TEMPO.CO, Sragen - Kepolisian Resor (Polres) Sragen menahan S, 55 tahun, seorang ustaz atau guru ngaji di sebuah desa di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Ustaz itu diduga melakukan pencabulan terhadap eks santriwatinya, V, 16, tahun, yang masih anak di bawah umur.
Video S sedang diarak warga desa setelah digerebek seusai melakukan tindakan tidak terpuji terhadap santrinya itu sempat viral di media sosial (medsos), pada Selasa, 10 September 2024.
Kepala Satreskrim Polres Sragen, Ajun Komisaris Isnovim Chodariyanto mengemukakan kasus pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur dilaporkan pada Sabtu, 7 September 2024. Orang tua korban lapor polisi setelah mendapat informasi putrinya disetubuhi oleh tersangka. Persetubuhan itu berlangsung di gedung musala sekitar Juli 2024.
"Kejadian diketahui terjadi pada bulan Juli 2024, bahwa tersangka S ini sedang berdua (persetubuhan) dengan korban. Setelah itu dilihat oleh anak-anak tetangga dan dilaporkan kepada orang dewasa," kata Isnovim ketika ditemui wartawan di Polsek Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah, Kamis, 12 September 2024.
Korban pun ditanya oleh pihak keluarga dan mengakui bahwa telah disetubuhi layaknya suami-istri oleh S. Setelah itu pada Selasa, 10 September 2024, S dipanggil oleh pihak keluarga korban. Disaksikan warga setempat, S mengakui perbuatannya kepada korban.
Tak terima dengan perbuatan S kepada V, pihak keluarga pun melaporkan S kepada polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Diketahui V pernah menjadi murid mengaji S. Ketika SMP, V sudah tidak lagi belajar mengaji dari S. Namun, komunikasi keduanya berlanjut melalui WhatsApp. S bahkan sering memberi semangat belajar kepada V. Pada saat ini V sudah duduk di bangku kelas XI SMK di wilayah Sragen.
"Saat kakak ipar korban menanyakan kepada korban apakah ada hubungan (dengan S), dan melihat HP korban ternyata ada komunikasi. Kejadian persetubuhan itu kemudian terungkap," ujar dia.
Menurut pengakuan tersangka, ia telah melakukan pencabulan terhadap V sebanyak 10 kali dan persetubuhan sebanyak 7 kali sejak tahun 2022 sampai 2024. Adapun lokasinya ada yang di belakang rumah, atau di gudang.
"Memang awalnya ada iming-iming berupa uang oleh tersangka dan kalau korban sampai hamil tersangka berjanji akan bertanggung jawab," kata Isnovim.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 821 ayat 1 maupun Pasal 821 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling rendah 5 tahun atau maksimal 15 tahun.
Ketika dihadirkan dalam konferesi pers di Polsek Sumberlawang, tersangka pencabulan anak itu membenarkan bahwa dia sempat diarak keliling kampung oleh warga desa usai peristiwa itu terungkap. "Diarak," kata S.
Kapolsek Sumberlawang Ajun Komisaris Sudarmaji mengatakan, seusai mendapatkan informasi tentang S yang diarak oleh warga, polisi langsung terjun ke lokasi. Namun, saat polisi tiba, tersangka sudah berada di rumah korban.
"Saat itu ada informasi diarak putar kampung, kami lakukan percepatan ke TKP di lapangan. Setelah anggota datang, yang disangkakan ini sudah di rumah korban, bukan diarak. Setelah itu memang betul banyak anak muda yang bergerombol di pertigaan, di perempatan, maupun di rumah korban," tuturnya.
Dengan pertimbangan keamanan, S lalu dibawa ke Polres Sragen. Sudarmaji menambahkan, di kampungnya, tersangka pencabulan anak itu dikenal sebagai tokoh agama. "Beliau, Ustaz S memang terkenal di masyarakat, tokoh agama, dan sering membantu masyarakat dengan terapi akupuntur. Sementara ini kami belum dapat informasi diarak atau lainnya," ujar dia.
Pilihan Editor: Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Timah Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan 12 Saksi