TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Korea diduga menjadi pelaku utama tabrakan maut hingga menewaskan tiga orang di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Januari 2015. (Baca: Pelaku Kecelakaan di Pondok Indah Warga Korea.)
Warga Korea itu menumpang mobil bersama seorang sopir. Dia duduk di kursi belakang. Sebelum kecelakaan terjadi, sopir mendengar orang Korea itu berbicara di telepon menggunakan bahasa Korea. "Mungkin urusan pekerjaan," kata Maman, seorang saksi mata. (Baca: Kecelakaan Beruntun di Pondok Indah, 2 Orang Tewas.)
Kemudian, orang Korea itu marah dan membanting telepon selulernya ke lantai mobil. Tak berhenti di situ, dari belakang, orang Korea itu mencekik sopir yang sedang menyetir sehingga sedikit kehilangan arah. (Baca: Jumlah Korban Kecelakaan di Pondok Indah 3 Orang.)
Merasa tak terima, sopir memberhentikan mobil dan keluar dari mobil. "Tadinya mau ngajak berantem," kata Maman. Orang Korea itu juga keluar dari mobil dan langsung mendorong tubuh sopir sehingga hampir terjatuh.
Saat sopir dalam posisi terdorong, orang Korea itu masuk ke mobil dan menyetir sendiri. Dari sini kecelakaan terjadi. Mobil langsung menabrak dua sepeda motor hingga terjatuh. Penumpang tunggal dalam salah satu sepeda motor langsung tewas.
Satu sepeda motor lagi, yang dinaiki dua orang, terseret beberapa meter. Dua orang ini marah dan langsung menaiki sepeda motor untuk mengejar mobil yang menabrak mereka.
Menurut Maman, sepeda motor yang membawa dua orang itu berhasil mengejar mobil. Ketika posisinya bersebelahan, mobil itu langsung membelokkan setir ke arah sepeda motor. Sepeda motor itu jatuh dan kedua penumpangnya tewas.
Akibat kecelakaan ini, tiga tewas, empat mobil ringsek, dan dua sepeda motor rusak parah. Kecelakaan menyebabkan kemacetan panjang di sekitar Arteri Pondok Indah.
MUHAMAD RIZKI | REZA ADITYA
Terpopuler
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar Dikenal Tertutup
Tolak Tawaran Jokowi, Sutarman Pilih Bertani
Tony Abbot Kirim Surat, Apa Reaksi Jokowi?
Siang Ini, Rhoma Irama Resmi Jadi Pejabat Negara