TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan penyebaran kebencian atas ras dan suku yang menjerat Ki Gendeng Pamungkas.
"Kami sudah periksa lima saksi termasuk saksi ahli," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 11 Mei 2017.
Lima saksi tersebut antara lain satu saksi pelapor, dua saksi dari pihak kepolisian, satu saksi ahli pidana dan satu saksi ahli bahasa. "Tersangka juga sudah kami periksa terkait barang bukti yang ada ya," katanya.
Baca: Ki Gendeng Ditangkap, Begini Kesaksian Satpam Perumahan di Bogor
Argo menambahkan, setelah pemeriksaan selesai, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti kasus ini. Sekaligus, lanjut Argo, untuk mengecek apakah semua berkas yang dibutuhkan telah lengkap.
Ki Gendeng Pamungkas ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan dugaan perbuatan rasis dan menyebarkan kebencian anti-Cina. “Tersangka merekam dan menyebarkan sendiri video anti-Cina,” kata Wahyu.
Bersama dengan penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa HP Samsung yang digunakan merekam, puluhan kaos, jaket, bangku yang digunakan duduk dalam pembuatan video, dan topi Front Pribumi berwarna hitam.
Baca juga: Penangkapan Ki Gendeng, Polisi dalami Kepemilikan Senjata
Selain itu, polisi juga menyita 4 sangkur, 2 airsoft gun, recorder CCTV, CPU, berbagai stiker anti-Cina, dan identitas tersangka. Ada pula 67 kaos bertuliskan anti-Cina. Selain itu terdapat jaket jeans bertuliskan “Fight Against Cina”.
Akibat perbuatannya, Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 hurub b junto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Tersangka juga dijerat Pasal 156 KUHP. Ki Gendeng diduga memproduksi dan menyebarkan kebencian terhadap etnis Cina.
INGE KLARA SAFITRI