TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa korupsi timah, Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020. Menurut audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), korupsi tata niaga timah ini perkirakan telah merugikan negara Rp 300 triliun.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Rosalina," kata Hakim Ketua Eko Aryanto, saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 11 September 2024.
Ada tiga poin yang menjadi pokok-pokok eksepsi penasihat hukum Rosalina. Pertama, penasihat hukum menilai ada pelanggaran prosedural dalam penyidikan, penetapan tersangka, maupun upaya paksa, dan pelimpahan perkara terhadap Rosalina. Sehingga, surat dakwaan dari proses penyidikan yang cacat hukum juga menjadi cacat dan batal demi hukum.
Kedua, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dinilai tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Terakhir, penasihat hukum Rosalina menilai surat dakwaan disusun jaksa penuntut umum dengan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
"Majelis hakim berpendapat terhadap keberatan pertama adalah bukan merupakan materi eksepsi, karena merupakan materi atau lingkup praperadilan," ucap Eko.
Hakim mengatakan, keberatan soal sah atau tidaknya penyidikan yang dilakukan penyidik sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Namun, kesempatan praperadilan tidak diajukan oleh Rosalina.
Eko menuturkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena merupakan perkara yang menarik perhatian masyarakat dan bersifat nasional.
"Dikhawatirkan memiliki kerawanan tinggi bila disidangkan di PN Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung," kata Eko. "Ada dugaan usaha teror dan intimidasi yang akan dialami penyidik dan menjadi tidak terkendali jika persidangan dilakukan di PN Pangkalpinang."
Lebih lanjut, majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara ini telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa korupsi timah itu. "Begitu pula waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah pula termuat dan telah termaktub dalam dakwaan penuntut umum," ujar Eko.
Pilihan Editor: Imigrasi Tarik Paspor Marimutu Sinivasan, Dicegat di Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan