Barton: Tetap Waspada dengan Kelompok Sempalan

Menurut Barton, pembubaran diri Jamaah Islamiyah bukan peristiwa yang tiba-tiba terjadi. Prosesnya sudah berlangsung 10 tahun.


Setelah Makan Mi Instan Dicampur Kecubung, Santri Ditemukan Tewas Mengambang di PLTA Ubrug

16 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Setelah Makan Mi Instan Dicampur Kecubung, Santri Ditemukan Tewas Mengambang di PLTA Ubrug

Seorang santri bernama M. Yusuf ditemukan tewas mengambang di pintu air PLTA Ubrug, Kampung Cikuya, Kabupaten Sukabumi.


Mahasiswa Baru Jadi Korban Pencabulan Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang

20 hari lalu

Ditreskrimsus Polda Sumsel saat Konferensi Pers kasus pencabulan oleh Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang terhadap mahasiswa baru, Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahasiswa Baru Jadi Korban Pencabulan Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang

Polda Sumsel telah menangkap pegawai BAAK UIN Raden Fatah Palembang itu dan menetapkannya sebagai tersangka pencabulan anak.