Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sulitnya Merobohkan Gedung Panin Bank di Bintaro  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani saat meninjau perobohan gedung Panin di Bintaro, Tangerang Selatan Sabtu dini hari 15 Oktober 2016. TEMPO/Muhamad Kurnianto
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani saat meninjau perobohan gedung Panin di Bintaro, Tangerang Selatan Sabtu dini hari 15 Oktober 2016. TEMPO/Muhamad Kurnianto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Proses perobohan gedung Panin Bank di kawasan CBD 7, Bintaro Jaya, RT 02 RW 01, Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, cukup rumit dan memakan waktu lama. Proses perobohan sudah dilakukan sejak Sabtu dinihari kemarin, tapi hingga kini bangunan yang mangkrak itu masih berdiri.

Petugas awalnya menggunakan metode wracking ball untuk merobohkan bangunan 18 lantai tersebut. Namun metodenya kemudian diubah menjadi pemberatan menggunakan beban kantong pasir.

"Alasannya karena lebih aman menggunakan metode pemberatan dengan kantong pasir, walaupun penggunaan wracking ball tergolong cukup aman," kata seorang anggota Tim Ahli Bangunan dan Gedung (TABG) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Chaidir Anwar Makarim, pada Sabtu, 15 Oktober 2016.

Menurut Chaidiri, yang juga guru besar Fakultas Teknik Universitas Tarumanegara, pemberatan dengan kantong pasir seberat 1 ton dibebankan di puncak gedung. "Sebelumnya, gedung tersebut dibantu dengan pelemahan struktur prestressed release pada bagian balok pelat lantai, pengeboran beton, dan pemberian chemical khusus," ujarnya.

Anggota tim ahli lainnya, Profesor Adang Surahman, mengatakan saat ini gedung sudah dibebani dengan berat kurang-lebih 160 ton. "Akan ditambah terus kantong pasirnya, tapi saat ini ada kendala, yakni kantong yang berisi pasir tinggal 30 ton, mau ditambah tapi kantong untuk pasirnya juga habis, mudah-mudahan hari ini sudah tersedia," tuturnya.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adang juga mengatakan bahwa membongkar gedung dilakukan dengan asas kehati-hatian, meski waktu pembongkaran yang dilakukan cukup lama, yaitu 90 hari, terhitung sejak 14 Oktober. "Di bagian atas gedung sudah dibebani sekitar 160 ton pasir, tapi belum ada perubahan yang signifikan. Kami akan coba terus dengan menambahkan beban lagi," ucap Adang, yang juga guru besar teknik sipil dan dosen Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) Institut Teknologi Bandung. 

Menurut Adang, proses perobohan gedung dengan metode pembebanan ini memang memakan waktu lama, tapi pihaknya yakin cara ini yang paling aman. "Memang awalnya menggunakan metode wracking ball. Tapi, menurut kami, metode pembebanan ini cukup aman dilakukan serta mengurangi getaran yang akan ditimbulkan," katanya.

Gedung Panin Bank yang mangkrak ini dikhawatirkan roboh dan akan menimbulkan kerusakan bagi lingkungan sekitarnya. Sebelumnya, pada Juni lalu, sebagian gedung tersebut roboh dan sempat menimbulkan kepanikan. Namun tak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut.

MUHAMMAD KURNIANTO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rumah Kos 3 Lantai yang Roboh Tak Kantongi Izin

9 Februari 2020

Maimunah (42) seorang ibu rumah tangga terluka akibat melompat dari indekos miliknya yang ambruk di Jalan Bangka Barat IV, Pela Mampang, Jakarta Selatan, Sabtu (9/2/2020) (ANTARA/HO-PMI Jakarta Selatan)
Rumah Kos 3 Lantai yang Roboh Tak Kantongi Izin

Rumah kos 3 lantai yang roboh tak kantongi izin mendirikan bangunan.


