TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum tegas memberlakukan denda maksimal terhadap penerobos jalur bus Transjakarta. Sejumlah pelanggar yang keberatan dikenakan denda Rp 500 ribu diberikan keringanan oleh hakim. "Saya mendapat keringanan, jadi hanya bayar Rp 300 ribu saja," ujar Nurmahudin, 43 tahun, seorang penerobos busway, setelah menjalani sidang di PN Jakarta Timur, Jumat, 29 November 2013 (baca: Denda Maksimal Dimulai, Ratusan Pengendara Dirazia).
Menurut Nurmahudin, dia ditilang saat masuk jalur Tranjakarta di Jalan Raya Otto Iskandardinata. Polisi meminta dia mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Upaya yang sama dilakukan juga oleh Novi, 21 tahun. Saat mengiktui sidang, Novi menangis karena tidak memiliki uang Rp 500 ribu. Dengan suara memelas, dia memohon kepada hakim agar diberi keringanan. Upayanya tidak sia-sia. "Saya hanya didenda Rp 200 ribu," kata Novi.
Sebelumnya, juru bicara PN Jakarta Timur Djaniko Girsang menyatakan, institusinya siap menerapkan denda maksimal kepada pelanggar lalu lintas yang menerobos jalur Transjakarta. Denda itu diberlakukan agar menimbulkan efek jera, sehingga masyarakat mentaati peraturan (baca: Alasan Pelanggar Jalur Busway Tak Didenda Maksimal).
ERWAN HERMAWAN
Baca juga:
Saat Ditangkap, Pengemis Tajir Coba Sogok Petugas
Bahas Banjir, Nur Mahmudi Singgung Kampung Pulo
Marah ke Jokowi, Buruh Blokir Jalan Gatot Subroto
Macet Total, Buruh Tutup Jalan Gatot Subroto
Polisi Kecurian di Kantor Polisi