TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan sebut Kaesang datang melapor sebagai dugaan gratifikasi atas penggunaan private jet atas nama anak penyelenggara negara (PN).
“Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak PN” kata Pahala kepada Media pada Selasa, 17 September 2024.
Anak bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini memang tidak termasuk ke dalam penyelenggara negara, atau pejabat. Maka, ia dilaporkan dugaan gratifikasi dengan statusnya sebagai anak Jokowi. Pahala juga sebut tidak menutup kemungkinan akan adanya pemanggilan ke Jokowi jika memang dibutuhkan.
“Ya ada lah, namanya belum tentu kan bisa jadi iya, bisa jadi enggak” saat ditanya tentang kemungkinan dipanggilnya Jokowi untuk diminta keterangan.
Selain itu, Pahala juga menghimbau agar tidak terlalu banyak spekulasi terlalu jauh. KPK akan menilai terlebih dahulu apa yang dilaporkan oleh Kaesang, apakah nebeng yang ia sebut itu termasuk ke dalam gratifikasi atau tidak.
“KPK punya waktu maksimal 30 hari untuk menilai ini. tapi yang paling 3 sampai 4 hari selesai” ucapnya.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep datang ke KPK bersama dengan kuasa hukum dan juru bicaranya untuk mengklrifikasi dugaan Gratifikasi yang dilayangkan ke dirinya pada pagi hari ini, Selasa 17 September 2024.
Pilihan editor: Kaesang Bilang ke AS Nebeng Jet Pribadi Teman, Ada Berapa Penumpang?