TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang membatalkan SK Gubernur DKI Jakarta soal izin reklamasi Pulau G yang dikelola PT Muara Wisesa Samudra.
"Ya iyalah kami banding," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.
Djarot mengatakan pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan kekalahan atas gugatan yang diajukan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) itu. Menurut dia, proyek reklamasi tidak hanya menjadi urusan Pemprov DKI, tapi juga pemerintah pusat.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok justru bersyukur kalah dalam gugatan. Kekalahan itu membuat proyek reklamasi ditangani langsung oleh pemerintah provinsi, tanpa melibatkan pihak swasta.
"Orang cuma dapat 15 persen keuntungan, kok (jika dengan pengembang swasta). Kalau saya kerja sendiri, seratus kali dong. Ya, kan? Sekarang kamu mau enggak join sama orang, (dapatnya)15 persen aja, dia udah bagi keuntungan 30:70. Dia aja (pengembang) udah keberatan," tutur Ahok.
Gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) didaftarkan ke PTUN pada Selasa, 15 November 2015, terkait dengan pemberian izin reklamasi Pulau G. KNTI menggugat SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera.
Gugatan itu disusul dengan peninjauan yang dilakukan Kementerian Koordinator Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, diduga pembangunannya melanggar analisis dampak lingkungan.
Hingga Rabu, 11 Mei 2016, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyegel pulau tersebut untuk sementara dengan dasar Surat Keputusan Menteri Nomor SK 355/ Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI