TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat IV Narkoba Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI membekuk enam orang tersangka jaringan narkoba internasional kemarin, Minggu, 21 Januari 2012. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, melalui pesan singkat pagi ini, Senin, 22 Januari 2012.
Awalnya, polisi menangkap empat tersangka di terminal kedatangan Pelabuhan Nusantara Dua Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada pukul 09.30 WIB. "Narkoba dimasukkan dari Malaysia-Batam-Jakarta dengan kapal KM Sirimau," ujar Saud.
Dari penangkapan tersebut, Tim Bareskrim menyita barang bukti 20 kilogram sabu dan 110.000 butir ekstasi. Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, dilakukan penangkapan dua tersangka lain yang juga terkait jaringan tersebut.
Keenam tersangka tersebut terdiri dari lima orang pria dan satu orang wanita. Mereka berinisial:
1. SB, umur 26 tahun, asal Batam
2. A, umur 35 tahun, asal Wakatobi, Sulawesi Utara
3. DI, umur 29 tahun, asal Bintan Timur
4. I, umur 30 tahun, asal Langkat, Sumatera Utara
5. DBR, umur 33 tahun asal, Tanjung Duren, Jakarta Barat
6. L, umur 36 tahun asal, Penjaringan, Jakarta Utara
INDRA WIJAYA