TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menduga akte kelahiran Alterina Hofman, 32 tahun yang digunakan saat melakukan pernikahan dengan Jane Deviyanti, 23 tahun palsu. Dengan alasan itulah polisi menangkapnya dan melakukan penahanan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan sebelumnya dokumen otentik tersebut mencantumkan jenis kelamin Alterina sebagai perempuan, kemudian diubah menjadi laki - laki.
Baca Juga:
"Polisi fokus pada alat bukti, pembuat dokumen juga sudah diperiksa. Ia terbukti melakukan pemalsuan akte otentik," ujarnya ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Selasa (4/5).
Kasus ini bermula dari laporan ibu dari Jane, Maria Grace, yang melaporkan Alterina ke Polda Metro Jaya September 2009 atas tuduhan Pasal 266 KUHP jo pasal 263 KUHP jo pasal 378 KUHP tentang pemalsuan identitas dalam akta otentik dan atau penipuan dan atau pemalsuan.
Dalam laporan resmi bernomor LP 2907/K/X/2009/SPK Unit I disebutkan bahwa Jane Deviyanti Hadipoespito, yakni perempuan yang telah dinikahi Alterina di Las Vegas, Amerika, 9 September 2008 sebagai korban. "Kasusnya sudah P21, proses penyidikan sejak September lalu. Dalam waktu dekat berkas perkara sudah masuk tahap dua," tegasnya.
Penyidikan, kata Boy, tidak mempersoalkan penyimpangan prilaku dan kelainan seksual yang dimiliki Alter. Polisi juga tidak memanggil saksi ahli di bidang kedokteran untuk memastikan jenis kelamin Alter. "Fokusnya di keabsahan dokumen. Dia terbukti bersalah," tegasnya.
Berdasarkan hukum, Alter dikenai ancaman hukuman tujuh tahun dan harus dilakukan penahanan untuk mempermudah proses hukum. Namunm proses penahanannya sempat rumit karena status jenis kelamin Elterina yang dianggap meragukan. Meski dinyatakan oleh dokter sebagai laki-laki, saat ini ia ditahan di Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
VENNIE MELYANI