Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

image-gnews
Massa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia Jawa Barat menembakkan kembang api ke arah polisi saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam pilkada serta tolak RUU Pilkada tersebut berakhir dengan gesekan antara mahasiswa dan polisi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Massa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia Jawa Barat menembakkan kembang api ke arah polisi saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam pilkada serta tolak RUU Pilkada tersebut berakhir dengan gesekan antara mahasiswa dan polisi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) merilis laporan awal soal kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu. Dalam laporan itu, mereka menyatakan ratusan orang menjadi korban.

“Sebanyak 254 korban mengalami luka-luka serta 380 korban mengalami penangkapan sewenang-wenang,” ungkap Pengacara Publik LBH Masyarakat, Afif Abdul Qoyim dalam acara ‘Diskusi Publik: Represifitas Aparat Polri Terus Barulang. Apakah Bisa Dikategorikan Pelanggaran HAM Berat?’ yang digelar di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 September 2024. 

Dari data tersebut, kata Afif, TAUD melihat pola yang terjadi di setiap aksi demonstrasi. Pola tersebut meliputi penangkapan yang disertai kekerasan, tindakan penyiksaan tak manusiawi dengan menggunakan alat seperti pentungan atau baton, penggunaan gas air mata secara serampangan, penghilangan paksa jangka singkat, serangan digital terhadap akun pribadi, dan juga tindak kekerasan kepada warga yang bukan bagian aksi masa. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus menjelaskan bahwa data-data tersebut dihimpun dari kanal Pusat Dokumentasi Kekerasan Nasional (PDKN) yang merupakan hasil kerjasama sekitar 15 organisasi Hak Asasi Manusia (HAM). 

“Dari kanal pengaduan tersebut, kami mendapati pengaduan berupa dokumentasi kekerasan yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia,” kata Andrie. 

Selama masa Demonstrasi Kawal Putusan MK, tutur Andrie, TAUD menjaring berbagai data korban. “Dari situ didapati tadi sejumlah angka, yang kemudian kami himpun dan ekstraksi. Setidaknya ada 135 dokumentasi yang kami lakukan,” ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengungkapkan terdapat 33 dokumentasi berupa foto dan video yang masuk melalui kanal PDKN. Dari sejumlah pengaduan pelapor yang masuk, tercatat 254 orang mengalami luka. “Luka ini disebabkan oleh tindakan brutalitas aparat,” kata Andrie. 

Berdasarkan data TAUD, luka yang dialami korban beragam, mulai dari luka lebam hingga luka terbuka. “Seperti kepala robek, bahkan ada salah satu demonstran yang bola matanya harus diangkat,” tutur Andrie. 

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2024, ribuan masyarakat dari berbagai elemen di berbagai wilayah Indonesia menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap keputusan DPR yang berencana mengabaikan putusan MK soal ambang batas dukungan dan ambang batas calon kepala daerah. DPR saat itu berupaya mengakali putusan MK dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada. 

Demonstrasi besar-besaran terjadi di berbagai daerah pada hari dimana DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada tersebut dalam rapat paripurna. Rapat paripurna DPR itu pun akhirnya batal. Meskipun demikian, bentrokan antara massa dengan aparat tak terelakkan. Sejumlah aksi kekerasan terhadap massa demonstran pun terjadi. Polisi juga sempat menetapkan sejumlah demonstran sebagai tersangka. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saran Psikolog Jika Pelajar Alami Kekerasan di Sekolah

3 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. Pexels/Mikhail Nilov
Saran Psikolog Jika Pelajar Alami Kekerasan di Sekolah

Pelajar diminta segera mencari bantuan apabila mengalami kekerasan di sekolah. Salah satunya dengan melapor ke TPPK.


Polisi Dalami Peran Aktor Intelektual dan Dugaan Imbalan Pembubaran Diskusi di Kemang

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Polisi Dalami Peran Aktor Intelektual dan Dugaan Imbalan Pembubaran Diskusi di Kemang

Salah satu tersangka pembubaran diskusi di Kemang, FEK, mengaku menerima perintah untuk membubarkan acara diskusi sehari sebelum acara berlangsung.


Proyek Geothermal, Koalisi Masyarakat Poco Leok Tuntut Polisi dan PLN Setop Kekerasan

5 hari lalu

Suasana aksi yang dilakukan Koalisi Masyarakat Peduli Poco Loak di Mabes Polri, Senin 7 Oktober 2024. Aksi ini merupakan protes terhadap kekerasan yang diterima oleh Masyarakat Poco Loak dalam menolak proyek geothermal pada 1 dan 2 Oktober lalu. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Proyek Geothermal, Koalisi Masyarakat Poco Leok Tuntut Polisi dan PLN Setop Kekerasan

Masyarakat Poco Leok mendapatkan kekerasan fisik saat melakukan aksi protes penolakan proyek perluasan Geothermal pada 2 Oktober 2024 lalu.


Peran 2 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Kemang, Pukul Satpam hingga Rusak Barang

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Peran 2 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Kemang, Pukul Satpam hingga Rusak Barang

Dalam pembubaran diskusi di Kemang, YS bertindak dalam perusakan barang. Sedangkan pelaku lain terindikasi melakukan kekerasan fisik.


KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

7 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

KPAI mengkritik keras tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat, NN (40), yang menyiram seorang santri karena dianggap salah.


KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

7 hari lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, saat ditemui usai peluncuran Laporan Hari Bhayangkara pada Senin, 1 Juli 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

KontraS: sebanyak 64 peristiwa tersebut menyebabkan 75 orang luka-luka dan 18 orang tewas.


Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

7 hari lalu

Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan (PDR) saat diresmikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus di Silang Monas, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2024. Selain itu, Yonif PDR juga dapat membantu masyarakat dalam hal pertanian, peternakan, dan perikanan. TEMPO/Subekti
Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut ide pembentukan lima Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua berasal dari Menhan Prabowo Subianto.


Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

7 hari lalu

hukuman fisik pada anak. Ilustrasi
Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

Hukuman fisik disebut bukan bagian dari pendidikan, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar.


Tiga Debt Collector di Jawa Tengah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

9 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Tiga Debt Collector di Jawa Tengah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi juga telah menangkap dua orang dalam kasus perampasan kendaraan oleh debt collector di Kedungmundu.


KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

9 hari lalu

Suasana pengambilan sumpah Anggota DPR RI dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

KPK berharap para anggota DPR baru bisa prioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset. Begini penjelasan tentang RUU Perampasan Aset.