Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Jaya Pastikan akan Kembali Periksa Firli Bahuri

image-gnews
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menyebut akan kembali memeriksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan pihak berperkara. "FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Rabu, 2 Oktober 2024. “Kapan waktunya, nanti akan kami update.”

Firli Bahuri bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR Badminton di kawasan Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 lalu. Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara.

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Dalam persidangannya, SYL mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat saat pimpinan KPK itu bermain badminton. Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan. 

Meski sudah lama diusut, perkara ini belum masuk persidangan lantaran berkasnya masih bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Firli Bahuri juga tidak ditahan. 

Ade Safri mengatakan dua perkara Firli Bahuri yang sudah naik ke tahap penyidikan adalah penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12E atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP, dan juga penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo Pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ade Safri menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas dugaan gratifikasi yang menjadi perkara pokok kasus ini. Ia mengklaim bahwa kasus Firli Bahuri tetap akan diusut secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Ade Safri juga sempat menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap mantan Ketua KPK itu akan berjalan hingga tuntas. Menurut Ade Safri, kepolisian tidak akan membiarkan status tersangka Firli Bahuri menggantung seumur hidup.

"Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara a quo," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Agustus 2024.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: JAC Prihatin Jurnalis Kamboja yang Biasa Meliput Isu Online Scam Ditangkap Polisi Militer

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2 Srikandi dalam Daftar Nama 10 Capim KPK yang Diterima Presiden Jokowi

8 menit lalu

Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 1 Oktober 2024. Istimewa
2 Srikandi dalam Daftar Nama 10 Capim KPK yang Diterima Presiden Jokowi

Pansel KPK telah menyerahkan masing-masing 10 nama capim dan dewas KPK ke Presiden Jokowi. Ada dua nama srikandi dalam daftar capim KPK. Siapa mereka?


Usut Pembubaran Diskusi di Kemang, Polisi Sita 3 DVR CCTV untuk Cari Pelaku Lainnya

9 menit lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Usut Pembubaran Diskusi di Kemang, Polisi Sita 3 DVR CCTV untuk Cari Pelaku Lainnya

Sebanyak 11 polisi juga diperiksa soal pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang digelar di Hotel Grand Kemang


Eks Penyidik Harap DPR Tak Pilih Capim KPK Bermasalah dan Calon Titipan

19 menit lalu

Presiden Jokowi menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 1 Oktober 2024. Istimewa
Eks Penyidik Harap DPR Tak Pilih Capim KPK Bermasalah dan Calon Titipan

Sejumlah nama figur yang lolos seleksi akhir capim KPK dinilai memiliki rekam jejak kurang baik.


Heboh Sertifikat Gelar Habib Palsu, Mengenali Istilah Habib

27 menit lalu

Polisi menangkap tersangka dugaan pemalsuan situs organisasi keagamaan Rabithah Alawiyah, Rabu, 28 Februari 2024. Pelaku menawarkan sertifikasi habib melalui jalur belakang dengan biaya Rp 4 juta per nama dalam situs itu. Dok. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Heboh Sertifikat Gelar Habib Palsu, Mengenali Istilah Habib

Pelaku penipuan sertifikasi habib palsu, JMW, mengklaim bertugas mendata dan mencatat keturunan Nabi Muhammad untuk divalidasi dengan gelar habib.


Segini Harta Puan Maharani yang Kembali Jabat Ketua DPR, Punya 97 Aset Properti

1 jam lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menerima palu sidang usai diambil sumpah jabatannya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Segini Harta Puan Maharani yang Kembali Jabat Ketua DPR, Punya 97 Aset Properti

Menengok harta kekayaan Puan Maharani, Ketua DPR RI periode 2024-2029 yang memiliki 97 aset properti dan 10 kendaraan


KPK Menangkan Seluruh Gugatan Praperadilan Kasus ASDP

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa mengatakan, pada rapim KPK sudah diambil keputusan laporan klarifikasi yang dibuat oleh Kaesang. Namun, saat ini hasilnya belum bisa diumumkan karena masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Menangkan Seluruh Gugatan Praperadilan Kasus ASDP

"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," kata jubir KPK.


Ibnu Basuki Widodo Lolos Seleksi Akhir Capim KPK, Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 1 Oktober 2024. Istimewa
Ibnu Basuki Widodo Lolos Seleksi Akhir Capim KPK, Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Ibnu Basuki Widodo menjadi satu-satunya hakim yang lolos seleksi akhir capim KPK.


Kasus Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang, PHRI Yakin Tidak akan Terjadi di Hotel Lain

13 jam lalu

Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B Sukamdani usai konferensi pers di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Kasus Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang, PHRI Yakin Tidak akan Terjadi di Hotel Lain

Ketua Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan peristiwa seperti pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang tidak akan terjadi lagi.


KPK Geledah Rumah Kerabat Abdul Ghani Kasuba Plus Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan

13 jam lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Rumah Kerabat Abdul Ghani Kasuba Plus Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan

KPK menggeledah rumah kerabat Abdul Ghani Kasuba. Penyidik juga menyita 43 bidang tanah dan bangunan milik eks Gubernur Maluku Utara itu.


Pamit Usai 20 Tahun Menjadi Anggota DPR, Perjalanan Karir Politik Cak Imin

14 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar merapihkan ruang kerjanya pada hari terakhir menjabat di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Usai menghadiri rapat Paripurna akhir DPR RI periode 2019-2024, Muhaimin Iskandar langsung membereskan barang-barang dari ruang kerjanya dan menyampaikan pamit setelah 20 tahun mengabdi di Parlemen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pamit Usai 20 Tahun Menjadi Anggota DPR, Perjalanan Karir Politik Cak Imin

Usai 20 tahun menjadi anggota DPR, Cak Imin pamit dari Senayan. Bagaimana perjalanan karir politik Muhaimin Iskandar?