TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan. Bersama kuasa hukum, Nikita Mirzani juga membawa 4 orang saksi pada pemeriksaan perdana, tanggal 17 September 2024.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan NM membawa empat orang saksi untuk perkuat laporan, Inisialnya C, Y, M, dan D.
"Ada empat, sorry. Tadi sebenarnya tiga, tapi yang M juga ikut mendengar. Jadi sekarang total untuk yang dibawa oleh saudara NM adalah empat", katanya saat di temui di kantornya Jakarta Selatan, 17 September 2024.
Nurma mengatakan, salah satu saksi yakni C berasal dari luar negeri. C merupakan teman media sosialnya korban, "Awalnya teman di medsos, kemudian juga curhat. Sekarang masih dimintai keterangan oleh penyidik. Apa-apa saja yang didengar, diketahui, dan apa saja yang bisa diberikan ke penyidik", katanya.
Nikita Mirzani mengatakan, karena ini adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Jadi unit PPA yang paling ahli di bidang ini.
"Anak yang di bawah umur menjadi tanggung jawab orang tuanya. Sehingga orang tuanya punya hak untuk melakukan. Dan ini pembelajaran buat semua, jangan takut membuat laporan di kantor polisi untuk melindungi anak-anak", katanya saat di temui setelah pemeriksaan di Jakarta Selatan,17 September 2024.
Kuasa hukum NM, Fahmi Bachmid mengatakan NM membawa empat saksi untuk menguatkan laporan. Saksi di bawa oleh NM sendiri, jadi bukan pemanggilan oleh kepolisian, "Jadi NM juga membawa empat saksi itu sekalian dibawa ke Polres untuk menguatkan laporan", katanya saat usai pemeriksaan NM di Jakarta Selatan, 17 September 2024.
Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terkait laporannya atas Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM (16).
Adapun Nikita Mirzani melaporkan Vadel dengan kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Adapun pasal dilampirkan dalam pelaporan ini, yakni terkait kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pilihan Editor: Praperadilan Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Ditolak, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan ke Polri