TEMPO.CO, Jakarta -Jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap dua orang pelaku pemerasan terhadap pengendara sepeda motor, yang mana kedua pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.
"Kedua pelaku bernama Rizky Ananda (22) dan Septiawan (21) keduanya tidak bekerja dan tinggal di wilayah Petukangan, Jakarta Selatan," kata kepala satuan reserse kriminal polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander, Selasa 30 Januari 2018.
Menurut Alex keduanya ditangkap saat sedang melakukan pemerasan terhadap pengendara sepeda motor di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Baca : Kasus Pemerasan, Ini Dampak Status Bersalah Nelayan Pulau Pari
"Kejadiannya dini hari tadi, sekita pukul 24.00 WIB lewat saat korban melintas di jalan Jurang Mangu Barat, pelaku menyalip korban dan memberhentikan motor korban dan mengaku sebagai anggota polsek Pesanggrahan," ujarnya.
Setelah memberhentikan, kata Alex, kedua pelaku menanyakan surat- surat kendaraan dari korban dan meminta uang dengan cara memaksa sehingga korban menelpon salah seorang temannya untuk meminta bantuan.
"Saat korban melepon temannya, telepon genggam dan kunci motor milik korban diambil secara paksa dan mengancam menggunakan senjata jenis korek api dan celurit jenis sabit," ujarnya.
Korban dan temannya pun melawan, lanjut Alex, menggunakan bambu yang ditemukan disekitar lokasi, kemudian diwaktu yang bersamaan datang patroli kepolisian dan langsung mengamankan korban berikut pelakunya.
"Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku yakni satu bilah sabit, satu buah borgol, satu buah pistol korek api, serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio yang digunakan kedua pelaku," imbuhnya.
Kedua pelaku, bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 undang- undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. "Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," demikian Alex soal tindak pemerasan tersebut.