TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Kebon Melati Winetrin membantah telah memecat Ketua RW 12 Agus Iskandar. Hingga hari ini, Agus masih menjabat sebagai Ketua RW. "Saya belum keluarkan surat keputusan," katanya kepada Tempo, Ahad, 28 Mei 2016.
Menurut Winetrin, isu pemecatan Agus menyebar setelah beberapa ketua RT/RW di wilayahnya bertemu dengan Komisi A DPRD pada Kamis lalu. Mereka mengadu soal SK 903/2016 yang mewajibkan ketua RT/RW mengunggah laporan lewat Qlue. Setelah bertemu anggota Dewan, Winetrin memanggil Agus ke Kelurahan.
"Saya tanyakan apakah Bapak sudah mengerti konsekuensinya kalau tidak melaksanakan SK? Dia bilang mengerti dan siap dipecat," ujar Winetrin.
Karena itu, isu tersebut beredar. Namun, kata Winetrin, ia belum berniat memecat Agus. "Saya kan harus konsultasi dulu ke atasan, yaitu camat. Bagaimana baiknya," tuturnya.
Padahal, kata Winetrin, Agus Iskandar adalah salah satu ketua RW yang aktif di Qlue dan mempunyai akun sendiri. Ia juga cekatan terhadap teknologi baru. Namun Agus menolak indikator penilaian kinerja ketua RW dibayar semata lewat laporan Qlue.
"Sayang sekali. Padahal kan cuma tiga laporan sehari, tidak ribet. Kenapa mereka tidak mencoba dulu, baru protes?" ucapnya.
Lewat SK 903/2016, ketua RT/RW di Ibu Kota dibayar berdasarkan laporan Qlue. Setiap hari maksimal tiga laporan yang dinilai Rp 10 ribu untuk ketua RT. Dengan demikian, tiap bulan, ketua RT bisa membawa pulang Rp 900 ribu ditambah uang operasional Rp 75 ribu.
Sedangkan ketua RW dibayar Rp 12.500 per laporan Qlue. Dengan demikian, mereka bisa membawa pulang uang Rp 1.125.000 tiap bulan ditambah uang operasional Rp 75 ribu.
INDRI MAULIDAR