Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Klaim Pungutan Reklamasi Tanpa Aturan Memakai Diskresi

Editor

Bagja

image-gnews
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2016.  Ahok diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait kasus suap dalam pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta Tahun 2015-2035 dengan tersangka M. Sanusi dan Ariesman Wijaya. TEMPO/Eko Siswono Toyyudho
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2016. Ahok diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait kasus suap dalam pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta Tahun 2015-2035 dengan tersangka M. Sanusi dan Ariesman Wijaya. TEMPO/Eko Siswono Toyyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Podomoro Land Ariesman Widjaja mengklaim diminta pemerintah Jakarta membangun 13 proyek yang anggarannya akan dijadikan pengurang kontribusi tambahan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menelisik pengakuan ini karena kontribusi belum ada dasar hukumnya hingga kini.

Ariesman menjadi tersangka penyuap Mohamad Sanusi, politikus Gerindra anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, agar menurunkan kontribusi pengembang dari 15 persen menjadi 5 persen nilai penjualan lahan. Penangkapan Sanusi membuat DPRD urung mengesahkan peraturan daerah yang mengatur kontribusi itu.

BACA: Podomoro Klaim Biaya Penggusuran Kalijodo Barter Reklamasi

Ariesman, misalnya, mengatakan Podomoro telah mengeluarkan Rp 6 miliar membiayai penggusuran kompleks prostitusi Kalijodo awal Februari lalu. Sumbangan ini melanggar karena bantuan perusahaan tak bisa uang tunai karena bisa dianggap gratifikasi. “Saya sudah cek datanya, tak ada sumbangan itu,” kata Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Punrma alias Ahok seperti dikutip Koran Tempo edisi 17 Mei 2016. “Di KPK juga tak ada.”

Dalam catatan rapat 18 Maret 2014 yang berisi daftar proyek pengurang kontribusi tiap pengembang, penertiban Kalijodo juga tak tercatat sebagai proyek yang harus dikerjakan Podomoro. Catatan rapat tanggal itulah yang beredar dan disebut-sebut sebagai memo yang disita KPK ketika menggeledah kantor Ariesman. “Kalijodo sepenuhnya dikerjakan Dinas Tata Air,” kata Basuki kemarin.

BACA: Dari Mana 15 Persen Kontribusi Tambahan? Ini Rumusnya

Uang Rp 6 miliar itu, kata dia, untuk membangun jalan inspeksi yang ditransfer langsung kepada kontraktor. “Dan itu bukan di Kalijodo,” kata Basuki. Pembangunan Kalijodo memakai dana tanggung jawab sosial Sinar Mas Land.

Meski Kalijodo tak terbukti bukan berarti barter proyek tidak ada. Proyek yang dikerjakan Podomoro sebagai pengurang reklamasi salah satunya pembangunan rumah susun Daan Mogot di Jakarta Barat. Rumah susun ini dibangun mulai 2013.

Podomoro harus membangun empat blok sebanyak 320 unit. Rumah susun itu ditempati, antara lain, oleh penduduk di Kedaung Angke yang digusur karena lahannya dijadikan jalur hijau.

BACA: Ini Dia Wajah Baru Kalijodo Setelah Digusur

Nuri Sawitri, pengelola rumah susun Daan Mogot, membenarkan Podomoro membangun rumah susun itu. Karena itu, kata dia, rumah susun ini baru beres akibat tak semua unit dan fasilitasnya dibangun satu perusahaan. “Taman depan juga yang membangun Lions Club,” katanya, menyebut organisasi sosial asal Amerika Serikat itu.

Selain rumah susun Daan Mogot, Podomoro juga menyumbang furnitur rumah susun Marunda di Jakarta Utara. Sumbangan ini masuk dalam daftar proyek Podomoro yang akan jadi pengurang kontribusi tambahan yang diputuskan dalam rapat 18 Maret 2014 itu. “Setahu saya furnitur disumbang oleh banyak perusahaan pada 2013,” kata Nurhayati, Kepala Pengelola Rumah Susun.

Menurut Basuki, pengurang kontribusi tambahan itu memakai diskresinya sebagai gubernur karena waktu diputuskan pada 2014 belum ada dasar hukumnya. Keputusannya resmi dalam rapat sebagai pengikat komitmen pengembang. “Yang tak mau bikin, saya batalkan izin reklamasinya,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BACA: Rawa Bebek dari Dekat: Hidup Gagap Orang Luar Batang

Pengembang yang dimintanya membangun proyek pengurang kontribusi selain Podomoro adalah PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Jaladri Eka Paksi.

Mantan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Sarwo Handayani mengatakan kontribusi tambahan di muka karena pembenahan utara Jakarta mendesak. Pada akhir 2013 Jakarta dihumbalang banjir. Pemerintah berinisiatif menerapkan kontribusi tambahan reklamasi untuk membiayai proyek penanggulangannya. “Saat itu emergency, kami ingin cepat,” kata Sarwo.

Sekretaris Perusahaan Jakarta Propertindo, Ahmad Hidayat, mengatakan perusahaannya menggarap empat proyek. Baru revitalisasi sisi barat Waduk Pluit yang rampung. “Masih berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Dinas Tata Air,” kata dia. Jakpro mereklamasi Pulau F.

Sarwo mengatakan proyek yang sudah dikerjakan kelak dihitung kantor penilai independen. Nilainya akan jadi pengurang kontribusi tambahan pengembang itu yang dihitung dengan rumus 15 persen x nilai pajak lahan x luas lahan terjual. “Kalau masih kurang, akan diminta mengerjakan proyek lain sampai nilainya setara,” kata dia.

