TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara kepada dua pelaku pedofila online. Vonis ini tertuang dalam putusan yang dibacakan hari ini, Jumat, 13 April 2017.
"Pelaku SHDW dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di Panti Sosial Marsudi Handyani. Sedangkan pelaku T-Day 6 tahun penjara di Lapas Anak," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, dalam keterangan tertulisnya.
Baca : Sidang Loly Candy`s, Terdakwa Sempat Tolak Ajakan jadi Admin
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Pada dakwaan, SHDW dituntut 3 tahun penjara. Sedangkan T-Day dituntut 8 tahun penjara.
Meski divonis lebih ringan, namun tak ada niatan banding dari jaksa. "Jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan banding," kata Argo.
SHDW dan T-Day adalah dua dari lima pelaku pedofilia online. Mereka dituduh terlibat dalam aktivitas grup Facebook Loly Candy's. SHDW diketahui sebagai admin dalam grup itu. Sedangkan T-Day, selain berperan sebagai admin, juga kerap ikut mengirim konten ke dalam grup.
Simak pula : Awal Mula Tersangka Remaja Terlibat Jaringan Pedofilia Online
Tiga tersangka lain saat ini belum diproses ke pengadilan. Argo mengatakan saat ini kasus mereka masih dalam tahap pemberkasan di Polda Metro Jaya.
Kelima pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal pornografi/pedofilia.
EGI ADYATAMA