TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW menemukan nama-nama kandidat yang dinyatakan lulus tes profile assessment calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) mempunyai setumpuk persoalan, baik kompetensi maupun integritas.
"Proses seleksi kali ini menggambarkan bahwa panitia seleksi (Pansel) belum maksimal menggali rekam jejak mereka," kata Kurnia dalam keterangan resmi, Rabu, 11 September 2024.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengungkap dari 20 orang kandidat calon Komisioner KPK, 45 persen atau sekitar 9 orang diantaranya berasal dari klaster penegak hukum, baik aktif maupun purna tugas. Dari situasi ini, Kurnia menjelaskan, tentu memunculkan pertanyaan apakah Pansel KPK sedari awal memang mengharapkan lembaga antirasuah diisi oleh para aparat penegak hukum?
Sembilan Capim KPK yang berasal dari klaster penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan. Mulai dari yang masih aktif ataupun purnatugas.
Mereka yang berasal dari kepolisian ialah Didik Agung Widjanarko, Djoko Poerwanto, Sang Made Mahendra Jaya, dan Setyo Budiyanto. Sementara, Capim KPK yang berasal dari kejaksaan antara lain Fitroh Rohcayanto, Harli Siregar, Johanis Tanak, Muhammad Yusuf, dan Sugeng Purnomo.
Apabila itu benar, menurut Kurnia, maka ada sejumlah potensi pelanggaran dan kesesatan berpikir pada cara pandang tersebut.
Pertama, Pansel KPK jelas melanggar Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 terkait kesamaan setiap orang di mata hukum. Mestinya, proses seleksi ini dapat mengikuti perintah UU KPK yang memberikan keleluasaan bagi setiap kalangan, sepanjang memenuhi syarat, untuk bisa mendapatkan kesempatan menjadi Komisioner atau Dewan Pengawas KPK.
Kedua, Kurnia melanjutkan, dengan didominasi aparat penegak hukum dalam hasil seleksi kali ini, tentu mengundang persepsi di tengah masyarakat perihal adanya dugaan intervensi pihak lain kepada Pansel. Adapun intervensi yang dimaksud dapat berasal dari pihak manapun, misalnya kalangan eksekutif atau mungkin pimpinan aparat penegak hukum.
Ketiga, cara pandang semacam itu menggambarkan bahwa Pansel pada dasarnya benar-benar tidak memahami seluk beluk kelembagaan KPK. Sebab, di dalam UU KPK tidak ditemukan satupun pasal yang mewajibkan kalangan aparat penegak hukum untuk mengisi struktur kepemimpinan KPK.
Selain itu, cara pandang tersebut justru membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda. Sederhananya, kata peneliti ICW itu, bagaimana memastikan independensi komisioner yang berasal dari penegak hukum jika dikemudian hari KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi di instansi asalnya? Hal lain juga, jaminan apa yang bisa diberikan Pansel bahwa calon dari klaster penegak hukum hanya akan tunduk pada perintah UU di tengah maraknya fenomena jiwa korsa di lembaga asalnya.
Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi telah merilis daftar nama kandidat yang dinyatakan lolos tes profile assessment. Dari 40 nama yang sebelumnya dinyatakan lolos tes kompetensi, kali ini Pansel kembali memangkas setengah sehingga tersisa masing-masing 20 nama untuk calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.
Pilihan Editor: Kejar Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby, Ketua KPK: Lebih Cepat Lebih Bagus