BACA: Reklamasi Jakarta Melanggar Aturan

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan diskresi Basuki sah jika memenuhi salah satu dari tiga syarat: ada dua dasar hukum yang bertentangan, kekosongan dasar hukum, atau berpotensi menimbulkan pemerintahan yang stagnan. Diskresi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "Tujuannya semata-mata mencari terobosan," kata dia.

Sekalipun memenuhi salah satu syarat, Refly mengatakan, diskresi wajib dilakukan dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik. Diskresi tak boleh ditujukan untuk keuntungan pribadi.

Mnurut Refly tingkat kepatutan diskresi tingkat Gubernur bisa dinilai oleh DPRD. Melalui fungsi pengawasannya, Dewan bisa merekomendasikan poin-poin tentang kelanjutan diskresi itu.

Anggota Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, menilai kontribusi tambahan melanggar hukum. Soalnya kontribusi itu diminta sebelum peraturan daerahnya dibahas. "Rancangannya bahkan baru dibahas satu tahun kemudian," kata dia.

LINDA HAIRANI | DESTRIANITA KUSUMATUTI | NINIS CHAIRUNNISA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Pengamat Politik Unair soal PDIP Batal Mengusung Anies Baswedan

6 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Kata Pengamat Politik Unair soal PDIP Batal Mengusung Anies Baswedan

PDIP tidak jadi mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 dilandasi oleh masa lalu saat Pilgub Jakarta 2017.


Analis Politik Sebut Pramono Anung Bak Pemain Figuran di Pilkada Jakarta

8 hari lalu

Calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno tiba di RSUD Tarakan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan rangkaian agenda yang wajib diikuti cagub dan cawagub pada Pilkada 2024 sebagai syarat mengikuti kontestasi. Tempo/Ilham Balindra
Analis Politik Sebut Pramono Anung Bak Pemain Figuran di Pilkada Jakarta

Dedi menilai Pramono Anung layaknya pemain figuran. Padahal PDIP masih memiliki kader yang punya peluang menang di Pilkada Jakarta, yaitu Ahok.


Injury Time ke Pilkada Jakarta: Menakar Peluang Pramono-Rano Karno Dibandingkan Anies-Rano Karno

11 hari lalu

Pramono Anung dan Rano Karno. Foto: Instagram
Injury Time ke Pilkada Jakarta: Menakar Peluang Pramono-Rano Karno Dibandingkan Anies-Rano Karno

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai Anies dan Rano bisa memberikan dampak positif kepada PDIP untuk Pilkada Jakarta.


Ahok: Namanya Disinggung Megawati hingga Bicara Membedakan Kerbau dan Banteng

11 hari lalu

Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggelar acara diskusi Ask Ahok Anything (A3) di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ahok: Namanya Disinggung Megawati hingga Bicara Membedakan Kerbau dan Banteng

Ahok belakangan disoroti setelah disinggung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri


PDIP: Belum Semua Bakal Calon Pilkada Diumumkan dan Baju Merah Hitam Airin

11 hari lalu

Logo PDIP
PDIP: Belum Semua Bakal Calon Pilkada Diumumkan dan Baju Merah Hitam Airin

PDIP mengumumkan enam bakal pasangan calon gubernur dan wakilnya untuk Pilkada 2024 pada Senin, 26 Agustus 2024


Jalan Terjal Anies di Pilgub Jakarta setelah Pramono Anung Dielus PDIP

11 hari lalu

Anies Baswedan mengunjungi kantor DPP PDIP, Sabtu siang, 24 Agustus 2024. Dok. Istimewa
Jalan Terjal Anies di Pilgub Jakarta setelah Pramono Anung Dielus PDIP

Sempat terbersit harapan baru bagi Anies akan diusung PDIP setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi.


Ahok Sebut Memilah Cagub Jakarta Jadi Kesempatan Bedakan Kerbau dan Banteng

12 hari lalu

Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggelar acara diskusi Ask Ahok Anything (A3) di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ahok Sebut Memilah Cagub Jakarta Jadi Kesempatan Bedakan Kerbau dan Banteng

Ahok mengatakan, Megawati saat ini tengah melihat siapa yang paham ideologi dengan siapa yang oportunis sebelum pilih calon gubernur Jakarta.


PDIP Belum Umumkan Bakal Calon Gubernur Jakarta Hari ini

12 hari lalu

Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggelar acara diskusi Ask Ahok Anything (A3) di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
PDIP Belum Umumkan Bakal Calon Gubernur Jakarta Hari ini

Rencananya, PDIP akan mengumumkan pasangan calon kepala daerah gelombang tiga siang ini di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.


PDIP Bakal Umumkan Calon Gubernur Jakarta Hari Ini

16 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Satgas Elang Hitam mendatangi Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi ini berharap agar PDIP untuk terus mengingat semangat juang Soekarno bergerak memperjuangkan demokrasi di Indonesia dan juga mendorong PDIP untuk mengusung Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta 2024. TEMPO/Ilham Balindra.
PDIP Bakal Umumkan Calon Gubernur Jakarta Hari Ini

PDIP akan mengumumkan calon kepala daerah yang diusungnya pascaputusan MK hari ini. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengumumkannya.


Putusan MK Memungkinkan PDIP Mencalonkan Gubernur Tanpa Parpol Lainnya

16 hari lalu

Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga saat Konferensi Pers Rakernas V PDI Perjuangan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Putusan MK Memungkinkan PDIP Mencalonkan Gubernur Tanpa Parpol Lainnya

Putusan MK, salah satunya menyebabkan PDIP dapat mencalonkan cagub tanpa keterlibatan parpol lain. Ini alasannya.