Lurah: Rumah Korban Crane Ambruk di Kemayoran Bangunan Ilegal

7 Desember 2018

Warga melintas didepan rumah yang tertimpa oleh crane ambruk di Kemayoran, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Crane tersebut ambruk saat beroperasi untuk pelebaran sungai karena talinya lepas. TEMPO/Muhammad Hidayat
Lurah: Rumah Korban Crane Ambruk di Kemayoran Bangunan Ilegal

Rumah Husin, yang tertimpa crane ambruk, tidak memiliki IMB dan hunial ilegal.


Tinjau Longsor di Kalisari, Anies Baswedan Temukan Fakta Ini

27 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi tanah longsor di Perumahan Pesona, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Selasa pagi, 27 November 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Tinjau Longsor di Kalisari, Anies Baswedan Temukan Fakta Ini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pagi ini mengunjungi perumahan yang terkena longsor Perumahan Pesona RT4 dan 7 RW5 Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.


Warga Depok Puji Pembongkaran 247 Bangunan Liar di Pancoran Mas

27 September 2018

Petugas Satpol PP Kota Depok melakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Baru Plenongan, Rabu 26 September 2018. Tempo/Irsyan Hasyim
Warga Depok Puji Pembongkaran 247 Bangunan Liar di Pancoran Mas

Puluhan anggota Satpol PP Kota Depok membongkar puluhan bangunan liar dan lebih dari 150 lapak pedagang kaki lima (PKL).


Prostitusi Menjamur di Jalur Inspeksi Kalimalang Kabupaten Bekasi

5 September 2018

Ilustrasi prostitusi/pelacuran. Paula Bronstein/Getty Images
Prostitusi Menjamur di Jalur Inspeksi Kalimalang Kabupaten Bekasi

Bangunan liar yang digunakan untuk prostitusi berderet di sepanjang jalur inspeksi Kalimalang mulai dari Tambun hingga batas Kabupaten Karawang.


Tak Kantongi Izin, Pemerintah Boyolali Segel 12 Tower BTS

16 Februari 2017

TEMPO/Iqbal Lubis
Tak Kantongi Izin, Pemerintah Boyolali Segel 12 Tower BTS

Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Boyolali menyegel 12 tower BTS.


Soal Tebet Green, Pangkostrad: PT Wahana Langgar Perjanjian  

25 Juli 2015

Penyegelan dan Pengosongan Tebet Green Dijaga Ratusan Personel Kostrad. Tempo/Ridian Eka Saputra
Soal Tebet Green, Pangkostrad: PT Wahana Langgar Perjanjian  

Kostrad menuding PT Wahana Cipta Sentosa melanggar perjanjian
dalam kasus mal Tebet Green karena tak mengurus perizinan.


Mal Tebet Green Disegel, Apa Kata Pengelola  

24 Juli 2015

Karyawan Pusat Perbelanjaan Tebet Green bersama sejumlah personel TNI menunggu di depan pintu masuk gedung usai disegel, Jakarta, 23 Juli 2015. Bangunan ini disegel permanen karena tak memiliki Sertifikat Layak Fungsi. TEMPO/Frannoto
Mal Tebet Green Disegel, Apa Kata Pengelola  

Pengelola mal dan yayasan pemilik lahan saling tuding soal perizinan bangunan Tebet Green.


Tebet Green Ditutup, Begini Penyewa Toko Merugi  

24 Juli 2015

Karyawan Pusat Perbelanjaan Tebet Green menunggu di depan pintu masuk gedung usai disegel, di Jakarta, 23 Juli 2015. Penyegelan ini bukan untuk yang pertama kali dilakukan, sebelumnya telah tiga kali gedung tersebut disegel. TEMPO/Frannoto
Tebet Green Ditutup, Begini Penyewa Toko Merugi  

Mal Tebet Green disegel karena tidak memiliki sertifikat layak fungsi bangunan.


Penertiban Bangunan Liar di Bekasi Dihadang Ormas  

9 Juni 2015

Warga membakar ban bekas dan limbah di tengah jalan Inspeksi Kali Malang, Bekasi, Kamis (10/12). Aksi mereka lakukan sebagai sikap menolak penggusuran bangunan liar yang mereka dirikan. TEMPO/Hamluddin
Penertiban Bangunan Liar di Bekasi Dihadang Ormas  

Polisi telah bersiap untuk mengantisipasi kericuhan.