Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

image-gnews
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali mendapatkan remisi Kemerdekaan dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-79, pada Sabtu, 17 Agustus 2024 lalu. Dia adalah terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, bersama suaminya -Ferdy Sambo- yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas II A Tangerang, Suratmin membenarkan Putri merupakan satu dari 288 narapidana di bawah asuhannya yang mendapatkan remisi tahun ini. “Benar salah satunya Putri Candrawathi, dengan remisi tiga bulan,” kata Suratmin saat dihubungi Tempo Sabtu, 17 Agustus 2024.

Berdasarkan penelusuran Tempo, remisi yang didapatkan Putri Candrawati ini bukan lah yang pertama kalinya. Tahun lalu, Putri juga sempat mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 1 bulan dan remisi Hari Raya Natal selama 1 bulan. Total Putri sudah mengantongi remisi 5 bulan dari vonis 10 tahun penjara yang sedang dijalaninya.

Lebih lanjut, berikut informasi mengenai profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang dapat remisi kemerdekaan.

Profil Putri Candrawathi

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Empat terpidana lainnya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal. dan Kuat Ma'aruf. 

Putri awalnya mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Namun, hukuman itu dipangkas oleh Mahkamah Agung hingga hanya setengahnya atau 10 tahun penjara. Adapun Putri menjadi tersangka kasus tersebut atas dugaan memberikan keterangan palsu terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir Yosua.

Putri Candrawati merupakan wanita keturunan Bali. Ayahnya adalah seorang jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI). Karena profesi ayahnya, Putri dan keluarga kerap kali berpindah-pindah tempat tinggal. Salah satunya di Makassar, kota yang mempertemukannya dengan Ferdy Sambo.

Dikutip dari Majalah Tempo edisi Sabtu, 23 Juli 2022, sebagaimana penuturan teman Sekolah Menengah Pertama (SMP) Putri yang enggan disebutkan namanya, Putri dan Ferdy bertemu kala keduanya sama-sama mengenyam pendidikan di SMP Negeri 6 Makassar, Sulawesi Selatan, pada 1988 silam. Namun saat menempuh pendidikan Sekolah Menengah Atas atau SMA, keduanya berpisah karena bersekolah di tempat yang berbeda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah lulus SMA, Putri Candrawathi melanjutkan kuliah dengan mengambil program studi kedokteran gigi di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti Jakarta. Sedangkan Ferdy masuk Akademi Kepolisian. Setelah Ferdy lulus Akpol dan ditugaskan di Jakarta, keduanya kembali bertemu. Ferdy yang masih berpangkat Inspektur Satu kemudian melamar Putri.

Sebelum menikah dengan Ferdy Sambo, Putri sempat mengambil studi jurnalisme di luar negeri pada tahun 2000. Sepulangnya dari luar negeri, Putri pun menikah dengan Ferdy dan tidak lagi melanjutkan kariernya sebagai dokter gigi.

Pernikahan Ferdy dan Putri kemudian digelar di gedung Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2002. Dari hasil pernikahan itu, keduanya dikaruniai tiga orang anak, yaitu dua perempuan dan satu laki-laki. Putri tercatat pernah menjadi tenaga medis sebagai dokter spesialis gigi. Namun tidak ada informasi detail mengenai tugasnya sebagai dokter gigi tersebut.

Saat mendampingi suaminya yang menjadi Kapolres Brebes pada 2013, Putri Candrawathi pernah memperjuangkan sekolah. Wanita yang kini berusia 50 tahun itu mengirim surat permohonan pembangunan taman kanak-kanak (TK) kepada Dinas Pendidikan Brebes.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022. Dia dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dia lalu dijatuhkan vonis akhir 10 tahun penjara, setelah Mahkamah Agung memangkas hukumannya. Putri resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan Perempuan atau Lapas Pondok Bambu pada Rabu, 23 Agustus 2023,

AYU CIPTA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | EKA YUDHA SAPUTRA, berkontribusi dalam artikel ini.

Pilihan Editor: Dua Tahun Pembunuhan Brigadir J: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

1 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

2 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024


Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

2 hari lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.


Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

3 hari lalu

Kepolisian Resor Padang Pariaman, Senin 7 Oktober 2024 menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.
Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

Polisi menggelar reka ulang pembunuhan Nia Kurnia Sari, remaja penjual gorengan, di Padang. Tersangka Indra Septiarman memperagakan 79 adegan.


Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

3 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.


Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

Di Rumah Sakit, tersangka penikaman berujung maut di Maulafa, Kota Kupang mengatakan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.


Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA hingga kini tidak menyampaikan permintaan maaf.