2. Tutupi kasus korupsi timah, sopan di persidangan Toni Tamsil hanya diganjar 3 tahun penjara
Kejaksaan Agung menetapkan 16 tersangka terkait dugaan korupsi besar dalam sektor timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dugaan korupsi ini diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp 271 triliun selama periode 2015-2022.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Toni Tamsil, adik dari Tamron Tamsil yang juga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal. Toni diduga menghalangi proses hukum atau melakukan obstruction of justice selama penyelidikan terhadap saudaranya berlangsung.
Kasus ini terungkap saat tiga direksi PT Timah menyadari bahwa produksi bijih timah mereka jauh lebih rendah dibandingkan dengan produksi perusahaan smelter swasta yang diduga melakukan penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Alih-alih menindak perusahaan-perusahaan tersebut, PT Timah justru memilih untuk bekerja sama dengan para pemilik smelter yang melakukan penambangan ilegal. Sebagai bagian dari modus operandi ini, mereka bahkan mendirikan tujuh perusahaan boneka untuk menjalankan operasi di wilayah tersebut.
Kerja sama disembunyikan dengan surat kerja sama sewa smelter yang dibuat oleh para Direksi PT Timah. Dokumen lainnya yang dipegang oleh salah satu perusahaan swasta juga Surat Perintah Kerja (SPK) borongan pengangkutan sisa hasil mineral agar bijih timah yang ditampung dari perusahaan boneka terkesan legal.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Toni Tamsil dalam sidang yang digelar pada Kamis, 29 Agustus 2024. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3,6 tahun penjara.
“Pemberantasan tindak pidana korupsi membutuhkan partisipasi dalam pemberantasannya. Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan,” ujar ketua majelis hakim Sulistiyanto saat membacakan putusan.
3. Beri gratifikasi kepada anggota DPR, Samin Tan malah divonis bebas
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Samin Tan memberikan gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 sebesar Rp5 miliar dalam tiga tahap. Samin Tan dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setelah melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2020 hingga akhirnya ditangkap oleh Tim KPK pada 5 April 2021, Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) itu justru menerima putusan bebas dari pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Agustus 2021.
KPK lantas mengajukan kasasi. Tapi, MA malah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menilai Samin Tan adalah korban dari Eni karena dimintai uang untuk membiayai pencalonan suami Eni sebagai calon kepala daerah di kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Padahal, Eni divonis 6 tahun penjara dengan pasal penerimaan gratifikasi yang salah satunya berasal dari Samin Tan.
Selanjutnya: Vonis Bebas Pembunuh Dini Sera