TEMPO.CO, Jakarta - Dedi Junedi, 19 tahun, dan Rani Suntika, 18 tahun, ditangkap Kepolisian Resor Jakarta Utara pada Sabtu, 12 September 2015, dengan tuduhan menjual anak mereka sendiri yang baru berusia 40 hari seharga Rp 7 juta. Dedi dan Rani ditangkap di rumah kontrakan yang baru dihuni selama tiga hari di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. (Baca: Kisah Dedi-Rani Tak Mampu Bayar RS, Lalu Dituduh Jual Bayi )
"Mereka di sini baru tiga hari," tutur Reni, tetangga Rani dan Dedi, kepada Tempo, Rabu, 16 September 2015.
Rumah kontrakan itu terletak di permukiman kumuh dan padat penduduk. Saat Tempo menelusuri alamat tersebut, cukup sulit mencarinya. Sekitar 10 meter dari situ, tampak tumpukan sampah.
Rumah itu terdiri atas dua lantai dengan total empat kamar. Harga sewanya Rp 350 ribu per kamar per bulan. Dindingnya terbuat dari batako. Setiap pengontrak kamar harus membayarnya kepada Reni, yang kemudian menyerahkannya kepada pemilik rumah. Reni berujar, Dedi dan Rani baru membayar Rp 300 ribu dan berjanji akan melunasi sisanya.
Kamar yang ditempati Rani dan Dedi terletak di lantai 2, tepatnya di depan tangga. Ruangan yang terbuat dari kayu dan tripleks ini berukuran sekitar 3 x 4 meter tanpa fasilitas barang. Ventilasi hanya ada dua, yakni jendela di sebelah pintu, sedangkan jendela lain ada di kamar mandi yang mengarah ke luar rumah.
Selanjutnya, Dedi dan Rani hanya membawa satu koper ketika mengontrak...