TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM (16), Selasa, 17 September 2024. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan soal pemeriksaan itu. "Iya, Nikita diperiksa hari ini. Nanti akan ada penjelasannya pukul 13.00", katanya pada Selasa, 17 September 2024.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan kliennya siap menghadiri pemeriksaan. Pihaknya membawa bukti-bukti video dan saksi dari luar negeri, "Yang jelas saksi kita bawa dari luar negeri, dan itu datang sendiri atas keinginannya dia sendiri", katanya saat ditemui hari ini, 17 September 2024.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan ada laporan Nikita Mirzani atas Vadel Badjideh. Vadel dipolisikan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan terhadap anaknya dan pemaksaan aborsi.
"Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan. Pelapor NM. Korban LMM. Terlapor VAB," kata kepada wartawan, Jumat 13 September 2024.
Adapun Nikita Mirzani melaporkan Vadel dengan kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Adapun pasal dilampirkan dalam pelaporan ini, yakni terkait kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pilihan Editor: Siapa Teman Kaesang yang Kasih Tebengan Jet Pribadi Ke AS Cuma-Cuma?