Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

image-gnews
I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Iklan

4. Bunuh pacar, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas

Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR, Edward Tannur, didakwa membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023 lalu. Akan tetapi, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Ronald hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024, dikutip dari Antara.

Erintuah bersama hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul menilai Ronald masih berusaha memberikan pertolongan terhadap korban ketika masa kritis. Ronald disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.

Kasus ini berawal ketika Polres Kota Besar Surabaya membeberkan kasus penganiayaan berat yang menewaskan Dini oleh Ronald Tanur di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023 lalu. Perkara ini terungkap setelah Ronald melaporkan tewasnya korban ke Kepolisian Sektor Lakarsantri.

Dari hasil pendalaman perkara, diketahui korban dan pelaku sempat berkaraoke bersama teman-temannya sambil menenggak minuman alkohol. Saat akan pulang, terjadi pertengkaran di antara keduanya. Ronald diketahui menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. Dia juga memukul dua kali kepala korban menggunakan botol miras Tequila.

Sesampainya di basement parkiran, pertengkaran itu belum usai. Korban duduk bersandar di pintu kendaraan sebelah kiri. Tanpa menghiraukan kekasihnya, Ronald lalu memasuki mobil di posisi kemudi. Mobil pun dijalankan belok ke kanan sehingga mengakibatkan sebagian tubuh korban terlindas. Bahkan, korban juga sempat terseret sejauh 5 meter.

Korban yang dalam keadaan lemas selanjutnya dibawa ke apartemen Tanglin Orchard PTC. Ronald lalu mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban. Karena tidak ada respon, korban pun dibawa ke Rumah Sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis. Namun, nyawanya tak tertolong.

5. Kerangkeng sejumlah orang hingga meninggal, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin tetap bebas menghirup angin segar

Majelis hakim PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas kepada eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan JPU. Terbit adalah pemilik kerangkeng manusia yang diduga menjadi penjara perbudakan modern.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin, 8 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Stabat memerintahkan pembebasan terhadap terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Pengadilan juga menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima.

Kasus TPPO yang menjerat Terbit berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022. Kerangkeng manusia ini disebut bakal digunakan untuk memenjarakan pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit, yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Langkat.

Terbit juga sempat mengklaim kerangkeng manusia berukuran 6 x 6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel membina pelaku penyalahgunaan narkoba. Namun, polisi menyatakan kerangkeng manusia dimaksud belum memiliki izin. Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional turut menegaskan kerangkeng itu tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.

Adapun Terbit mengatakan sel di rumahnya merupakan tempat pembinaan. Dia mengatakan awalnya tempat itu dibuat untuk membina anggota organisasi. Terbit adalah pimpinan organisasi Pemuda Pancasila di daerah tersebut. Ia mengatakan sel di rumahnya bukanlah tempat rehabilitasi, sehingga tidak memerlukan izin.

“Tempat itu sudah umum, tidak dirahasiakan,” kata eks Bupati Langkat ini.

Belakangan, Migrant Care melaporkan keberadaan kerangkeng itu ke Komnas HAM. Migrant Care menduga telah terjadi perbudakan modern. Untuk menelusuri informasi, memeriksa saksi dan korban, Komnas HAM terbang ke Langkat. Anggota Komnas HAM Choirul Anam mengantongi banyak kesaksian sepulangnya dari Langkat, pada Sabtu, 29 Januari 2022.

Dia mengatakan kesaksian itu memperkuat dugaan terjadinya kekerasan di kerangkeng tersebut. Salah satu temuan, kata dia, ada sejumlah korban diduga meninggal saat menghuni kerangkeng. “Informasi ini cukup solid,” kata Anam saat dihubungi, Ahad, 30 Januari 2022.

Kala itu Anam belum mau menyebutkan jumlah pasti korban tewas. Menurut dia, informasi adanya korban tewas didapatkan setelah memeriksa sejumlah saksi. Dia mengatakan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara juga menemukan informasi serupa tentang korban tewas lainnya. “Jumlah korban meninggal masih bisa bertambah,” ujar dia.

Anam menuturkan kejadian korban tewas dalam waktu yang berbeda-beda. Menurut informasi awal, korban meninggal karena asam lambung. Namun, pihaknya mengatakan menemukan lebih dari satu saksi yang menyatakan bahwa korban tewas akibat kekerasan. Korban umumnya mengalami kekerasan pada saat awal menghuni hingga satu bulan setelahnya.

Tim yang diterjunkan Komnas HAM, kata dia, menemukan istilah masa orientasi untuk penghuni baru. Penghuni baru diduga mengalami kekerasan selama masa ini. Bentuk kekerasan, kata dia, menggunakan tangan atau alat. Terduga pelaku adalah penghuni dan orang di luar penghuni. Salah satu jenis kekerasan yang ditemukan adalah pukulan. Hantaman itu diberi nama pukulan 2,5 kancing baju. Pukulan ini merujuk pada pukulan ke bagian ulu hati.

“Kami sudah mendapatkan bagaimana kekerasan berlangsung sampai menimbulkan korban,” ujar Anam.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | EKA YUDHA SAPUTRA | ANDIKA DWI | MICHELLE GABRIELA | SERVIO MARANDA | KRISNA PRADIPTA | M ROSSENO AJI | AMELIA RAHIMA SARI | EKO ARI WIBOWO

Pilihan Editor: Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

7 jam lalu

Artis sekaligus pendiri Yayasan pecinta hewan, Natha Satwa Nusantara, Davina Veronica membawa anjing jenis herder untuk diberikan kepada Polres Metro Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat 15 November 2019. Yayasan pecinta hewan, Natha Satwa Nusantara memberikan dua anjing jenis herder kepada Polres Metro Jakarta Pusat sebagai apresiasi atas keberhasilan mengusut kasus penyiraman soda api terhadap lima anak anjing beberapa hari lalu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

Aktivis pencinta satwa Davina Veronica meminta penerapan aturan perlindungan satwa liar berlaku untuk semua kalangan dan tidak tebang pilih.


Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

11 jam lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menunjukkan Peta Guna Lahan Otorita IKN yang bakal digunakan pemerintah dalam presentasi kepada calon investor IKN, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.


Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

15 jam lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

Dari total 1.227 kasus yang diterima Komnas HAM, sebanyak 350 di antaranya melibatkan Polri.


Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

17 jam lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.


Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

18 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.


Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

20 jam lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

Jaksa penuntut umum mendakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah.


Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang


Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

1 hari lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

1 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.