TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedok pemberian sertifikat habib palsu mengatasnamakan organisasi Rabithah Alawiyah. Pelaku, JMW, mengklaim bertugas mendata dan mencatat keturunan Nabi Muhammad untuk divalidasi dengan gelar habib.
Dengan aksi menipu itu, JMW mampu memperdaya enam korban dengan keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 18,5 juta.
Habib merupakan gelar bagi keturunan Nabi Muhammad dari garis Husain bin Ali bin Abi Thalib. Husain merupakan cucu Nabi Muhammad dan anak dari Ali yang menikahi putri rasul, Fatimah Az-Zahra. Orang-orang bergelar habib jamak ditemui di Indonesia.
Apa itu kasus habib palsu?
Kasus habib palsu merujuk pada situasi di mana seseorang berpura-pura menjadi seorang habib atau tokoh agama yang memiliki keturunan Nabi Muhammad. Biasanya, orang-orang seperti ini mengklaim memiliki gelar atau latar belakang yang tidak sah untuk mendapatkan kepercayaan atau keuntungan tertentu dari masyarakat.
Kasus semacam ini sering kali melibatkan penipuan, di mana pelaku bisa saja menggunakan identitas palsu untuk menarik perhatian, mendapatkan donasi, atau mengelola pengikut. Ini bisa menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama jika orang-orang tersebut menyebarkan ajaran yang sesat atau menyesatkan.
Kasus habib palsu menjadi perhatian banyak pihak karena dapat merusak citra agama dan kepercayaan masyarakat. Pemerintah dan organisasi keagamaan biasanya berusaha untuk mengedukasi masyarakat agar lebih kritis terhadap klaim-klaim semacam ini.
D Indonesia sendiri, Rabithah Alawiyah menjadi lembaga resmi yang mencatat keturunan-keturunan Nabi Muhammad SAW di Indonesia yang berdiri sejak 1928. Lembaga tersebut saat ini mencatat jumlah habib di Indonesia lebih dari seratus ribu orang. Pencatatan ini dianggap penting untuk menjaga kelestarian jalur nasab Nabi Muhammad SAW.
Dikutip dari Majalah Tempo, Ketua Umum Rabithah Alawiyah Taufiq bin Abdul Qadir bin Hussein Assegaf mengatakan lembaganya memiliki aturan bagi seseorang yang ingin mengetahui nasabnya. Orang itu harus mengisi formulir yang menerangkan identitas serta asal-usul keturunan hingga lima generasi di atasnya. Pemohon juga wajiub mencantumkan saksi yang dianggap mengetahui pohon keturunan Alawiyyin
Penipuan sertifikasi gelar habib di Indonesia
Sebelumnya, Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap pria berinisial JMW pada 28 Februari 2024 di Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat. JMW mencatut nama Rabithah Alawiyah, organisasi Islam yang memberi legitimasi eksklusif kepada mereka yang memiliki garis keturunan Nabi Muhammad di Indonesia, untuk menipu mereka yang ingin menyandang predikat habib.
Lewat situs berdomain Blogspot, JMW mengklaim sebagai wakil Rabithah Alawiyah yang bertugas mendata dan mencatat keturunan Rasul untuk divalidasi dengan gelar habib. JMW setidaknya memperdaya enam korban dengan keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 18,5 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak mengatakan JMW tidak memiliki pekerjaan tetap. Polisi membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk melacak keberadaan pria 24 tahun itu. “Tersangka sekarang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ade.
Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba’abud, bercerita modus JMW mulai terbongkar setelah ada seorang yang menghubungi lembaganya untuk menanyakan pencatatan nasab pada Desember 2023. Orang itu mengaku sudah menyetor duit Rp 4 juta sesuai persyaratan, tapi namanya belum muncul sebagai keturunan nabi pada situs Maktabdaimi.blogspot.com.
“Kami tidak punya Blogspot tersebut. Kami punya website resmi,” kata Ramzy.
Ramzy menyebut pencatutan nama Rabithah Alawiyah telah merugikan organisasinya. Dia mengatakan situs resmi organisasinya adalah Rabithahalawiyah.org yang juga tidak pernah mempublikasikan informasi tentang nasab untuk menghindari klaim-klaim sepihak. Fenomena inilah yang mendorong Ramzy melapor ke Polda Metro Jaya pada 26 Desember 2023.
KAKAK INDRA PURNAMA | ADIL AL HASAN | M. FAIZ ZAKI
Pilihan editor: Pemalsu Situs Rabithah Alawiyah dan Penjual Gelar Habib Divonis 15 Tahun Penjara